Bawaslu Lampung Catat 8 Pelanggaran Netralitas, Libatkan ASN-Oknum Polisi

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Lampung

Bawaslu Lampung Catat 8 Pelanggaran Netralitas, Libatkan ASN-Oknum Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 10 Okt 2024 16:00 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaini. Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan 8 pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Pelanggaran ini meliputi unsur ASN hingga anggota Polri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaini mengatakan jumlah pelanggaran tersebut telah teregistrasi di 5 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Data pelanggaran yang kami inventarisasi dari Bawaslu kabupaten/kota jumlahnya ada 8 pelanggaran dan seluruhnya telah teregistrasi di masing 5 Bawaslu kabupaten/kota," katanya, Kamis (10/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan dari 8 pelanggaran tersebut ada unsur pidana yang melibatkan netralitas ASN, kepala desa, pejabat daerah, hingga anggota Polri.

"Seluruhnya ada unsur pidananya, jadi melibatkan netralitas ASN, kepala desa, pejabat daerah kemudian anggota Polri hingga praktik politik uang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adapun data 8 pelanggaran netralitas yang telah teregistrasi yakni di Kota Metro 1 pelanggaran, Lampung Tengah 2 pelanggaran, Lampung Selatan 2 pelanggaran, Pesawaran 1 pelanggaran, dan Pesisir Barat 2 pelanggaran.

Tamri merincikan pelanggaran di Lampung Selatan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa, dan praktik politik uang dalam pasar murah. Kemudian pelanggaran pemilihan di Lampung Tengah terkait keterlibatan anggota Polri pada acara peringatan Hari Raya Galungan yang diselenggarakan oleh calon.

"Kebetulan anggota Polri yang diundang adalah Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) setempat. Saat ini, pelanggaran netralitas mengarah ke pidana pemilihan untuk calon," ujar Tamri.

Untuk Pesisir Barat, pelanggaran netralitas diduga dilakukan oleh kepala desa dan ASN Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian di Pesawaran, pelanggaran yang dimaksud yakni dilakukan oknum camat yang ketahuan membawa alat peraga kampanye (APK) di mobil dinas.

"Di Pesawaran terkait netralitas Camat Negeri Katon. Ada juga dugaan pelanggaran netralitas di Lampung Timur, tapi masih dalam tahap proses akan diregistrasi," tandasnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads