Jabar Hari Ini: Nasabah Tusuk Debt Collector di Sukabumi

Jabar Hari Ini: Nasabah Tusuk Debt Collector di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 04 Jun 2024 22:00 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi penusukan (Foto: detik).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (4/6/2024). Mulai dari kasus penusukan yang dilakukan seorang nasabah kepada debt collector di Sukabumi, hingga penipuan online yang menguras dana miliarah Rupiah di kartu kredit warga Jabar.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Nasabah Tusuk Debt Collector di Sukabumi

J alias Kojeng (45) harus berhadapan dengan hukum usai menusuk dagu debt collector menggunakan pisau di Sukabumi. Setelah dua pekan buron, Kojeng berhasil diamankan di Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 13 Mei 2024 lalu di Jalan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Akibat peristiwa itu, Arlan Sutarlan (42) seorang debt collector mengalami luka di bagian dagu usai ditusuk menggunakan pisau oleh nasabahnya. Bahkan, dia mendatangi Polsek Cibeureum dengan kondisi pisau masih tertancap di dagu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, Kojeng berhasil diamankan polisi di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (1/6/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

"Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama dua minggu alhamdulilah terduga pelaku, J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi," kata Bagus kepada detikJabar, Senin (3/6/2024).

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat saksi RS dan korban Arlan sebagai pihak ketiga penagih tunggakan leasing mobil sedang nongkrong di Jalan Jalur Lingkar Selatan. Kemudian, mereka melihat tersangka yang sudah menunggak tiga bulan angsuran melintas di jalan tersebut.

Mobil yang menjadi objek leasing yaitu jenis Toyota Agya berwarna merah dengan kondisi nomor polisi sudah diganti yang asalnya F 1241 TE menjadi F 1126 FAR. Melihat nasabah melintas, saksi RS lantas mengikuti mobil tersebut.

Sesampainya di rumah tersangka, RS menanyakan alasan Kojeng mengganti pelat nomor mobil. Kemudian, Kojeng berdalih untuk menghubungi temannya. Saat RS berbincang dengan teman Kojeng melalui sambungan telepon, datang korban dengan menggunakan mobil perusahaan.

Tak lama kemudian, saksi RS mendengar suara pukulan yang dilakukan oleh tersangka. RS kaget karena Arlan ditusuk di bagian dagunya hingga berlumuran darah.

"Dari laporan yang kami terima, peristiwa tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah utang piutang, di mana terduga pelaku ini tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher," ujarnya.

"Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut," sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Garuda Muda Lahir di Kawasan Gunung Halimun Salak

Seekor anak burung 'Garuda' atau Elang Jawa lahir (Nisaetus bartelsi) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Diketahui, Elang Jawa termasuk ke dalam status EN (Endangered) atau terancam punah.

Kepala Balai TNGHS, Irzal Azhar mengatakan, kelahiran Sang Garuda Muda ini diketahui saat petugas RPTNW Cimantaja, SPTNW III Sukabumi melaksanakan patroli pengamanan hutan sekaligus melakukan pengecekan sarang Elang Jawa.

"Observasi sarang Elang Jawa ini merupakan tindak lanjut dari terpantaunya sarang Elang Jawa yang ditemukan pada saat kegiatan smart patrol di pohon Leungsar ( Pometia pinnata) yang berukuran besar di salah satu blok hutan RPTNW Cimantaja," kata Irzal saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan, observasi itu dilakukan pada Selasa (28/5) lalu. Berdasarkan hasil observasi, tim menjumpai adanya aktivitas dari anak (Juvenile) Elang Jawa.

"Secara morfologi anak Elang Jawa ini masih memiliki bulu kapas (bulu berwarna putih). Menurut tim, anak Elang Jawa ini diperkirakan berusia 2-3 minggu. Namun, tim observasi belum mengetahui jenis kelamin dari anak Elang Jawa tersebut," ujarnya.

Penemuan anak Elang Jawa ini membawa kabar gembira karena bertambahnya populasi Elang Jawa di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Menurutnya, hal itu menandakan jika populasi Elang Jawa dalam kondisi baik di tengah tren populasi Elang Jawa di alam yang cenderung menurun.

Dia menjelaskan, Elang Jawa merupakan satwa yang memiliki status genting (endangered) berdasarkan IUCN Redlist databook. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan Elang Jawa merupakan jenis satwa liar yang dilindungi.

Elang Jawa berkembangbiak hanya dua tahun sekali dan menghasilkan satu telur setiap periode. Selain itu, elang jawa termasuk satwa yang setia pada pasangannya.

"Jumlah populasi Elang Jawa dewasa berkisar antara 300 - 500 individu berdasarkan Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN assessment 2016)," katanya.

"Kelahiran anak Elang Jawa di Resort PTW Cimantaja, Seksi PTNW III Sukabumi, Taman Nasional Gunung Halimun Salak menjadi sebuah harapan baru bagi kelestarian populasi Elang Jawa untuk menjadi penerus tahta langit Halisa," sambung Irzal.

KDRT ke Istri, Anggota Briomob di Depok Divonis 6 Tahun Bui

Oknum anggota Brimob di Depok bernama M Robby Faleska harus mendekam selama 6 tahun di penjara. Ia divonis bersalah setelah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial RFB.

Informasi yang diperoleh detikJabar, aksi KDRT ini terungkap setelah sang istri melaporkan Robby ke polisi pada Desember 2023. Korban waktu itu mengalami luka-luka mulai di bagian wajah, dada hingga punggung badannya.

Pada 3 Januari 2024, sidang perdana kasus KDRT ini kemudian dimulai. M Robby Faleska saat itu didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 22 jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Yang bersangkutan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat," kata Kasi Intel Kejari Depok Ubaidillah saat dihubungi detikJabar, Selasa (4/6/2024).

Sebelum menjadi pesakitan di pengadilan, Robby Faleska sudah mendapat sanksi keras dari institusinya. Dia mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas tindakannya tersebut.

Rabu, 20 Maret 2024, Robby lalu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara. Beberapa pertimbangannya yaitu Robby sebagai anggota polisi tidak memberikan perlindungan kepada sang istri.

"Pertimbangan menuntut 6 tahun antara lain menurut JPU, sebagai seorang anggota kepolisian dan Brimob, terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istirnya. Namun ironisnya, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya," ucapnya.

Setelah itu, pada 4 April 2024, Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara kepada M Robby Faleska. Robby dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat 22 jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Atas vonis tersebut, Robby banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi, banding itu kandas setelah hakim memutuskan untuk menguatkan putusan PN Depok.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 523/Pid.Sus/2024/PN Dpk tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian bunyi amar putusan itu sebagaimana dikutip detikJabar di laman Mahkamah Agung.

27 Kambing Ternak Warga Mati Dimangsa Macan Tutul

Warga Kampung Taneh Bereum, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang dihebohkan dengan matinya puluhan hewan ternak dalam tiga bulan terakhir.

Kepala Dusun setempat, Laim, mengatakan total kambing hewan ternak warga yang mati akibat dimangsa hewan buas mencapai 27 ekor.

"Total ternak yang mati dimakan binatang buas sudah mencapai 27 ekor, pertama kali diketahui kambing mati di ladang penggembalaan kira-kira 500 meter dari kebun warga, sampai di dalam gua di sekitar ladang," kata Laim, saat dihubungi detikJabar, Selasa (4/6/2024).

Dia menyebut, berdasarkan informasi kebanyakan hewan buas itu memangsa kambing warga pada sore hari.

"Biasanya sore, awalnya ada suara teriakan kambing, sampai suaranya menghilang, kemudian saat disamperin ditemukan kambing sudah mati dengan luka di leher," ungkapnya.

Karena sering terjadi, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Yayasan Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), selaku lembaga pemerhati lingkungan dan satwa liar.

Sementara itu, Pembina SCF Bernard Triwinarta Wahyudi menagatakan, peristiwa pertama matinya hewan ternak terjadi pada 19 Maret 2024, dan kejadian tersebut berulang hingga peristiwa terakhir terjadi pada 24 Mei 2024.

"Kejadian itu dilaporkan pertama kali 19 Maret, sampai yang terakhir 24 Mei kemarin. Jadi total semua kambing ternak warga yang meninggal mencapai 27 ekor dalam kurun waktu tersebut," kata Bernard, saat ditemui detikJabar, di Kawasan Wisata Puncak Sempur, Kabupaten Karawang, Selasa (4/6/2024).

Warga, kata Bernard, pernah memergoki hewan pemangsa ternak mereka, yang tak lain merupakan macan yang bercorak tutul. Kemudian, saat didatangi, macan yang memangsa kambing tersebut lari ke hutan meninggalkan

"Terkait jenis satwa yang memangsa ternak warga dari laporan Ranger kami, ada jejak sekaligus ciri-ciri serangan pada leher ternak yang mati, bahwa itu bisa jadi macan tutul, bahkan senada juga dengan kesaksian warga, bahwa sang pemangsa adalah Panthera pardus melas," paparnya.

Lokasi satwa liar tersebut, dijelaskan Bernard memang masih habitat dari macan tutul jawa. Kawasan tersebut masih merupakan kawasan lindung bagian dari Karst Pangkalan.

"Lokasinya berada Blok 1A hutan Perum Perhutani BKPH Pangkalan, ini masih masuk kawasan Karst Pangkalan, dan hutannya masuk dalam koridor karnivora besar yang menyatu dengan hutan kawasan Pegunungan Sanggabuana, termasuk sampai ke hutan di sisi selatan Waduk Jatiluhur," ucap Bernard.

Di luar dari kerugian ternak masyarakat akibat serangan macan tutul, Bernard juga melihat sisi positif dari peristiwa itu. Salah satunya menjadi bukti bahwa di area Karst Pangkalan ternyata juga mempunyai keanekaragaman hayati yang langka, berupa satwa top predator.

"Ini sisi positif tentu dari segi indikator ekosistem lingkungan, bahwa harus ada perubahan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan ini, sebab masih ditemukan satwa top predator yang mengartikan hutan tersebut harus dilindungi," ungkapnya.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012, kata Bernard, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan terdiri dari 2 kelas yaitu kelas 2 dan kelas 4, dengan adanya satwa-satwa kunci di area Karst Pangkalan, mestinya statusnya dinaikkan menjadi kelas 1.

"Ini menjadi bukti masih adal satwa kunci, seharusnya sebagian besar Karst Pangkalan dinaikkan kelasnya menjadi KBAK Kelas 1, tentu untuk melindungi keanekaragaman hayatinya, termasuk sumber daya yang ada, terutama tata air," pungkasnya.

Mengenai laporan hewan ternak warga yang meninggal, Bernard mengaku akan segera berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, untuk menangani kasus tersebut.

"Kita koordinasikan dengan BBKSDA, kemudian berencana melakuka penilitan serta assesment, tentu macan tutul harus kita lindungi, makanya kita juga perlu mengedukasi warga jangan sampai membalas atas kematian hewan ternaknya," pungkasnya.

Sindikat Penipu Online Kuras Dana Miliaran Kartu Kredit Warga Jabar

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap 9 sindikat kasus penipuan online bermodus pencurian identitas. Mereka diciduk setelah menguras dana di kartu kredit milik sejumlah korbannya di wilayah Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, sibdijat ini awalnya mengaku sebagai petugas bank. Mereka lalu menghubungi incarannya dengan modus membantu penontaktifan kartu kredit korban.

"Awalnya korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis dari pihak perbankan. Tersangka kemudian terus meyakinkan korban, sehingga korban mengikuti arahan dari tersangka dengan memberikan informasi elektronik terkait data kartu kredit milik korban," katanya, Selasa (4/6/2024).

Ke-9 tersangka yang diciduk adalah DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD dan NE. Polisi menangkap mereka di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada 15 Mei 2024.

Setelah mengantongi data curian, para tersangka kemudian melakukan transaksi di e-Commerce menggunakan kartu kredit korban incarannya. Korban pun baru menyadari aksi kejahatan ini setelah mendapat tagihan yang sama sekali tidak mereka ketahui asal-usulnya.

"Korban mendapatkan tagihan kartu kredit yang besarnya bervariasi. Sindikat ini beroperasi di seluruh Indonesia dan total kerugian yang mereka timbulkan mencapai Rp 2 miliar," ucapnya.

Sindikat tersebut kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads