Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (12/6/2024). Salah satu di antaranya, proses rekonstruksi mengungkap betapa ngeri sikap di luar nalar Tarsum saat mutilasi istrinya. Selengkapnya, berikut rangkuman Jabar hari ini:
Eks Pegawai BUMN di Sukabumi Perkosa Bocah 7 Tahun
Nasib nahas menimpa seorang bocah perempuan berusia 7 tahun asal Sukabumi. Ia diduga jadi korban pemerkosaan oleh seorang pria mantan pegawai BUMN berinisial EK (55).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkap, peristiwa itu pertama kali diketahui dan dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (4/6) lalu. Mulanya orang tua korban melihat perubahan sikap korban dan mencurigai pelaku yang kerap kali berkunjung ke rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, pelaku ini datang ke rumah korban untuk meminta air panas. Korban pada saat itu ada di rumah, kemudian korban minta dibuatkan susu, setelah menyeduh minuman susu untuk korban, melihat kondisi rumah kosong, korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila ini," kata Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Bagus juga mengungkapkan, sebelum menyetubuhi korban, pelaku dengan bejatnya menyuruh anak yang masih berusia 7 tahun untuk menonton video tak senonoh. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu orang tuanya.
"Kemudian tidak lama berselang, orang tua korban datang karena curiga dengan gerak gerik si pelaku. Kemudian orang tuanya ini sempat bertanya apa yang mereka tonton, korban awalnya tidak mengaku, hingga akhirnya si korban ini jujur sudah menonton video porno dan dilecehkan oleh pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melakukan tindakan itu sebanyak 8 kali. Polisi juga menduga ada korban lain atas tindakan EK. Pihaknya mengimbau agar warga yang merasa menjadi korban tidak segan-segan melaporkan ke aparat kepolisian.
"Sejauh ini baru ini yang kita ketahui. Kemungkinan ada korban lain pasalnya informasi yang kita dapat ada beberapa namun belum ada yang laporan sejauh ini," ucapnya.
"Saat ini masih kita dalami, pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
192 Orang Keracunan di Sukabumi, Dua Korban Meninggal
Siapa sangka, pesta hajatan dengan bagi-bagi nasi box gratis berakhir petaka di Kampung Cimangir, Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten pada hari Minggu (9/6/2024) lalu. Ratusan orang mengalami keracunan makanan, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.
Hingga hari ini Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB terhitung jumlah korban keracunan mencapai 192 orang, dengan kondisi 72 orang di Kecamatan Sagaranten masih mendapat penanganan medis.
"Untuk wilayah Sagaranten update hingga pukul 08.00 WIB, jumlah korban keseluruhan 134 orang dengan kondisi 72 orang masih mendapat penanganan medis," ungkap Ridwan Agus Mulyawan, Camat Sagaranten kepada detikJabar.
Terkait rincian posisi penanganan medis untuk Puskesmas Sagaranten total pasien keracunan 91 orang, yang masih dirawat 34 orang dan 57 orang sudah diperbolehkan pulang. "Untuk di RSUD Sagaranten, jumlah total 43 orang, yang masih dirawat 38, 19 orang diantaranya warga Curugkembar. Jumlah pasien pulang 4 orang dan satu pasien warga Curugkembar meninggal dunia," ujar Ridwan.
Selain itu terdapat dua orang yang mendapat rujukan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan Jampang Kulon. Sementara itu, pasien yang ditangani di wilayah Curugkembar, atau di Puskesmas terdekat jumlah pasien total 56 orang, 25 pasien masih mendapat perawatan dan 21 sudah diperbolehkan pulang.
Korban meninggal dunia akibat peristiwa ini pun terhitung ada dua orang. Ialah Nasyifa (9) dan Nandang (55), yang keduanya sempat menjalani pengobatan di RSUD Sagaranten.
Mulanya, Nasyifa sempat mendapat rujukan dari Puskesmas Curugkembar ke RSUD Sagaranten pada Senin (10/6/2024) lalu. Namun tak berselang lama, kurang lebih satu jam setelah mendapat perawatan intensif, nyawa Nasfia tak bisa tertolong. Sementara Nandang meninggal dunia pada pukul 12.35 WIB, Rabu (12/6/2024).
"Pasien dampak keracunan makanan meninggal dunia atas nama Nandang usia 55 tahun, korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Sagaranten dan meninggal dunia sekitar pukul 12.35 WIB," kata Ridwan Agus Mulyawan, Camat Sagaranten kepada detikJabar.
