Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi di Kota Sukabumi. Seorang pria mantan pegawai BUMN berinisial EK (55) ditangkap polisi usai melakukan dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkap, peristiwa itu pertama kali diketahui dan dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (4/6) lalu. Mulanya orang tua korban melihat perubahan sikap korban dan mencurigai pelaku yang kerap kali berkunjung ke rumah korban.
"Jadi, pelaku ini datang ke rumah korban untuk meminta air panas. Korban pada saat itu ada di rumah, kemudian korban minta dibuatkan susu, setelah menyeduh minuman susu untuk korban, melihat kondisi rumah kosong, korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila ini," kata Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus juga mengungkapkan, sebelum menyetubuhi korban, pelaku dengan bejatnya menyuruh anak yang masih berusia 7 tahun untuk menonton video tak senonoh. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu orang tuanya
"Kemudian tidak lama berselang, orang tua korban datang karena curiga dengan gerak gerik si pelaku. Kemudian orang tuanya ini sempat bertanya apa yang mereka tonton, korban awalnya tidak mengaku, hingga akhirnya si korban ini jujur sudah menonton video porno dan dilecehkan oleh pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melakukan tindakan itu sebanyak 8 kali. Polisi juga menduga ada korban lain atas tindakan EK. Pihaknya mengimbau agar warga yang merasa menjadi korban tidak segan-segan melaporkan ke aparat kepolisian.
"Sejauh ini baru ini yang kita ketahui. Kemungkinan ada korban lain pasalnya informasi yang kita dapat ada beberapa namun belum ada yang laporan sejauh ini," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Saat ini masih kita dalami, pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota," tutupnya.
(mso/mso)