Desy Ratnasari Soroti Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Sukabumi

Desy Ratnasari Soroti Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 08 Sep 2024 18:15 WIB
ilustrasi tawuran
ilustrasi tawuran (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Sukabumid -

Tragedi tewasnya seorang siswa SMP akibat dibacok oleh dua orang pelajar sebayanya menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI, Desy Ratnasari menyoroti pentingnya pendidikan adab dan akhlak dalam proses belajar mengajar untuk mencegah perilaku kekerasan di kalangan remaja.

Desy mengatakan, pendidikan adab dan akhlak berbasis agama, nilai budaya, dan prinsip keluarga harus menjadi prioritas utama, baik di rumah maupun di sekolah.

"Pendidikan adab dan akhlak itu tidak boleh hanya berada di institusi keluarga. Di sekolah, pendidikan ini juga harus hadir. Jangan sampai ada yang hilang atau terlewat, karena ini berdampak langsung pada perilaku anak-anak kita," kata Desy saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Kota Sukabumi, Minggu (8/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam memantau perkembangan anak. Menurutnya, orang tua harus membangun komunikasi yang baik dengan anaknya.

"Orang tua yang paling mengenal anaknya. Mereka yang merawat, mendidik, dan tahu sifat-sifat anaknya. Jika orang tua tidak tahu apa yang terjadi dengan anak mereka, itu bisa berbahaya. Oleh karena itu, orang tua harus lebih intensif dalam berkomunikasi dengan anaknya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ketua DPW PAN Jawa Barat ini menggarisbawahi pentingnya deteksi dini atas masalah yang mungkin dihadapi anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Menurutnya, kedua lingkungan tersebut sangat berperan dalam perilaku anak.

"Kita perlu tahu apa yang terjadi di rumah dan di sekolah. Sinkronisasi antara keduanya sangat penting. Misalnya, jika anak merasa tidak dihargai di rumah, itu bisa memicu perilaku negatif di luar maka obatnya harus tepat, jangan sampai salah diagnosis. Jika anak dihargai di rumah, tetapi tetap melakukan kekerasan, maka harus dicari tahu penyebab lainnya," jelasnya.

Desy juga menekankan pentingnya peran psikolog, guru Bimbingan Konseling (BK), serta orang tua dalam berkomunikasi untuk memahami apa yang terjadi di pikiran dan hati anak-anak. "Dengan begitu, kita bisa lebih mudah menemukan solusi yang tepat," sambungnya.

Dalam hal penegakan hukum, Desy mengingatkan bahwa meskipun anak di bawah umur, mereka tetap harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hukum positif Indonesia sudah memiliki aturan yang jelas terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Anak-anak juga harus menerima konsekuensi dari tindakannya agar muncul efek jera. Apapun bentuk hukumannya, harus merujuk pada undang-undang yang telah disahkan untuk melindungi pelaku dan korban," jelasnya.

Kasus kekerasan yang melibatkan remaja ini memunculkan urgensi akan pentingnya pendidikan karakter, baik di sekolah maupun di rumah, serta keterlibatan semua pihak dalam mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Komisi X DPR RI berharap tragedi ini menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan adab dan akhlak dalam sistem pendidikan nasional.

Sekedar informasi, peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.15 WIB di di Kampung Cicewol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah menuju rumahnya.

Dua orang siswa MTs berusia 15 tahun dan 14 tahun ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau istilah tersangka bagi anak di bawah umur. Keduanya menjalani proses hukum dengan sistem peradilan anak.

"Dalam perkara tersebut satu korban anak berkonflik dengan hukum (ABH) meninggal, dan kebetulan pelakunya juga anak berkonflik dengan hukum, sehingga atas perkara tersebut kita kenakan dengan pasal 80 ayat 1, ayat 3 junto 76 huruf C yang undang-undang 23 2014 terkait dengan perlindungan anak, karena juga pelakunya adalah ABH sehingga kita contohkan dengan peradilan sistem peradilan anak, yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2012," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

(yum/yum)


Hide Ads