Menurut catatan yang diperoleh Ridwan, korban dalam keadaan lemah saat masuk ke rumah sakit. Ia juga mempunyai riwayat penyakit, saat dirujuk ke rumah sakit lain, ia menolak.
"Keadaan pasien masih lemah, punya riwayat penyakit jantung kemudian ada anjuran rujuk, namun menolak dan sudah dibuat surat pernyataan menolak dirujuk," ujar Ridwan.
Diketahui Nandang sendiri masuk ke rumah sakit bersama istrinya. Sementara kabar diperoleh, istri Nandang dalam keadaan sudah membaik. Selama kematian Nasyifa masih misterius dan butuh penyelidikan mendalam.
Aksi Geng Motor 'Perbatasan Street' di Majalengka
Aksi anggota geng motor di Kabupaten Majalengka semakin beringas. Kini, salah seorang pemuda berusia 20 tahun menjadi korbannya.
Pemuda yang merupakan warga Kecamatan Kasokandel, Majalengka itu, menjadi korban begal anggota kelompok geng motor. Motor dan handphonenya digasak, saat berkendara di Jalan Dusun Pilang, Desa Gandaweusi, Ligung, Majalengka, pada Minggu (9/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Insiden bermula saat korban hendak mengantarkan temannya pulang dan melihat sekitar 20 kendaraan geng motor membawa senjata tajam di lokasi kejadian. Korban mencoba melarikan diri namun terjatuh ke sawah," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Rabu (12/6/2024).
"Namun nahasnya sepeda motor dan handphone milik korban dicuri oleh para pelaku," sambungnya.
Indra menyampaikan, korban tidak mengalami luka sedikitpun. Pasalnya korban berhasil melarikan diri. Namun atas insiden itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.
"Korban nggak mengalami luka, karena lari ke sawah dan ninggalin motornya," ujar dia. Kendati demikian, aksi mereka tidak bisa lepas dari kejaran polisi. Beberapa pelaku yang merupakan anggota geng motor 'Perbatasan Street' itu, kini berhasil diciduk, pada Selasa (11/6).
Sedikitnya ada 6 pelaku yang sudah diamankan polisi. Adapun inisial para pelaku diantaranya, ZHT (21), RTA (21), SRF (19), GKP (16), AG (16), dan NZZ (18). Meski beberapa orang sudah diamankan, polisi masih memburu pelaku lainnya.
"Masih ada DPO. Kami kejar secepatnya," ucapnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal untuk para pelaku, yakni 9 tahun.
Hukuman Bocah Garut Habisi Nyawa Teman gegara Smash Voli
Kasus bocah membunuh temannya sendiri gara-gara sakit hati kena smash bola voli menggegerkan warga Garut di akhir tahun 2023 lalu. Kasusnya terjadi Senin, 30 November 2023.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Agum (13) bermain bersama Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta beberapa orang temannya yang lain di kampung halaman, di kawasan Leuwigoong. Saat itu, Agum, anak dan seorang temannya bermain bola voli di lapangan kampung halaman mereka.
Menurut pengakuan ABH, ada rasa sakit hati darinya gara-gara korban memukul bola voli mengenai wajahnya sebanyak 3 kali. Mereka kemudian bergegas membeli minum ke warung.
Setelahnya, anak mengajak korban untuk mengunjungi rumah kerabat pelaku. Di momen tersebut, ABH ternyata membawa pisau cutter dari rumah kerabat.
Korban dan ABH kemudian memutuskan untuk berenang di Sungai Cimanuk. Agum turun lebih dulu. Namun, menurut keterangan ABH, Agum terlihat hendak terseret arus sungai.
Dia kemudian menghampiri korban untuk menolong. Tapi, saat menolong, anak ini menyayatkan cutter ke bagian leher dan lengan korban.
Agum kemudian hanyut terbawa arus, kemudian menghilang. Hingga kemudian, dia ditemukan tewas sekitar lima hari kemudian di kawasan Kecamatan Cibiuk.
Kasus ini terungkap setelah jasad Agum ditemukan, sang anak kemudian berhasil diamankan petugas tak lama setelah jasad korban ditemukan.
ABH kemudian dihukum selama satu tahun menjalani perawatan. ABH kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sang anak dijatuhi hukuman perawatan selama satu tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Bandung atas tindakannya itu, dalam sidang beragendakan putusan di PN Garut pada Selasa (11/6) petang kemarin.
