9 Fakta Tersangka Pengeroyok yang Tewaskan Samson di Sukabumi

Round-up

9 Fakta Tersangka Pengeroyok yang Tewaskan Samson di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 25 Feb 2025 10:00 WIB
Samson saat mendapat perawatan polisi Sukabumi
Samson saat mendapat perawatan polisi Sukabumi. Foto: Istimewa
Sukabumi -

Suherlan alias Elan alias Samson (33), yang selama ini menghantui warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, berakhir tragis.

Pada Jumat (21/2/2025) sore, pria bertubuh kekar itu tewas berlumuran darah, kabar diterima Samson sempat terlibat bentrok dengan massa sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi kemudian menggelar penyelidikan, hasilnya 6 orang terduga pelaku pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJabar dari peristiwa itu :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson (33) di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Sukabumi.

Meskipun keenam orang itu telah berstatus tersangka, polisi menyebut mereka tidak ditahan. Pantauan detikJabar saat pertemuan antara kepolisian, keluarga Samson, dan warga, enam orang tersangka turut dihadirkan. Mereka terlihat menundukkan kepala selama proses pertemuan berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Pada hari Minggu, 23 Februari 2025, polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Saudara S alias Samson," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin (24/2/2025).

2. Para Tersangka Tidak Ditahan

Dari hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

"Ya, tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. Namun demikian, proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata Iptu Aah Saepulrohman.

3. Samson Berulang Kali Diamankan tetapi Tidak Bisa Dihukum

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa Samson kerap melakukan tindakan yang melanggar aturan dan masuk ke ranah pidana.

"Bahwa saudara Samson memang sudah beberapa kali melakukan tindakan yang melanggar aturan, bahkan masuk ke ranah pidana. Sudah beberapa kali kita amankan, kita proses, namun saat dilakukan asesmen kejiwaan, ternyata yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," jelas AKBP Samian.

Menurut Pasal 44 KUHP, seseorang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

4. Samson Beberapa Kali Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Setiap kali diamankan, Samson dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pengobatan.

"Di dalam pasal 44, terhadap orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban pidana, sehingga kita tempatkan, kita arahkan ke rumah sakit jiwa, dan dilakukan pengobatan. Namun, pengobatan yang tidak tuntas, waktunya terbatas, sehingga kembali lagi ke masyarakat dan kembali lagi melakukan perbuatannya," ungkap AKBP Samian.

5. Peristiwa Pengeroyokan Berawal dari Tindakan Samson Sendiri

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pengeroyokan yang menewaskan Samson bermula dari tindakan korban sendiri.

"Jadi kedatangan kami ke sini, kami ingin memastikan Kampung Cihurang, tempat kejadian penganiayaan, yang awalnya dilakukan oleh korban, dan kemudian korban mengalami penganiayaan oleh masyarakat. Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama," ujar AKBP Samian, Senin (24/2/2025).

6. Polisi Lakukan Upaya Rekonsiliasi dengan Warga

Kepolisian mengadakan pertemuan rekonsiliasi yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat di Kampung Cihurang.

"Kami coba melakukan kegiatan cooling system, rekonsiliasi, untuk memastikan kampung ini kembali aman, kondusif, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang," lanjut AKBP Samian.

7. Ibunda Samson Hadir dalam Pertemuan dengan Keluarga Tersangka

Elis (49), ibu dari Samson, hadir didampingi putrinya Firli (32) dalam pertemuan yang digelar antara keluarga korban dan keluarga tersangka. Keduanya duduk berhadapan dengan keluarga dari warga yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan Samson.

8. Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

"Proses hukum tetap kita lakukan. Ini bagian dari bagaimana hukum kita bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban, keluarga korban, dan juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat lain untuk tidak main hakim sendiri," kata AKBP Samian.

9. Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Kapolres Sukabumi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi masalah hukum.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukabumi, untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Bila ditemukan ada pelanggaran hukum atau tindak pidana, segera informasikan kepada kami," ujar AKBP Samian.

"Jangan main hakim sendiri. Laporkan kepada kami, kami akan segera menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads