Titik Terang Penyebab Cairan Kimia Tumpah di Jalanan KBB

Titik Terang Penyebab Cairan Kimia Tumpah di Jalanan KBB

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 31 Des 2024 17:50 WIB
Cairan kimia tumpah di Jalan Purwakarta-Padalarang
Cairan kimia tumpah di Jalan Purwakarta-Padalarang (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Polisi sudah melakukan gelar perkara berkaitan dengan kasus tumpahnya caustic soda liquid di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Cairan kimia Natrium Hidroksida yang dikenal juga dengan soda api (NaOH) itu diketahui diproduksi PT Pindo Deli di Karawang. Lalu cairan itu kabarnya akan dibawa ke CV Yasindo Multi Pratama di Kota Bandung menggunakan truk tangki dengan nomor polisi D 9475 AF, berkapasitas 20 ton.

Berdasarkan gelar perkara itu, polisi mulai mendapatkan titik terang mengenai penyebab cairan Natrium Hidroksida dengan rumus kimia NaOH tersebut bisa tumpah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah melakukan gelar perkara, dugaan awal penyebab kebocoran itu dari pipa di bawah tangki mobil yang tertutup ban serep," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).

Kendati demikian, pihaknya bakal menyimpulkan penyebab pastinya berdasarkan pemeriksaan saksi dan ahli yang bakal dilibatkan dalam investigasi yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Untuk detailnya kami mohon waktu karena perlu pendalaman dari para ahli. Kita periksa 15 saksi mulai dari korban, terlapor, pemilik perusahaan, dan ahli," kata Bayu.

Berdasarkan gelar perkara itu juga, pihaknya sudah menaikkan kasus tumpahan cairan soda api itu dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

"Kami sudah menaikkan tahap penyelidikan kasus tumpahan cairan kimia itu menjadi penyidikan. Pasti nanti ada penetapan tersangka, namun kami harus menetapkan mekanisme sesuai prosedur penyidikan," ujar Bayu.

Bayu mengatakan saat ini sopir truk tangki berinisial WG itu masih berstatus sebagai saksi namun dikenai wajib lapor. Dalam perkara tersebut, pihaknya menduga ada pelanggaran pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dugaan pelanggarannya itu Pasal 310 ayat 1 dan 2 yaitu kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi dan luka. Untuk sopir saat ini berstatus saksi dengan ketentuan wajib lapor," ujar Bayu.




(dir/dir)


Hide Ads