Dalil Wajibnya Qadha Puasa Ramadhan, Jangan Sepelekan!

Dalil Wajibnya Qadha Puasa Ramadhan, Jangan Sepelekan!

Dian Nugraha Ramdani - detikJabar
Senin, 26 Feb 2024 09:45 WIB
Ilustrasi puasa Ayyamul Bidh bulan Januari 2024.
Foto: Istimewa/ Unsplash.com
Bandung -

Berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi segenap umat Islam. Bulan Ramadhan tahun ini datang sebentar lagi. Masihkah punya hutang puasa di Ramadhan tahun lalu?

Hutang puasa adalah hari-hari di mana kita tidak bisa berpuasa saat Ramadhan karena sakit yang parah, sedang dalam perjalanan, ada anjuran dari dokter untuk tidak berpuasa seperti kepada perempuan hamil, atau karena pekerjaan berat yang memerlukan energi fisik ekstra.

Puasa yang tak tertunaikan itu wajib qadha atau "diganti" pada hari yang lain sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang. Puasa diganti dengan puasa, disebutlah puasa qadha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajibnya puasa qadha ini sudah tercantum di dalam Al-Quran sebagai sebuah ketentuan. Bahwa umat Islam harus mengganti puasa yang terlewat pada Ramadhan di hari-hari lain.

Misalnya, jika alasan melewatkan puasa karena sakit, qadha puasa ketika telah sembuh. Jika alasannya hamil, bayarlah ketika kondisi fisik telah pulih, jika melewatkan puasa karena pekerjaan berat, qadha puasa pada hari lain ketika sudah rileks dari pekerjaan.

ADVERTISEMENT

Dalil Wajibnya Qadha Puasa Ramadhan

Dalam ilmu Ushul Fiqh, ada kaidah seperti ini: "Awalnya semua ibadah adalah batal, hingga ada dalil yang menunjukkan perintah melakukan ibadah itu".

Dengan kaidah tersebut, maka penting umat Islam mengerti perintah setiap ibadah yang dikerjakan, tak terkecuali ibadah mengganti puasa yang terlewatkan di bulan Ramadhan sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Qadha puasa Ramadhan tercantum jelas dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184, sebagai berikut:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya:

"Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Kewajiban qadha puasa Ramadhan juga dapat dilacak pada hadis yang memuat percakapan istri Rasulullah SAW, Aisyah RA dengan Mu'adzah.

Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim:

عَنْ مُعَاذَةَ رضي الله عنه قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ فَقالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرْورِيَّةٍ. وَلكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. رواه مسلم

Artinya:

Dari Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah kenapa gerangan wanita yang haid qadha puasa dan tidak qadha shalat?". Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah?" Aku menjawab, aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat". (HR Muslim)

Qadha Harus Berturut-Turut?

Situs Kanwil Kementerian Agama Kepulauan Riau menjelaskan menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Adapun mengenai wajib tidaknya qadha puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat, yaitu:

1. Menyatakan bahwa jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan

2. Menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu­ pun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.

Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads