Jabar Hari Ini: Tipu Daya 'Ladies Ratna' yang Bikin Pria Tergila-gila

Jabar Hari Ini: Tipu Daya 'Ladies Ratna' yang Bikin Pria Tergila-gila

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 04 Sep 2024 22:00 WIB
Polda Jabar saat memberi keterangan terkait penipuan.
Polda Jabar saat memberi keterangan terkait penipuan (Foto: Istimewa)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (4/9/2024). Salah satu di antaranya terungkapnya warga binaan lapas yang melakukan penipuan bermodus video call sex (VCS). Selengkapnya, berikut rangkuman Jabar hari ini:

Hari Terakhir Masa Perpanjangan Pendaftaran Pilbup Ciamis, Masih Satu Pasangan Calon

Pilbup Ciamis dipastikan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon atau melawan kotak kosong. Pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran Pilbup Ciamis, Rabu (4/9/2024), belum ada partai politik yang mengonfirmasi akan mendaftarkan pasangan calon baru ke KPU Ciamis.

Hal tersebut dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muharam Kurnia Drajat. Menurutnya sampai hari terakhir ini belum ada pasangan bakal calon yang konsultasi untuk mendaftar ke KPU Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muharam pun menyebut gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calon tidak ada yang mencabut dukungan untuk mengusulkan calon baru.

"Sampai sekarang itu belum ada pasangan bakal calon yang mau konsultasi ke kita mau daftar. Atau gabungan partai politik yang kemarin mendaftarkan pasangan calon, tidak ada yang menyatakan mau mencabut dukungan dan mengusulkan calon baru. Tidak ada," ungkap Muharam saat ditemui di kantor KPU Ciamis.

ADVERTISEMENT

Muharam pun menyebut Pilbup Ciamis kemungkinan lawan kotak kosong. Dijelaskan Muharam, perpanjangan pendaftaran tersebut hanya untuk pasangan calon baru. Alih-alih ada yang mendaftar pasangan baru, KPU malah mendapat permintaan dari partai politik (PSI) untuk menambahkan dukungan ke partai koalisi yang sebelumnya telah mendaftar.

"Kemarin sempat dari koalisi yang kemarin daftar ada permintaan kita penambahan partai pengusung. Itu tidak bisa. Kalau menambahkan partai pendukung kemarin sudah tidak bisa, itu aturannya seperti itu. Perpanjangan ini hanya untuk pendaftaran calon yang baru untuk mengantisipasi kalau tunggal. Bukan berarti nambah dukungan dari partai ke yang sudah daftar. Kemarin kita tolak permintaan karena aturannya tidak bisa," tegasnya.

Menurut Muharam, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena di Pilbup Ciamis hanya ada satu calon. Kemudian ada dua partai yakni Hanura dan PSI yang tidak mengunggah dukungan ke Silonkada. Meskipun, dua parpol itu tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan calon.

"Jumlah suara sah dua partai itu 4.761, sedangkan minimal pencalonan 55.555 suara. Jadi masih jauh," jelasnya.

Apabila akan mendaftarkan pasangan calon baru, mestinya ada partai yang keluar dari koalisi terutama yang di parlemen.

"Tapi sampai sekarang tidak ada. Kami juga belum menerima surat untuk pemberitahuan pendaftaran karena diminta seperti itu. Kalau ada yang mencalonkan dipersiapkan terakhir Silonkada, adminnya nanti persyaratannya siap atau tidak," ucapnya.

KPU Ciamis pun tetap membuka perpanjangan pendaftaran Pilbup Ciamis sampai pukul 23.59 WIB hari ini. Bahkan KPU Ciamis pun telah mempersiapkan tempat untuk antisipasi detik akhir ada yang mencabut dukungan dan mendaftarkan calon baru.

Getok Parkir Masih Marak di Bandung, Pj Walkot: Kita Tindak Tegas

Tasha (23) kaget bukan main saat ditarik uang parkir yang harganya selangit. Tak tanggung-tanggung, juru parkir (jukir) menagih harga parkir mencapai Rp150 ribu. Saat itu ia tengah menghadiri acara wisuda di salah satu kampus swasta di kawasan Tamansari, Kota Bandung pada Sabtu (31/8/2024) lalu.

