Bawaslu Temukan 8 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilgub Jabar

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Bawaslu Temukan 8 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilgub Jabar

Ghina Aliyah Fatin Desira - detikJabar
Senin, 30 Sep 2024 17:00 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi Pilkada di Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bandung -

Bawaslu Jabar menemukan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN jelang Pilgub Jabar 2024. Sejauh ini sudah ada 8 dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan selama lima hari kampanye 4 paslon di Pilgub Jabar, belum ditemukan adanya pelanggaran yang berarti.

"Di dalam tahapan kampanye ini Bawaslu Jawa Barat per tanggal 25-30 September, sudah hampir 5 hari berjalan ya. Kampanye sudah kami monitor, sebagian besar Cagub-Cawagub melakukan kampanye melalui tatap muka atau dialog di beberapa kabupaten kota sesuai dengan pemberitahuan yang masuk ke kita," katanya dihubungi detikJabar, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaiful menjelaskan, masing-masing pasangan calon melakukan kampanye tersebar di berbagai daerah Jabar. Dari sekian banyak kampanye, ia mengungkap metode yang paling banyak dipilih adalah dialog tatap muka. Alat peraga pun sudah mulai dipasang di beberapa tempat.

"APK kan ada juga yang difasilitasi KPU. Kami juga monitor persiapan debat publik atau debat umum karena itu juga difasilitasi oleh KPU tinggal nanti mungkin menunggu jadwalnya kapan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Soal pelanggaran, Syaiful mengaku, Bawaslu banyak menemukan pelanggaran netralitas ASN. Sejak mulai awal pendaftaran sampai dengan kampanye, ada beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN ditemukan.

Setidaknya, sudah ada delapan kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pelanggaran netralitas ASN di Jawa Barat itu ada delapan ya, mayoritas terkait dengan dukungan terbuka kepada calon gubernur maupun wakil gubernur yang dipublikasikan melalui media sosial," ujarnya.

Dalam konteks netralitas ASN, peraturan melarang keterlibatan mereka dalam mendukung secara terbuka salah satu pasangan calon, terutama selama masa kampanye. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme ASN yang harus menjaga jarak dari aktivitas politik. Pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu termasuk kegiatan ASN yang menyukai (like) unggahan kampanye di media sosial, serta secara terbuka menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Sesuai regulasi terbaru, pelanggaran netralitas ASN yang terjadi selama Pilgub Jabar ini akan diproses oleh BKN. Sebelumnya, pelanggaran tersebut ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun kini kewenangan telah beralih kepada BKN setelah pembubaran KASN. Bawaslu Jawa Barat mengimbau seluruh ASN untuk berhati-hati dalam menjaga sikap netral mereka selama masa kampanye.

"Pelanggaran dalam bentuk mengunggah di sosial media, kebanyakan seperti itu. Tapi itu sejak pendaftaran calon, jadi selama kampanye ini kami belum ada temuan. Kami sudah teruskan kasus-kasus yang kami temukan ke BKN untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.

Tidak hanya soal netralitas ASN, Bawaslu juga mengingatkan para pasangan calon untuk mematuhi larangan kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan lembaga pendidikan. Selain itu, distribusi sembako atau materi lainnya selama kampanye juga dilarang keras.

Bawaslu berharap kampanye Pilgub Jabar dapat berjalan lancar tanpa gangguan pelanggaran serius, termasuk dari kalangan ASN yang seharusnya menjaga independensi. Pengawasan ketat tetap dilakukan, terutama dalam kegiatan-kegiatan tatap muka yang sudah banyak digelar oleh pasangan calon di berbagai daerah.

"Tentunya kami sangat menghimbau agar kampanye ini tidak dilakukan di tempat ibadah, tempat terlarang seperti di tempat pendidikan, kecuali yang sudah diatur. Tidak ada pembagian materi lainnya, sembako atau mungkin materi pembagian uang. Kami mengimbau kepada seluruh calon untuk memperhatikan larangan-larangan kampanye," pesannya.




(mso/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads