Pria Bertato 'Angry Birds' Jualan OKT di Cirebon, Terancam 12 Tahun Bui

Pria Bertato 'Angry Birds' Jualan OKT di Cirebon, Terancam 12 Tahun Bui

Devteo Mahardika - detikJabar
Rabu, 04 Sep 2024 17:34 WIB
Tampang tato tersangka pengedar OKT di Cirebon
Tampang tato tersangka pengedar OKT di Cirebon (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Seorang pria bertato bergambarkan Angry Birds terpaksa menggunakan pakaian tahanan oranye Polresta Cirebon setelah terbukti mengedarkan Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Dia adalah OK pria berusia 25 tahun asal Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Dalam kegiatan ekspos di Polresta Cirebon pada Rabu (4/9/2024), ia mengaku baru beberapa bulan terakhir nekat mengedarkan OKT di wilayah kediamannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya cuma pengguna aja, baru beberapa bulan jualan obat," kata OK kepada detikJabar.

Dari tangan OK, polisi berhasil mengamankan OKT sebanyak 500 butir yang terdiri dari tramadhol dan trihex.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi yang dipesannya secara online.

"Saya dapat barangnya (OKT) dari Cikarang, itu juga pesannya secara online," jelasnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyebutkan selama bulan Agustus 2024 pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Dalam periode Agustus 2024, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 16 perkara yang terdiri dari tujuh kasus sabu-sabu, satu ganja, satu ganja sintetis dan tujuh OKT," paparnya.

Dari 16 perkara tersebut, terdapat 21 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh pihaknya. "Tersangka sabu ada 10 orang, kemudian ganja 1 orang, kasus OKT 9 orang dan tembakau sintetis 1 orang," ungkapnya.

Dari sejumlah kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan selama Agustus 2024 yakni sabu 16,57 gram, ganja 5,13 gram, OKT 6.760 butir, dan tembakau sintetis 89,3 gram.

"Kalau dikonversi dengan nilai rupiah untuk sabu Rp21 juta dan menyelamatkan 103 jiwa. OKT senilai Rp743 ribu dan menyelamatkan 1.352 jiwa. Ganja Rp1,2 juta dan tembakau sintetis sebesar Rp26 juta," ucapnya.

Para tersangka narkotika disangkakan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan untuk tersangka kasus narkotika jenis OKT, tersangka disangkakan dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(yum/yum)


Hide Ads