Dinas Perhubungan Kota Bandung kemudian mengamankan juru parkir yang melakukan getok tarif tersebut. Rupanya, pelaku merupakan jukir resmi binaan Dishub yang kemudian dipecat dan diambil atributnya.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono buka suara soal masih maraknya aksi getok tarif parkir di wilayahnya. Bambang mengungkapkan, Pemkot Bandung akan menindak tegas jukir yang memungut tarif di luar aturan.

"Manakala itu dilakukan oknum, tindak tegas sesuai dengan ketentuan. Kemudian apa yang harus kita lakukan (ke depan) dan tindakannya seperti apa," kata Bambang di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, Rabu (4/9/2024).

Masih maraknya aksi getok tarif parkir membuat Bambang memerintahkan Dinas Perhubungan untuk memetakan tempat-tempat rawan terjadi getok tarif parkir. Kemudian di lokasi itu, dibuat kantong parkir resmi agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain menyediakan kantong parkir resmi, Pemkot Bandung juga akan berkolaborasi dengan pihak swasta untuk mengelola parkir di Kota Bandung. Langkah ini diyakini dapat mengurangi aksi melanggar seperti getok tarif parkir.

"Dinas Perhubungan sudah memetakan itu, bagaimana membuat kantong-kantong parkir. Contoh untuk di hari Sabtu dan Minggu itu, instansi pemerintah halamannya bisa digunakan kantong parkir dan tidak berbayar," ungkapnya.

"Kemudian ada beberapa juga yang nanti bisa dikerjasamakan, dikolaborasikan terkait tata kelola perparkirannya yang ideal dan baik," pungkasnya.

Sopir Bus-Elf Keluhkan Pungli Saat Parkir di Komplek Pemda Cirebon

Sejumlah sopir bus dan elf mengeluhkan mahalnya tarif parkir saat mengantar rombongan peserta Manasik Haji anak-anak Raudhatul Athfal se-Kabupaten Cirebon di Stadion Ranggajati, Kecamatan Sumber, pada Rabu (4/9/2024).

Sopir dipaksa membayar tarif parkir mulai dari Rp20.000 hingga Rp30.000 tanpa adanya karcis resmi. Praktik pungutan liar ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak mengenakan seragam resmi. Aksi pungli itu memicu keresahan di kalangan sopir.

Seperti yang disampaikan oleh Rudi (34) salah satu sopir bus pariwisata yang mengantarkan rombongan manasik haji yang mengeluhkan adanya praktik pungutan liar di lingkungan kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.

"Kebetulan hari ini saya nganter rombongan manasik haji ke Sumber, tadi waktu parkir di sini (kompleks pemda) digetok parkir sampai Rp 20 ribu," kata dia kepada detikJabar.

Bahkan ia menerangkan, seseorang yang meminta uang dengan dalih parkir tersebut tidak disertai pakaian resmi selayaknya juru parkir legal. "Tadi juga yang minta uangnya nggak pakai rompi parkir resmi kayak di tempat-tempat lain," bebernya.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga dinilainya memaksa meminta uang sebesar Rp 20.000 sebagai tarif parkir di kompleks Pemda Kabupaten Cirebon. "Waktu saya parkir dia (oknum) maksa-maksa buat minta uang parkir," jelasnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menanggapi praktik pungli parkir itu. Sekretaris Dishub Kabupaten Cirebon Yayan Sunarya memastikan, praktik pungli tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Oknum tersebut tidak memiliki surat tugas resmi dari pihaknya.

"Juru parkir (jukir) resmi pasti berseragam dan memiliki surat tugas. Kita pastikan praktik pungli parkir dilakukan sama pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," jelasnya kepada detikJabar saat ditemui di Kantor Dishub Kabupaten Cirebon.

Terlebih lagi, pihaknya tidak menugaskan satupun jukir dalam kegiatan manasik haji. Mengingat lokasi manasik haji berada didekat komplek Pemda Kabupaten Cirebon.

"Dishub tidak menugaskan jukir di lokasi karena kawasan tersebut sebagai kawasan pelayanan publik (komplek Pemda)," ujarnya.

