Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung Rabu (24/7/2024), disahkan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Adapun alasan raperda pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011, yakni sebab Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diperlukan agar Perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk pengelolaan barang milik daerah.
Sementara itu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya bagi Kota Bandung. Sekedar diketahui, Raperda ini sebetulnya sudah dirancang sejak tiga tahun yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, serta dihadiri Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.
"Pencabutan ini dilakukan karena Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Bambang.
"Pengelolaan barang milik daerah yang lebih rinci sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018," tambahnya.
Setelah disepakati, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya. Hal ini berdasarkan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang.
Bambang juga menyampaikan, pengaturan mengenai bangunan cagar budaya telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018. Sedangkan Raperda RPPLH dibentuk untuk mengharmonisasi pembangunan di Kota Bandung, dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya.
"Perda RPPLH akan menjadi pedoman dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan," ucap Bambang.
Perda ini mencakup ketentuan mengenai kedudukan RPPLH Kota Bandung, jangka waktu, sistematika, pemantauan, pelaporan, peninjauan, perubahan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, serta lampiran dokumen RPPLH.
"Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas Pansus 6 dan 7, serta SKPD terkait dari Pemkot Bandung atas tuntasnya pembahasan dua raperda yang baru ditetapkan," kata Edwin.
Adapun Pansus 6, belum dibubarkan mengingat masih harus membahas satu Raperda lainn, yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Bagi warga yang ingin mengakses Perda yang telah ditetapkan, bisa mengunjungi situs jdih.dprd.bandung.go.id.
Rapat kemudian diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Sebagai informasi, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.
(aau/yum)