"Berdasarkan hasil putusan pengadilan, ABH dijatuhi hukuman perawatan selama satu tahun," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Selain hukuman tersebut, sang anak juga diwajibkan untuk dibina, dengan cara mengikuti pelatihan kerja selama dua bulan.
Jaya mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini. Sebab, kedua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut merupakan anak di bawah umur.
"Kami sudah menerapkan hukuman yang sesuai dengan aturan dalam Undang-undang. Tentunya kami sangat berhati-hati, karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum dan dalamnya," kata Jaya.
Menanggapi hal tersebut pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan pengadilan. Sebab, mereka menilai perbuatan ABH sangat keji dan bisa dihukum dengan jeratan hukum yang lebih lama.
Melalui kuasa hukumnya, Jointar Gultom, pihak keluarga mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami sangat kecewa. Kami akan melakukan upaya hukum melalui pelaporan sidang Peninjauan Kembali," ucap Gultom.
Rekonstruksi Tarsum Pemutilasi Istri
Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.
Satreskrim Polres Ciamis melakukan rekonstruksi kasus Tarsum yang bunuh dan mutilasi istrinya di Rancah, Ciamis. Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian dengan memperagakan 54 adegan, Rabu (12/6/2024). Rekonstruksi tersebut untuk memenuhi berkas perkara.
Polisi menghadirkan saksi-saksi, kejaksaan dan penasihat hukum. Dalam rekonstruksi itu, tersangka Tarsum tidak dihadirkan dan digantikan oleh pemeran pengganti. Proses rekonstruksi itu disaksikan beberapa warga setempat.
Rekonstruksi dilakukan di lima titik. Dimulai dari rumah korban dan pelaku. Kemudian di jalan tanjakan, lalu di depan rumah warga. Titik ke empat di jalan dekat pemakaman dan di pos ronda.
Rekonstruksi diawali dari korban tergeletak di tanjakan jalan akses menuju rumah korban dan pelaku. Saksi melihat Tarsum menggoyang-goyangkan tubuh korban yang sudah tergeletak dan meninggal dunia akibat dipukul kayu.
Tarsum kemudian kembali ke rumah untuk mengambil pisau. Tersangka lalu menghampiri jasad korban dan menyayat bagian tubuh menggunakan pisau. Tarsum lalu kembali ke rumah untuk mengambil baskom. Pada saat itu Tarsum mulai memotong bagian tubuh korban dari mulai tangan kiri, lalu potongannya dilempar ke dalam baskom. Selanjutnya memotong kaki kiri sampai bagian lutut.
Dalam adegan selanjutnya, Tarsum memangku jasad korban beberapa meter dan dijatuhkan di dekat depan rumah warga. Tersangka lalu kembali ke rumahnya untuk membawa karung. Adegan selanjutnya, Tarsum memotong-motong beberapa tubuh korban seperti kaki, daging paha hingga payudara. Potongan daging itu ada yang dimasukan ke baskom ada juga yang dimasukan ke karung.
Pada adegan ke 38, Tersangka bertemu Ketua RT Yoyo dan menawarkan potongan daging istrinya tersebut yang disimpan dalam baskom. Ketika Tarsum pergi untuk mengambil daging lainnya, Yoyo pun kabur untuk melapor ke Polsek Rancah.
Adegan berikutnya, Tarsum mondar mandir membawa daging istrinya ke Pos Ronda seperti dalam video viral. Sampai didekati Babinsa, sempat akan menyerang hingga akhirnya bisa ditangkap.
"Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Kami hadirkan kejaksaan, penasihat hukum dan saksi-sakai. Kira melaksanakan 54 adegan," ujar Kasat Reskrim Polres AKP Joko Prihatin.
Joko menyebut 54 adegan itu dimulai dari rumah korban dan pelaku. Kemudian kejadian tempat pertama, sampai pos ronda kemudian di depan rumah warga.
"Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan atau tahap 1 kan ke Kejaksaan. Nanti kita akan meminta petunjuk dari kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya," ungkap Kasat.
Kasat menyebut proses rekonstruksi dilakukan oleh tersangka pemeran pengganti. Sedangkan tersangka Tarsum saat ini masih berada di ruang khusus tahanan Polres Ciamis.
"Kondisinya saat ini lebih tenang," katanya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan ahli. Untuk hasilnya, nanti akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk langkah hukum selanjutnya. Ketika ditanya kondisi kejiwaan Tarsum, kasat menyebut akan disampaikan pada saat press rilis nanti.
"Ya nanti kita dalam press rilis nanti pak Kapolres yang akan menyampaikan," pungkasnya.