Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (25/9/2024). Salah satu di antaranya kebijakan ITB yang kembali jadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Selengkapnya, berikut rangkuman Jabar hari ini:
Polisi Jadi Korban Bacok Tawuran Pelajar Sukabumi
Seorang polisi berusaha membubarkan tawuran antar-alumni SMP di Sukabumi. Namun nahas, ia malah kena bacok 11 pelajar yang diamankan dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu dialami Briptu Haris, anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota. Ia mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya saat mencoba membubarkan aksi tawuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Kampung Nagrog, RT 003/007, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (22/9) dini hari.
Kronologi bermula saat korban Briptu Haris sedang melaksanakan piket malam. Kemudian, ia kedatangan warga kurang lebih delapan orang ke kantor Polsek Cireunghas yang melaporkan adanya remaja konvoi membawa senjata tajam (sajam).
"Warga yang merupakan buruh pabrik PT GSI itu melaporkan ada sekelompok remaja konvoi dengan menggunakan sepeda motor kemudian mencegat kendaraan, dan melakukan sweeping dengan menggunakan senjata tajam," kata Rita kepada awak media, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, Briptu Haris bersama dua orang rekannya inisial DH dan DNH mengecek lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza. Setibanya di lokasi, Briptu Haris melihat para pelaku iring-iringan menggunakan 10 sepeda motor.
"Lalu korban (Briptu Haris) bersama rekan piket menghadang para pelaku tersebut kemudian turun dari mobil, tetapi terduga pelaku seorang mahasiswa inisial VCY (20) dan MA (16) berusaha kabur namun berhasil diamankan berikut dengan satu senjata tajam jenis celurit," ujarnya.
Saat anggota polisi mengamankan beberapa pelaku, pelaku lain inisial H (17) nekat membacok Briptu Haris menggunakan parang ke arah pantat. Kemudian pelaku R (16) menendang ke arah pinggang korban dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit.
"Teman-teman pelaku yang lainnya berusaha merusak kendaraan Toyota Avanza yang dinaiki oleh korban dan kedua rekannya, rusak di bagian belakang dan samping. Korban mengalami luka dalam di dua titik di antaranya satu titik dengan jumlah lima jahitan, dan satu titik dengan jumlah dua jahitan," ungkapnya.
Setelah peristiwa tersebut, korban Briptu Haris dibawa ke rumah sakit Hermina, Sukabumi. Sedangkan para pelaku berjumlah 11 orang berhasil diamankan tiga jam pascakejadian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, 11 pelaku yang berhasil diamankan di antaranya 10 berstatus pelajar dan masih di bawah umur, sedangkan satu orang adalah mahasiswa berinisial VCY. Dua orang pelajar ditetapkan sebagai pelaku utama penyerangan terhadap anggota polisi.
Sebelum diserang para pelajar, anggota polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun para terduga pelaku tak memedulikan peringatan tersebut hingga akhirnya berani membacok korban.
Atas peristiwa tersebut, para pelaku dijerat dengan enam pasal sekaligus yaitu Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lalu Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, Pasal 169 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Terakhir, pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Polemik Beasiswa ITB Bersyarat Kerja Paruh Waktu
Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) kembali menuai sorotan. Beragam cibiran dilontarkan warganet atas viralnya tangkapan layar email ITB soal kebijakan penerima beasiswa UKT.
ITB dinilai tidak ikhlas memberikan beasiswa, pasalnya para penerima beasiswa diwajibkan kerja paruh waktu untuk perguruan tinggi ternama itu. Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida menjelaskan kebijakan ITB yang tengah jadi perbincangan publik itu.
"Isu berawal dari munculnya email dari Direktorat Pendidikan, terkait dengan kewajiban bagi seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT untuk melakukan kerja paruh waktu. Yaitu kewajiban untuk mendaftar sebagai calon asisten (prioritas asisten mata kuliah)," kata Fidela dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (25/9/2024).
Fidela menjelaskan dari informasi yang diterima, dasar pemikiran kebijakan tersebut yakni Beasiswa UKT ITB menggunakan Prinsip Kesetaraan agar ITB dan Penerima Beasiswa saling memberi dan menerima. ITB memperlakukan Penerima Beasiswa sebagai rekan kerja dengan memberikan kesempatan berkontribusi kepada ITB.
"Beasiswa UKT ITB mengembangkan Pendidikan Karakter, yaitu bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan, menghindarkan sikap menerima bantuan tanpa ingin memberikan kontribusi, dan alumni ITB akan memiliki peluang yang sangat baik untuk mendapatkan pekerjaan yang layak setelah lulus," tulisnya.
Namun, kata Fidela, hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan tidak ikhlas dalam memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa. Menurutnya, mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa.
"Adanya ancaman untuk mengevaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa ITB, juga menjadi bukti ketidakikhlasan ITB dalam memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan yang layak dan terjangkau," sambungnya.
Diketahui, email yang ditujukan kepada mahasiswa ini memuat dua tautan google formulir yang ditujukan untuk seluruh mahasiswa ITB. Yakni tautan gform untuk mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT dan mahasiswa ITB yang tidak menerima beasiswa UKT.
"Tenggat waktu untuk mengisi formulir di atas adalah tanggal 27 September 2024. Tapi saat ini, sesaat setelah isu ini menjadi viral dan menuai cibiran dari mahasiswa ITB, kedua formulir tersebut ditutup. Meskipun demikian, Kesma Kabinet KM ITB telah menghimpun pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada formulir tersebut," ucap Fidela.
"Maka tindak lanjutnya, kami akan melakukan pertemuan dengan Direktur Pendidikan ITB, Arief Hariyanto yang akan dilakukan pada hari ini. Kami akan melakukan konsolidasi dengan massa KM ITB untuk menindaklanjuti terkait sikap yang akan dikeluarkan KM ITB terhadap kebijakan ini," imbuh Fidela.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB), Naomi Haswanto angkat bicara. Ia tak menampik terkait kebenaran kebijakan tersebut. Ia menyebut, sistem bantuan keuangan untuk Mahasiswa ITB itu, dibuat lebih holistik dan membangun karakter.
"Menanggapi perhatian publik terkait kebijakan kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) di ITB, kami ingin menginformasikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT agar dapat berkontribusi pada pengembangan kampus sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan," kata Naomi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/9/2024).
Kata Naomi, ITB telah mengumumkan peluncuran sistem bantuan keuangan mahasiswa yang berelasi dengan nilai-nilai yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pengembangan karakter. Sistem ini disebut Financial Aids System.
Naomi menjelaskan, tujuannya untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB. Di antaranya Beasiswa dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Hibah/Grant, Program Kerja Paruh Waktu, Kemitraan, Bantuan Keuangan lainnya, dan berbagai Layanan Pendukung.
Naomi mengatakan, ITB ingin kebijakan bantuan keuangannya tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.
"Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan. Program Ganesa Talent Asistanship (GTA) yang telah berjalan beberapa tahun merupakan salah satu contoh bagaimana ITB telah menerapkan prinsip ini," tutur Naomi.
Terakhir, Naomi menyebut pihak ITB berkomitmen menerima masukan yang konstruktif dari mahasiswa dan pihak-pihak terkait juga akan kami terima dengan baik. ITB berupaya mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil.
Pinta DPRD Melihat Nasib Siswa SDN 026 Bojongloa
Masa depan seribuan siswa SDN 026 Bojongloa, Kota Bandung kini menggantung. Mereka terancam harus pindah sekolah dan kehilangan tempat belajar yang nyaman akibat sengketa tanah.
Kasus ini mencuat setelah ahli waris yang memegang surat kepemilikan tanah, memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan berhak atas tanah yang kini berdiri di atasnya SDN 026 Bojongloa.
Informasi yang ada, SDN 026 memang berdiri di atas tanah yang diwakafkan oleh tokoh masyarakat setempat. Sayangnya, bukti surat wakaf itu lenyap saat banjir besar melanda pada 1992 silam.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Tantan Santana mengungkapkan, sengketa tanah yang mengancam nasib seribuan siswa itu muncul pada 2019 lalu.
Tantan berucap, Pemkot Bandung tidak tinggal diam melihat siswa-siswi terancam dan harus pindah sekolah. Pemkot kata dia sudah berupaya mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MK. Namun upaya itu tetap tidak membuahkan hasil.
"Itu sudah inkrah, kita berupaya, berusaha dari bagian hukum dan BKAD, sudah inkrah dan PK (Peninjauan Kembali)," kata Tantan saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (24/9/2024).
Dengan terancam nasib siswa-siswi SDN 026 Bojongloa, Tantan mengungkapkan Pemkot Bandung sudah melakukan mitigasi untuk merelokasi siswa. Adapun SDN 200 Leuwipanjang dipilih sebagai tempat 'pengungsian' bagi KBM SDN 026 Bojongloa.
Di lain sisi, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemkot Bandung dalam hal ini Dinas Pendidikan, terkait kasus sengketa tanah di SDN 026 Bojongloa.
Dalam koordinasi itu, Asep menekankan agar Pemkot Bandung bisa memberi garansi agar proses belajar mengajar siswa tidak terganggu dengan masalah yang ada. Sementara terkait masalah hukum soal sengketa tanah, Asep tidak banyak berkomentar.
"Saya sudah koordinasi dengan eksekutif (Disdik) untuk segera dilakukan antisipasi karena mereka juga proses belajar mengajar harus berjalan tetap lancar," kata Asep saat diwawancarai di DPRD Kota Bandung, Rabu (25/9/2024).
"Untuk proses hukum silakan berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Terkait nasib siswa yang terancam kehilangan tempat sekolah, Asep meminta Pemkot Bandung bisa mencari solusi untuk memfasilitasi siswa agar tetap bisa belajar.
"Kami berharap Pemkot Bandung menyiapkan alternatif supaya proses belajar mengajar tetap berjalan. Hari ini katanya mau ada rapat terbatas ya kita tunggu hasilnya. Intinya jangan mengganggu proses belajar mengajar," tutup Asep.
9 Orang Jadi Tersangka Pelajar Tewas di Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya menetapkan 9 orang tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan Ghazwan Ghaisan M Syakir (14) meninggal dunia. Sembilan orang tersangka itu terdiri dari 3 orang dewasa dan 6 orang anak di bawah umur.
Para pelaku ini ternyata masih tetangga korban, setidaknya masih satu lingkungan Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Beberapa pelaku bahkan mengenal korban.
Tiga tersangka dewasa terdiri dari pria berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18) ketiganya warga Kampung Negla Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum.
Sementara 6 tersangka anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum, masing-masing berinisial K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16) dan AJ (17). Enam anak ini juga merupakan warga Kampung Negla.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan para pelaku ini melakukan pengadangan terhadap korban yang sedang melintas di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya.
"Para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Ketika korban melintas para tersangka langsung melempari dengan batu," kata Joko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (25/9/2024).
Setelah itu, lanjut Joko, tersangka AMA mengadang laju sepeda motor dengan menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh.
"Setelah terjatuh para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan fisik hingga kedua korban tak sadarkan diri. Para tersangka lalu meninggalkan TKP," kata Joko.
Saat ditemukan warga, Ghazwan sudah meninggal dunia sementara Fajri temannya dalam kondisi pingsan.
Dari lokasi kejadian jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Saputra mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menyiksa kedua korban. Diantaranya 3 buah batu, 2 buah batu bata dan beberapa potong kayu dan bambu.
Atas perbuatannya, 9 tersangka akan dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Joko.
Sementara itu jalannya konferensi pers sendiri dihadiri oleh puluhan keluarga korban. Meski sebagian dari keluarga korban tidak diperkenankan masuk ke Mapolres.
Saat tiga tersangka dihadirkan, keluarga korban langsung merangsek mendekati. Beruntung polisi sigap mengamankan ketika tersangka. Namun sumpah serapah tetap diteriakkan keluarga korban kepada tiga tersangka.
"Pelaku harus dihukum mati, dihukum seadil-adilnya. Salah apa cucu saya sampai dibunuh," kata Armilah, nenek korban.
Wanita Bermasker Penculik Balita Ditangkap
Polisi meringkus wanita penculik balita yang terjadi di Cibiru, Kota Bandung. Aksi penculikan bayi berusia 2,5 tahun itu viral di media sosial (medsos).
Kejadian penculikan balita itu terjadi pada Senin (23/9/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di pusat perbelanjaan di Jalan AH Nasution, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung. Jagat maya sempat digemparkan dengan aksi penculikan yang terekam CCTV itu.
Awalnya, wanita bermasker mendekati salah satu keluarga di pinggir jalan. Tak lama kemudian, wanita itu kemudian menggendong balita dan jalan bersama perempuan berkerudung. Mereka lantas menyeberang jalan dan menuju pusat perbelanjaan.
Dalam rekaman CCTV, keduanya tampak berbincang sembari jalan usai tiba di pusat perbelanjaan. Wanita masker penculik itu lantas menunjuk ke salah satu arah, seperti mengarahkan ibu berkerudung atau ibu korban ke suatu tempat. Ibu korban pun mengamini.
Usai ibu korban mengarah ke tempat yang ditunjukkan, lantas wanita masker itu langsung mengambil arah berbeda dan membawa anak itu.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi pun akhirnya berhasil meringkus wanita penculik balita itu.
"Sudah kami amankan. Kurang dari 1x24 jam," kata Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia dikonfirmasi detikJabar, Rabu (25/9/2024).
Terduga pelaku diamankan di rumahnya oleh Tim Unit Satreskrim Polsek Panyileukan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mampu mengungkap motif mengapa wanita tersebut tega melakukan aksi penculikan.
"Dari hasil pemeriksaan, motifnya ingin memiliki anak itu. Untuk motif lain masih di dalami," kata Kapolsek Panyileukan Komisaris Polisi Kompol Kurnia, Rabu (25/9/2024).
Saat kejadian, polisi yang menerima laporan dari orang tua korban lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi bisa mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial U.
Tak lama, wanita berinisial U itu kemudian diamankan. Sampai sekarang, Kurnia mengungkap pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Kita masih menginterogasi pelaku," singkatnya.