Nihil Pendaftar di Masa Perpanjangan, Pilbup Ciamis Masih 1 Bapaslon

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Nihil Pendaftar di Masa Perpanjangan, Pilbup Ciamis Masih 1 Bapaslon

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 04 Sep 2024 12:09 WIB
Suasana kantor KPU Ciamis saat masa perpanjangan pendaftaran Pilbup Ciamis
Suasana kantor KPU Ciamis saat masa perpanjangan pendaftaran Pilbup Ciamis. Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar
Ciamis -

Pilbup Ciamis dipastikan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon atau melawan kotak kosong. Pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran Pilbup Ciamis, Rabu (4/9/2024), belum ada partai politik yang mengonfirmasi akan mendaftarkan pasangan calon baru ke KPU Ciamis.

Hal tersebut dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muharam Kurnia Drajat. Menurutnya sampai hari terakhir ini belum ada pasangan bakal calon yang konsultasi untuk mendaftar ke KPU Ciamis.

Muharam pun menyebut gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calon tidak ada yang mencabut dukungan untuk mengusulkan calon baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang itu belum ada pasangan bakal calon yang mau konsultasi ke kita mau daftar. Atau gabungan partai politik yang kemarin mendaftarkan pasangan calon, tidak ada yang menyatakan mau mencabut dukungan dan mengusulkan calon baru. Tidak ada," ungkap Muharam saat ditemui di kantor KPU Ciamis.

Muharam pun menyebut Pilbup Ciamis kemungkinan lawan kotak kosong. Dijelaskan Muharam, perpanjangan pendaftaran tersebut hanya untuk pasangan calon baru. Alih-alih ada yang mendaftar pasangan baru, KPU malah mendapat permintaan dari partai politik (PSI) untuk menambahkan dukungan ke partai koalisi yang sebelumnya telah mendaftar.

ADVERTISEMENT

"Kemarin sempat dari koalisi yang kemarin daftar ada permintaan kita penambahan partai pengusung. Itu tidak bisa. Kalau menambahkan partai pendukung kemarin sudah tidak bisa, itu aturannya seperti itu. Perpanjangan ini hanya untuk pendaftaran calon yang baru untuk mengantisipasi kalau tunggal. Bukan berarti nambah dukungan dari partai ke yang sudah daftar. Kemarin kita tolak permintaan karena aturannya tidak bisa," tegasnya.

Menurut muharam, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena di Pilbup Ciamis hanya ada satu calon. Kemudian ada dua partai yakni Hanura dan PSI yang tidak mengunggah dukungan ke Silonkada. Meskipun, dua parpol itu tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan calon.

"Jumlah suara sah dua partai itu 4.761, sedangkan minimal pencalonan 55.555 suara. Jadi masih jauh," jelasnya.

Apabila akan mendaftarkan pasangan calon baru, mestinya ada partai yang keluar dari koalisi terutama yang di parlemen.

"Tapi sampai sekarang tidak ada. Kami juga belum menerima surat untuk pemberitahuan pendaftaran karena diminta seperti itu. Kalau ada yang mencalonkan dipersiapkan terakhir Silonkada, adminnya nanti persyaratannya siap atau tidak," ucapnya.

KPU Ciamis pun tetap membuka perpanjangan pendaftaran Pilbup Ciamis sampai pukul 23.59 WIB hari ini. Bahkan KPU Ciamis pun telah mempersiapkan tempat untuk antisipasi detik akhir ada yang mencabut dukungan dan mendaftarkan calon baru.

Relawan Kotak Kosong

Muharam pun menjelaskan, dalam aturan PKPU dan undang-undang lainnya tidak diatur terkait relawan kotak kosong. Sehingga secara aturan keberadaan relawan kotak kosong tidak dilarang, ketika ada relawan atau masyarakat yang mengampanyekan kotak kosong.

Muharam menegaskan yang dilarang itu adalah menghalang-halangi masyarakat pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara. Apabila hal itu dilakukan maka sudah masuk dalam pidana.

"Yang tidak diperbolehkan itu menghalang halangi pemilih datang ke TPS itu sudah pidana. Hal itu dianggap bertujuan untuk menggagalkan Pilkada. Itu urusannya di Bawaslu," pungkasnya.

(sud/sud)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads