Dear Pengusaha! THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Fandi Akbar - detikJabar
Jumat, 22 Mar 2024 03:00 WIB
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.


(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork