Sorotan DPRD Kota Bandung soal Raperda Lingkungan Hidup

Sorotan DPRD Kota Bandung soal Raperda Lingkungan Hidup

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Minggu, 16 Jun 2024 22:45 WIB
Gedung DPRD Kota Bandung
Gedung DPRD Kota Bandung. (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung -

DPRD Kota Bandung terus menggodok Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Raperda tersebut adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya bagi Kota Bandung.

Sekedar diketahui, Raperda ini sebetulnya sudah dirancang sejak tiga tahun yang lalu. Dalam perkembangannya, raperda tersebut kini memasuki tahapan pembahasan dalam Pansus 7.

Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, mengatakan berbagai masukan dipikirkan oleh ia dan rekan-rekan, mengingat RPPLH tersebut diperuntukkan periodisasi yang panjang, yakni sampai 30 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menuturkan, raperda RPPLH akan mendapat dampak positif bagi lingkungan hidup di Kota Bandung. Katanya, pendekatan di setiap daerah akan berbeda-beda, terlebih Kota Bandung menjadi bagian dari provinsi besar yaitu di Jawa Barat.

"Tadi dibahas terkait kepulauan dan Kota Bandung juga tidak memiliki danau. Maka muatan lokalnya, kita berfokus pada kualitas tanah, air, udara, ketersediaan air baku, RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan lain sebagainya," kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024).

ADVERTISEMENT

Yudi menilai Kota Bandung memiliki tekanan cukup berat terkait permasalahan lingkungan hidup. Terlebih dengan RTH yang baru mencapai 12 persen, serta jumlah penduduk yang semakin bertambah.

"Maka perlu ada formulasi agar kedepan Kota Bandung bisa tetap layak huni, karena diprediksi jumlah penduduk akan mencapai 3-4 juta," katanya.

Ia menambahkan dengan kondisi tersebut, maka bagaimana ke depan pembangunan di Kota Bandung bisa tetap berkelanjutan. Sehingga ibukota Jawa Barat tersebut, menjadi kota layak huni.

Terlebih dengan pembangunan yang semakin dinamis, Yudi dan rekan-rekan di DPRD ingin memikirkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. "Terkait RTH, selain kuantitas kita juga menekankan kualitas. Kita menemukan ada beberapa area RTH yang ada pengerasan, secara kualitas itu kurang pas," katanya.

Tapi dalam RPPLH tersebut, sebetulnya tak cuma memperhatikan soal RTH. Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana juga menyebut penurunan kualitas dan kuantitas air menjadi salah satu isu yang disorot.

Dalam pembahasan raperda, Pansus 7 berpegang pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga, selain RTH dan tingginya alih fungsi lahan, juga termasuk dilihat masalah penurunan kualitas dan kuantitas air di Kota Bandung.

Menurutnya, dari pemaparan dan data-data yang diperoleh, kualitas air turun hingga batas tertentu, sehingga air tidak berguna lagi sesuai dengan peruntukannya. "Di Kota Bandung, saat ini terjadi penurunan kualitas dan kuantitas air, kondisinya sudah tidak seperti dulu lagi, " ujar Andri.

Isu lainnya yang dibahas dalam RPLLH adalah menurunnya daya dukung pangan, peningkatan timbulan sampah, dan limbah dengan pengelolaan yang belum optimal. Termasuk juga soal penurunan kualitas udara, pemanfaatan ruang yang belum optimal.

Dari banyaknya aspek pembahasan tersebut, hal ini yang membuat proses Raperda cukup memakan waktu. Andri pun berharap pansusnya dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan baik bagi Kota Bandung.

Andri mengatakan kebijakan RPPLH disusun berdasarkan hasil analisis tantangan utama dan isu strategis yang meliputi acuan dan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah Kota Bandung.

"Dengan aturan yang jelas tentang perlindungan lingkungan hidup dalam dinamika pembangunan berkelanjutan, maka akan menjadikan investasi jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.

(aau/orb)


Hide Ads