Meretas Sejarah Kota Tasikmalaya dari Prasasti Lusuh di Taman Kota

Meretas Sejarah Kota Tasikmalaya dari Prasasti Lusuh di Taman Kota

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 21 Mei 2024 07:01 WIB
Monumen di Taman Kota Tasikmalaya.
Monumen di Taman Kota Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar).
Tasikmalaya -

Selain menjadi ruang publik favorit masyarakat, kawasan Taman Kota Tasikmalaya di Jalan HZ Mustofa juga menyimpan jejak sejarah yang cukup menarik. Satu yang paling menonjol adalah keberadaan pesawat Marchetti, yang menjadi simbol kejayaan sejarah kedirgantaraan di Tasikmalaya.

Selain itu di Taman Kota Tasikmalaya juga terdapat benda bersejarah yang menjadi penanda tonggak berdirinya Pemerintah Kota Tasikmalaya. Jejak sejarah berupa yang prasasti yang ditempel pada sebuah monumen kecil itu, relatif luput dari perhatian pengunjung. Selain karena kurang menonjol, monumen itu pun tampak mulai lekang dimakan usia.

Di monumen itu terdapat prasasti peresmian Kota Administratif (Kotif) Tasikmalaya pada Rabu 3 November 1976. Ya, sebelum menjadi daerah otonom baru berbentuk Pemerintah Kota pada tahun 2001, Kota Tasikmalaya berstatus Kotif selama 25 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasasti itu ditandatangani oleh Amir Machmud, Menteri Dalam Negeri pada masa itu. Secara resmi keputusan membentuk Kotif Tasikmalaya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.

"Ini menjadi bukti bahwa wilayah Kota Tasikmalaya sejak puluhan tahun lalu, sudah menonjol. Kehidupan sosial ekonominya sudah berkembang menjadi sebuah kota, menjadi pusat perdagangan dan jasa di Priangan Timur," kata Salman Alfarizi, mahasiswa Universitas Perjuangan yang melakukan penelitian terkait sejarah Kota Tasikmalaya.

ADVERTISEMENT

Salman menambahkan, asumsinya itu sesuai dengan diktum menimbang dalam PP Nomor 22 Tahun 1976 itu, yang menyebutkan bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Tasikmalaya, telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus.

"Di PP itu juga disebutkan tujuan pembentukan Kotif Tasikmalaya adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna. Kebijakan ini juga sebutkan sebagai sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan," kata Salman.

Monumen di Taman Kota Tasikmalaya.Monumen di Taman Kota Tasikmalaya. Foto: Faizal Amiruddin

"Jadi Kota Tasik itu bukan kaleng-kaleng. Dari seluruh Indonesia, Kotif Tasikmalaya itu dibentuk yang keempat, setelah Kotif Cimahi Jawa Barat, Kotif Bitung Sulawesi Utara dan Kotif Banjar Baru Kalimantan Selatan," kata Salman.

Dikutip dari berbagai sumber, Wali Kotatif Tasikmalaya pertama dijabat oleh Oman Roosman yang dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Aang Kunaefi.

Kota Administratif Tasikmalaya saat itu tidak meliputi 10 kecamatan seperti saat ini, melainkan hanya 3 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Cihideung, Cipedes dan Tawang. Kota Administratif tidak memiliki DPRD, Wali Kotatif bertanggungjawab kepada daerah induk atau kepada Bupati Tasikmalaya.

Oman Roosman menjabat Wali Kotatif Tasikmalaya selama 2 periode, sejak 1976 sampai 1985. Kemudian dilanjutkan oleh Yeng Ds Partawinata periode 1985-1989, selanjutnya R. Y. Wahyu periode 1989-1992, selanjutnya Erdhi Hardhiana 1992-1999 dan terakhir Bubun Bunyamin periode 1999-2001.

Di masa reformasi setelah orde baru tumbang di 1998, kemudian muncul kebijakan otonomi daerah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999. Dengan aturan ini kota-kota administratif di Indonesia dihadapkan kepada 2 pilihan, berubah status menjadi daerah otonom atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.

Ketika itu masyarakat Kota Tasikmalaya mendesak agar Kotif Tasik "naik kelas" menjadi daerah otonom baru, sehingga pada tahun 2001 dibentuk Tim Sukses Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dipimpin oleh Yeng Ds. Partawinata.

Bupati Tasikmalaya pada saat itu Suljana Wirata Hadisubrata mendukung upaya itu, sehingga proses peningkatan status Kotif menjadi Pemkot relatif berjalan lancar.

Akhirnya pada 17 Oktober 2001, saat Tasikmalaya dipimpin Bupati Tatang Farhanul Hakim lahirlah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, tentang pembentukan pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom.

Resmilah Pemkot Tasikmalaya berdiri dan Wahyu Suradiharja ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, sebelum Pilkada Kota Tasikmalaya dihelat dan melahirkan pasangan Bubun Bunyamin dan Syarif Hidayat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang definitif.

(mso/mso)


Hide Ads