Babak Baru Insiden Tumpahan Cairan Kimia di Bandung Barat

Round-Up

Babak Baru Insiden Tumpahan Cairan Kimia di Bandung Barat

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 03 Jan 2025 08:00 WIB
Tumpahan cairan kimia di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang.
Tumpahan cairan kimia di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Insiden tumpahnya cairan kimia caustic soda atau soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak baru. Proses ganti rugi dilakukan pihak perusahaan secara bertahap.

Hal itu terjadi saat ratusan orang yang mengklaim sebagai korban tumpahan caustic soda mendatangi Kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (2/1/2024).

Mereka menuntut ganti rugi akibat tumpahan cairan kimia natrium hidroksida atau soda api yang terjadi pada Selasa (24/12/2024) lalu. Pihak perusahaan berjanji ganti rugi bakal diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka antre sejak pagi menunggu ganti rugi yang dijanjikan perusahaan CV Yasindo Multi Pratama sebagai pemilik truk tangki yang mengangkut cairan NaOH itu.

Salah satunya Muhammad Abil (25), yang akhirnya menerima ganti rugi. Namun ia agak kecewa karena nominal ganti rugi yang diberikan jauh lebih kecil dari kerusakan motor yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

"Tadi sudah dapat ganti rugi, cuma Rp300 ribu. Ya daripada enggak sama sekali, soalnya saya enggak mau ribet dan nunggu lebih lama," kata Abil saat ditemui, Kamis (2/1/2025).

Kerusakan motor miliknya akibat kecipratan cairan yang tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang itu meliputi krengkes mesin, shockbreaker, velg, serta knalpot.

"Belum cat body agak mengelupas, kalau ke bengkel itu sekitar Rp1 jutaan. Memang katanya bisa nego lagi buat nominal, cuma saya males nunggu lagi, ini saja enggak kerja karena harus ke sini," ujar Abil.

Korban lain yang juga akhirnya menerima ganti rugi yakni Moch Ilham. Pemuda asal Cikalongwetan itu menunggu sepekan lebih demi mendapatkan uang pengganti kerusakan.

"Ya sama dengan yang lain, katanya yang rusak ringan dipukul rata Rp300 ribu. Padahal yang saya kalau dihitung yang saya rusaknya bisa sampai Rp700 ribu. Tapi ya daripada enggak dapat sama sekali, sisanya nombok sendiri," ungkap Ilham.

Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Sebanyak 104 orang korban luka dan 1.260 unit kendaraan yang terdampak tumpahan cairan kimia caustic liquid NaOH (Natrium Hidroksida) atau soda api dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Pratama menerima pembayaran uang ganti rugi secara bertahap dengan nominal yang beragam tergantung dari kerusakan kendaraan serta biaya pengobatan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym.Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Sebanyak 104 orang korban luka dan 1.260 unit kendaraan yang terdampak tumpahan cairan kimia caustic liquid NaOH (Natrium Hidroksida) atau soda api dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Pratama menerima pembayaran uang ganti rugi secara bertahap dengan nominal yang beragam tergantung dari kerusakan kendaraan serta biaya pengobatan. (ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym)

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti mengatakan ada sekitar 1.260 kendaraan yang tercatat sebagai korban tumpahan cairan kimia.

"Berdasarkan catatan kami, ada 1.260 kendaraan yang terdampak. Tapi itu akan divalidasi lagi oleh pihak perusahaan, berapa jumlah pasti yang akan diganti rugi. Kami hanya sebagai fasilitator saja," tutur Bayu.

Di tempat yang sama, Sudarsih justru gigit jari karena namanya tak masuk dalam daftar orang yang bakal mendapatkan ganti rugi imbas cairan kimi caustic soda liquid yang tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang.

Padahal perempuan 41 tahun itu datang jauh-jauh dari Jakarta ke kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sesuai janji perusahaan pemilik truk tangki cairan kimia.

Sudarsih datang bersama saudaranya pada Kamis (2/1/2025) pagi. Namun betapa kagetnya Sudarsih karena namanya tak ada di daftar padahal pada hari kejadian Selasa (24/12/2024) ia sudah didata sebagai korban.

"Iya kaget tadi enggak ada namanya di daftar. Padahal saya dari Jakarta berangkat jam 4 subuh, ternyata enggak ada di list padahal sudah didata minggu lalu, 3 kali," kata Sudarsih saat ditemui, Kamis (2/1/2025).

Pada pendataan di hari kejadian, Sudarsih bersama kerabatnya, Wawan Gunawan, sudah dijanjikan bakal menerima penggantian dengan nominal yang ditentukan hasil dari negosiasi.

"Jadi 3 kali pendataan itu sudah ada angkanya, tapi hari ini namanya enggak ada. Ya kecewa pastinya, karena pas hari kejadian itu saya sampai jam 12 malam di sini," kata Sudarsih.

Wawan Gunawan, kerabat Sudarsih mengatakan pada pendataan pertama, 2 motor miliknya dan Sudarsih bakal diganti omeh perusahaan dengan nominal yang berbeda.

"Kalau pertama itu digantinya yang satu Rp900 ribu, terus yang mati total itu katanya mau dibenerin sama bengkel perusahaan," ujar Wawan.

Namun hari ini, ia dan Sudarsih lagi-lagi tak mendapat kepastian soal ganti rugi. Ia malah diminta mendaftar lagi agar namanya masuk list korban dampak cairan kimia.

"Sekarang disuruh daftar lagi, tadi sudah daftar. Ya enggak tahu akhirnya gimana ini, karena saya enggak ada motor jadinya enggak bisa ngojek. Kebetulan saya kan ojol, jadi memang cari nafkahnya pakai motor ini," ungkap Wawan.

Sementara itu, perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik mengatakan pihaknya memfokuskan ganti rugi sebesar Rp300 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang rusak ringan.

"Jadi sekarang kendaraan yang akan diganti kerusakannya, itu sama semua Rp300 ribu untuk yang rusak ringan dulu. Yang rusak berat, nanti akan kita data lagi dan lihat separah apa kerusakannya," jelas Umar.

Secara umum, ia pun meminta maaf atas insiden tumpahnya cairan kimia tersebut. Menurutnya, apa yang terjadi murni ketidaksengajaan.

"Kami meminta maaf atas kejadian ini, ini di luar dugaan kami. Tidak ada kesengajaan dalam kejadian ini," kata Umar saat ditemui di Padalarang, Kamis (2/1/2025).

Umar mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tumpahan cairan kimia itu ke polisi. Saat ini, pihaknya juga mesti fokus pada penyelesaian ganti rugi pada korban terdampak.

"Ini terus berlanjut prosesnya, kita ikuti sesuai arahan polisi. Kita selesaikan dengan baik-baik. Kami bertanggungjawab secara hukum, sudah di BAP, semua berjalan. Kita serahkan sepenuhnya ke kepolisian," ujar Umar.

Umar menyebut, kejadian bocornya cairan kimia dari truk tangki itu merupakan yang pertama kali dialami perusahaan yang ada di Kota Bandung tersebut.

"Baru kali ini terjadi. Kami akan evaluasi, jangan sampai terulang lagi. Dan memang kami juga tidak pernah membayangkan akan kejadian seperti ini," ujar Umar.

Sementara itu, Sat Lantas Polres Cimahi sudah melakukan gelar perkara terkait insiden tersebut. Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti mengatakan saat ini sopir truk tangki berinisial WG itu masih berstatus sebagai saksi namun dikenai wajib lapor.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menduga ada pelanggaran pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dugaan pelanggarannya itu Pasal 310 ayat 1 dan 2 yaitu kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi dan luka. Untuk sopir saat ini berstatus saksi dengan ketentuan wajib lapor," ujar Bayu.

(orb/orb)


Hide Ads