Allah SWT tidak menghendaki kesusahan dalam beragama. Surat Al-Hajj ayat 78 menyebutkan dengan jelas frasa di atas bahwa "Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu di dalam agama".
Bagi orang-orang Islam yang punya hutang puasa dan tidak mampu menggantinya dengan puasa yang serupa jumlahnya di hari-hari yang lain, ada kemudahan dengan cara Fidyah.
Situs Badan Amil Zakat Nasional menjelaskan Fidyah adalah pengganti atau penebus, diambil dari kata "fadaa". Orang-orang dalam kriteria tertentu boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan dan tidak harus menggantinya di hari yang lain atau qadha. Tetapi, wajib membayar Fidyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Fidyah Puasa Ramadhan
Dalil bolehnya mengganti kewajiban qadha puasa bagi orang tertentu dengan fidyah tertera pada ayat yang sama dengan kewajiban qadha. Yakni, Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184, sebagai berikut:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
"Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Di dalam ayat tersebut ada frasa 'Fai'ddatun min ayyamin ukhor' yang artinya wajib mengganti puasa pada hari yang lain, yang dikenal sebagai qadha. Lalu ada frasa 'Fidyatun to'aamu miskiin', Fidyah dengan cara memberi makan seorang miskin, untuk satu hari puasa yang terlewatkan.
Kriteria Orang Boleh Fidyah
Tidak semua orang boleh menjadikan Fidyah sebagai jalan untuk membayar hutang puasa Ramadhan tahun lalu. Upaya untuk berpuasa qadha adalah anjuran yang utama, sebagaimana disebutkan pada surat Al-Baqarah di atas: "Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Orang-orang Islam dengan badan yang masih sehat, dianjurkan untuk mengupayakan qadha sebelum fidyah. Sebab, fidyah diperuntukkan bagi orag-orang yang betul-betul tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Situs Badan Amil Zakat Nasional menyebutkan kriteria orang-orang boleh fidyah. Di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Berapa Besar Nilai Fidyah?
Fidyah sesuai perintahnya adalah memberi makan orang miskin. Satu hari puasa yang ditinggalkan, adalah satu kali memberi makan orang miskin.
Ada beragam pandangan dari para Imam mazhab fikih di dalam Islam terkait besaran Fidyah dan apakah dapat dikonversi ke nilai rupiah?
Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Ukuran tersebut kira-kira adalah 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kilogram. Mud sendiri sebenarnya diambil dari ukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Ulama Hanafiyah (yang bermazhab Hanafi) berpendapat, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Kalkulasinya, jika 1 sha' adalah 4 mud, maka itu sama dengan 3 kilogram. Setengah sha' berarti dua mud sekitar 1,5 kilogram.
"Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras," tulis Situs Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam membayar fidyah, tidak ditentukan berapa banyak orang miskin yang akan menerimanya. Boleh disesuaikan dengan jumlah puasa yang di-fidyah, atau hanya beberapa saja, dengan nilai fidyah yang sama dengan hari puasa yang terlewatkan.
"Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah," tulis Situs BAZNas.
(tya/tey)