Bawaslu Jabar mencatat 9 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. Pelanggaran tersebut terkait netralitas ASN.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Jabar Nuryamah kepada wartawan seusai acara sosialisasi bertajuk Pengawasan dan Penguatan Pemahaman Pemilu di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Selasa (6/2/2024).
"Hingga 27 Januari 2024, ada 9 kasus (dugaan pelanggaran ASN pada Pemilu), di antaranya 4 sedang berproses dan yang lainnya sudah selesai," ucap Nuryamah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuryamah memamaparkan, secara umum terkait tren dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan kepada Bawaslu relatif beragam sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 7 Pasal 270 Tahun 2017. Seperti perusakan APK, keterlibatan Kades, keterlibatan ASN, keterlibatan komisaris, money politik dan lainnya.
Meski demikian, kata Nuryamah, dugaan dan laporan pelanggaran Pemilu pada 2024 ini terhitung landai atau jumlahnya tidak terlalu tinggi.
"Pelanggaran ada tapi jumlahnya tidak terlalu tinggi dibanding pada tahun 2019," terangnya.
Sementara itu, acara sosialisasi pengawasan dan penguatan pemahaman Pemilu yang digelar Bawaslu Jabar kepada 100 Praja di Kampus IPDN sendiri merupakan bagian kegiatan sosialisasi sebagai langkah pencegahan.
"Jadi konteks sosialisasi hari ini masih dalam bentuk kegiatan pencegahan yang sudah kita lakukan itu kan berjumlah diangka 1.012 kegiatan berarti dengan kegiatan ini sudah bertambah lagi nih langkah pencegahan dan kerjasama dengan kampus," ungkapnya.
Nuryamah berharap para Praja yang telah mengikuti acara sosialisasi dapat menjadi pengawas partisipatif serta dapat menjaga netralitasnya.
"Jadi ada dua yang ditekankan pada konteks IPDN, pertama mengajak menjadi pengawas partisipatif dan kedua, memberikan pemahaman lebih terkait seluruh tahapan Pemilu utamanya terhadap titik tekan netralitasnya," tegasnya.
Sekadar diketahui, ada 8 TPS khusus yang ada di Kampus IPDN pada saat pencoblosan Pemilu 2024. Jumlah TPS tersebut untuk memfasilitasi suara Praja IPDN yang totalnya berjumlah kurang lebih 1.500 orang ditambah suara mahasiswa ITB sebanyak 700 orang.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan IPDN Yudi Rusfiana menegaskan, IPDN sebagai lembaga pendidikan tentunya harus bersikap netral. Terlebih kelak para Praja akan menjadi Pamong Praja.
Baca juga: Akademisi ITB Dorong Pemilu 2024 Beradab |
"Sejauh ini IPDN tidak terintervensi oleh calon manapun dan calon apapun, mereka terkonfirmasi fokus belajar dan aktivitasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan," paparnya.
Yudi menyatakan bahwa para Praja, dosen dan ASN di lingkungan IPDN yang kedapatan melanggar Pemilu akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan pasti ada sanksi, ini kan aturannya nasional, termasuk juga dosennya, pengasuhnya harus netral meskipun mereka punya hak politik," tegasnya.
(mso/mso)