Guna mendukung kegiatan tersebut, pihaknya hanya menugaskan sejumlah petugas Dishub untuk mengatur lalu lintas dan tidak untuk menarik restribusi sejumlah kendaraan yang membawa rombongan peserta manasik haji.

"Memang kami terjunkan petugas yang tugasnya hanya untuk mengatur lalu lintas. Lalu bilamana ada kegiatan tentatif semacam manasik haji seperti sekarang kami tidak menarik retribusi sama sekali," ucapnya.

Mendengar kabar ini, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mendalami praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum. "Di setiap wilayah pasti ada koordinator parkir, karena ada kabar ini sudah kami tugaskan koordinator parkir untuk mencari informasi mengenai praktik pungli ini," bebernya.

Setelah melakukan pendalaman, pihaknya membenarkan adanya praktik pungli yang dimana sejumlah karcis parkir didapatkan dari sejumlah sopir bus dan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji.

"Kami sekarang sedang mendalami siapa saja pihak yang melakukan pungli. Bila memang tidak indahkan akan kami ditindaklanjuti ke pihak kepolisian karena itu jelas-jelas praktik pungli," ungkapnya.

Ia memastikan ketentuan tarif parkir sudah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. "Tarif parkir untuk motor Rp2.000, mobil Rp4.000 dan bus Rp10.000," jelasnya.

Jadi Korban Penipuan VCS, Warga Sumedang Rugi Puluhan Juta

Empat warga binaan di Lapas Kelas II B Balikpapan terjerat kasus tindak pidana pencurian identitas atau identity theft. Para pelaku berhasil menipu korban hingga puluhan juta Rupiah.

Kasus ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar setelah menerima laporan dari korban yang merupakan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berinisial AFN. Ia mengaku ditipu dan dijanjikan melakukan video call seks (VCS). Namun hal tersebut tidak terjadi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus dalam kasus ini, pelaku mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual VCS dan open BO.

"Untuk modus operandi, dapat saya sampaikan, di mana terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies, penyedia jasa seksual dan open BO, dengan mengatasnamakan Borison Manajemen, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor," kata Jukes kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (4/9/2024).

Jules mengungkapkan, dalam uraiannya pada 21 Juli 2024 korban mendapatkan informasi di grup Telegram dengan nama Grup Open BO Jabodetabek. Kemudian korban ditawari video call seks oleh akun yang mengatasnamakan Ratna.

"Jadi akun mengatasnamakan Ratna, kemudian pelapor atau korban tertarik. Selanjutnya pelapor atau korban mengirimkan dana awal sebesar 50 ribu Rupiah ke akun dana milik tersangka," ungkapnya.

Tak hanya itu, korban juga dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management yang merupakan agensi Ladies VCS dan Open BO dan pihak keamanan layanan privacy.

"Setelah itu pelapor atau korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap. Dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut pelapor kirimkan ke dua rekening milik para pelaku. Sehingga total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 38.340.154," jelas Jules.

Berdasarkan hasil pengungkapan Tim Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, ada empat pelaku yang terlibat, yakni MML, S, BA, dan WFAN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Balikpapan.

Untuk memperdaya dan memeras uang korban, pelaku berbagi peran, MML berperan sebagai agen manajemen dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Pelaku S berperan sebagai pemilik akun grup, BA berperan sebagai accounting, dan MFAN berperan sebagai refunder atau staf administrasi.

"Keempat narapidana ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Balikpapan, keempatnya terlibat dalam kasus narkotika. Artinya di Balikpapan, di rutan tersebut, mereka adalah warga binaan dalam kasus narkotika," jelasnya.

Ambarita menyebut, untuk menjaga privasi antara korban dan pelaku, korban harus melakukan deposit dengan mentransfer uang secara berkala.

"Jadi dia hanya sekedar memberikan akun telegram kemudian si korban ini berminat memberikan deposit setelah dia kirim deposit kemudian muncul pelaku lain, pelaku lain mengaku sebagai agen-agen Borison Management yang menyediakan jasa-jasa demikian yang mengharuskan untuk mengirimkan lagi uang," ungkapnya.

"Kemudian (ada pelaku lain) mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menjaga keamanan identitasnya," tambahnya.

Tak kunjung melakukan VCS, korban meminta uangnya dikembalikan. Bukannya dikembalikan, pelaku malah memberi persyaratan agar korban kembali mengirimkan uang agar uangnya bisa kembali.

"Terakhir dia juga ingin meminta kembali uangnya karena merasa sudah tidak terjadi apa namanya yang dituju dia dia minta kembali. Pelaku juga bilang oke deposit lagi biar uang itu kembali lagi. Nah setelah dikirim lagi uang tersebut orang tersebut menghilang," jelasnya.

Merasa menjadi korban penipuan, pria Sumedang itu pun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa bergerak cepat melakukan penyelidikan dalam kasus ini dan diketahui pelaku dalam kejadian ini beraksi di dalam lapas.

"Seolah-olah menyediakan jasa, seolah-olah menyediakan jasa Open BO tapi itu hanya sekedar akun saja dan kegiatan itu tidak ada. (Pelaku) Di rutan, dalam rutan. Jadi rutan kelas II Balikpapan. Mereka menggunakan handphone di dalam," tuturnya.

Dalam kasus ini, Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 6 saksi dan 2 saksi ahli. Serta barang bukti berupa akun M-Banking, invoice editing Borison manajemen sebesar Rp 15 juta dengan atas nama korban.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Junto Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ide ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimal dan denda paling banyak 12 miliar rupiah," pungkasnya.

Disinggung apakah ada korban lain yang melakukan pelaporan, Ambarita sebut baru satu korban yang melapor dan pihaknya akan melakukan pendalaman kembali kasus ini.

Rangga Aniaya Teman Hingga Tewas di Bawah Pengaruh Miras

Pria asal Mandalajati, Kota Bandung bernama Riki Robiansyah (31) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan temannya hingga meninggal dunia. Kasus ini berhasil diungkap Polsek Antapani dan pelaku sudah dijebloskan ke penjara.

"Minggu, 1 September 2024, sekitar 15.30 WIB, kami dapat laporan dari keluarga korban Riki Robiansyah yang melaporkan bahwa ketika memandikan jenazah melihat kejanggalan di tangan bagian kanan dan rusuk bagian kanan, ada luka lebam, adapun jenazah sudah dimakamkan Pukul 12.30 WIB," kata Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri kepada wartawan di Mapolsek Antapani, Rabu (4/9/2024).

Berdasarkan laporan dari pihak keluarga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi menemukan petunjuk jika korban dan pelaku sempat membeli miras bersama-sama.

"Setelah habis, mereka berangkat ke Wisma Alamanda Jatihandap. Di lokasi terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Korban didorong pelaku sehingga terjatuh dan terbentang, bagian kepala terbentur ke lantai," ungkapnya.

Dalam keadaan pingsan, korban dibawa pelaku dan saksi menggunakan sepeda motor ke sebuah rumah. Di sana, korban diseret lalu dianiaya.

"Keesokan harinya korban diketahui meninggal dunia dan yang punya rumah laporan ke Ketua RT dan memberitahu pihak keluarga dan (jasad korban) dijemput keluarganya," jelasnya.

Awalnya pihak keluarga tak mencurigai jika korban menjadi korban penganiayaan, namun setelah mengetahui kondisi tubuh korban alami lebam, pihak keluarga melapor ke polisi setelah korban dimakamkan.

Setelah diselidiki, kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil membongkar penyebab dan pelaku yang bertanggung jawab atas kematian korban.

"Atas keterangan Abil (saksi), bahwa pelaku rumahnya di Lembang, pada Hari Minggu sekitar Pukul 20.00 WIB berangkat ke Lembang, Senin 2 September 2024 sekitar Pukul 00.07 WIB pelaku dibawa ke polsek untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku dalam kejadian ini bernama Rangga Widianto (21) yang merupakan warga Lembang, Bandung Barat. Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku mengaku kesal terhadap korban karena tidak mengindahkan ajakan pelaku.

"Perselisihan berdasarkan informasi dari saksi korban diajak keluar dari Wisma Alamanda namun menolak, korban tidak mau dan ngeyel sehingga pelaku merasa kesal," tuturnya.

Pihaknya memastikan kejadian ini terjadi bukan karena ada dendam, setelah ini, pihak kepolisian akan lakukan rekonstruksi dan membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi. "Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads