Kronologi Pria Sumedang Ditipu Napi Rp 38 Juta Modus VCS Palsu

Kronologi Pria Sumedang Ditipu Napi Rp 38 Juta Modus VCS Palsu

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 04 Sep 2024 15:32 WIB
Ilustrasi Penipuan Online
Ilustrasi (Foto: shutterstock)
Bandung -

Nasib sial dialami pria asal Sumedang berinisial AFN. Dia harus menelan kerugian Rp 38 juta setelah ditipu kompolotan penipu yang melakukan tindak pidana identity theft yang dilakukan di dalam Lapas Kelas II B Balikpapan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, korban ditipu dan dijanjikan melakukan video call seks (VCS). Namun hal tersebut tidak terjadi.

"Ditipu, jadi para pelaku ini mengaku dengan menggunakan identitas akun bernama Ratna. Jadi seolah perempuan. Namun kenyataannya para pelaku ini tidak ada yang perempuan merupakan laki-laki dan merupakan warga binaan," kata Jules di Mapolda Jabar, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubnit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Martua Ambarita menyebut korban ditipu karena transaksi VCS atau Open BO yang ditawarkan para pelaku.

"Bahwa kegiatan VCS maupun Open BO itu belum sempat terjadi," ujar Ambarita.

ADVERTISEMENT

Ambarita menyebut, untuk menjaga privasi antara korban dan pelaku, korban harus melakukan deposit dengan mentransfer uang secara berkala.

"Jadi dia hanya sekedar memberikan akun telegram kemudian si korban ini berminat memberikan deposit setelah dia kirim deposit kemudian muncul pelaku lain, pelaku lain mengaku sebagai agen-agen Borison Management yang menyediakan jasa-jasa demikian yang mengharuskan untuk mengirimkan lagi uang," ungkapnya.

"Kemudian (ada pelaku lain) mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menjaga keamanan identitasnya," tambahnya.

Tak kunjung melakukan VCS, korban meminta uangnya dikembalikan. Bukannya dikembalikan, pelaku malah memberi persyaratan agar korban kembali mengirimkan uang agar uangnya bisa kembali.

"Terakhir dia juga ingin meminta kembali uangnya karena merasa sudah tidak terjadi apa namanya yang dituju dia dia minta kembali. Pelaku juga bilang oke deposit lagi biar uang itu kembali lagi. Nah setelah dikirim lagi uang tersebut orang tersebut menghilang," jelasnya.

Merasa menjadi korban penipuan, pria Sumedang itu pun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa bergerak cepat melakukan penyelidikan dalam kasus ini dan diketahui pelaku dalam kejadian ini beraksi di dalam lapas.

"Seolah-olah menyediakan jasa, seolah-olah menyediakan jasa Open BO tapi itu hanya sekedar akun saja dan kegiatan itu tidak ada. (Pelaku) Di rutan, dalam rutan. Jadi rutan kelas II Balikpapan. Mereka menggunakan handphone di dalam," tuturnya.

Disinggung apakah ada korban lain yang melakukan pelaporan, Ambarita sebut baru satu korban yang melapor dan pihaknya akan melakukan pendalaman kembali kasus ini.

"Kita terus melakukan pendalaman terhadap peran-perannya dan korban-korban lain," ucapnya.

Menurut Ambarita, pengungkapan kasus ini juga melibatkan pihak Lapas Kelas II B Balikpapan. "Kita juga ucapkan terimakasih kepada pihak Kemenkumham khususnya Karutan. Karutan kelas II B Balikpapan karena dengan peran bantuan dari pada rekan-rekan, Karutan dan timnya, kami dapat mengungkap perkara ini," pungkasnya.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads