2 Pegawai Pabrik Jadi Tersangka Kebocoran Gas Caustic Soda Karawang

2 Pegawai Pabrik Jadi Tersangka Kebocoran Gas Caustic Soda Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 05 Feb 2024 17:50 WIB
Rilis kasus kebocoran caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2
Rilis kasus kebocoran caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Kepala shift dan kepala bagian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kebocoran gas caustic soda di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 yang meracuni ratusan warga Desa Kutamekar, KecamatanCiampel, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan bersama dengan pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri atas insiden tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Puslabfor, dan Kementerian Lingkungan Hidup, diketahui ada beberapa fakta terkait dengan kasus kebocoran gas chlorine di PT Pindo Deli," ujar Jalil, saat sesi rilis di Mapolres Karawang, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta hasil pemeriksaan, mengungkap bahwa perusahaan telah memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan personilnya termasuk teknisi bejana tekan, pada bagian sumber kecelakaan kebocoran gas caustic soda yang meracuni warga.

"Perusahaan telah memiliki P2K3 dan anggotanya, termasuk juga operator crane, pada bejana tekan yang menjadi sumber kecelakaan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 eksternal, perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya sehingga memicu terjadinya kebocoran gas," kata dia.

ADVERTISEMENT

Saat itu, jalur pipa pengisian chlorine sedang dalam perbaikan, namun petugas yang berwenang dalam pelaksanaan perbaikan, tidak memberikan tanda atau keterangan bahwa sedang dalam proses perbaikan.

"Selain tidak terdapat tanda, ternyata petugas yang saat itu bekerja melakukan pengisian tidak melakukan pemeriksaan, sebelum proses pengisian gas dari pipa ke tabung, termasuk kondisi kran venting dalam proses pengisian yang menyebabkan terjadinya release chlorine, atau kebocoran," papar Jalil.

Berdasarkan uji laboratorium kriminalistik pipa yang mengalami kebocoran menunjukkan tabel grafik tidak memiliki surat save hand over (SHO), selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan wilayah 1, pipa trap chlorine tidak memiliki resume SOP.

Diketahui peristiwa kebocoran gas caustic soda atau chlorine di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 terjadi pada, Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Peristiwa itu berdampak pada pencemaran udara hingga meracuni sebanyak 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Diterangkan Jalil, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) wilayah IV Jawa Barat untuk dilakukan audit terhadap peralatan dan sistem produksi secara menyeluruh.

"Kami juga berkoordinasi dengan wasnaker wilayah IV, agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem produksi PT Pindo Deli, dikarenakan adanya kejadian kebocoran gas caustic soda terjadi berulang unit yang sama," ucapnya.

Berdasarkan catatan, terjadi sebanyak empat kali kebocoran caustic soda di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2, yakni pada bulan November 2017, bulan Mei 2018, pada bulan Juni 2021, dan bulan September 2022. Atas keempat insiden tersebut, perusahaan dikenakan sanksi administratif oleh pihak berwenang.

"Jadi seperti yang dijelaskan, bahwa perusahaan ini sudah 4 kali kejadian sejak 2017 sampai 2022, dan ini yang kelima. Dari 4 peristiwa itu perusahaan hanya dikenakan saksi administratif oleh instansi berwenang, tapi tidak untuk peristiwa yang kelima ini," ucap Jalil.

Berdasarkan alat bukti dalam perkara tersebut, ditemukan adanya kelalaian pada saat proses filling, dimana saat itu pekerja shift I di bagian tersebut menemukan kerusakan pada valve filling, kemudian produksi dihentikan, untuk proses penggantian valve dengan sebelumnya melakukan pengosongan chlorine dengan cara membuka valve venting atau kran.

"Proses perbaikan itu berlangsung sampai shift II, pada saat shift II ada permintaan pengisian chlorine pada filling sehingga pekerja melakukan pengisian, dan pada saat proses tersebut kondisi kran venting masih terbuka, sehingga sebagian liquid chlorine masuk ke storage melalui saluran venting hal tersebut menyebabkan chlorine terakumulasi bertekanan tinggi dan mengakibatkan pecah storage yang sedang dalam masa perbaikan," paparnya.

Berdasarkan fakta tersebut, kata Jalil, diduga pekerja shift II tidak melakukan sebagai mana yang sudah diintruksikan oleh pekerja shift I, dan dalam proses penyidikan terdapat empat alat bukti yang cukup, untuk menetapkan pekerja sebagai tersangka.

"Atas fakta ini, diduga telah terjadi tindak pidana karena mengakibatkan baku mutu udara tercemar atau terjadi kerusakan lingkungan yang menyebabkan makhluk hidup atau manusia dalam keadaan bahaya," ucapnya.

Atas peristiwa itu, maka pihaknya menetapkan Kepala bagian shift storage Mulyadi (MD), dan Kepala regu station chlorine Rajab Pangabean (RP) sebagai tersangka dalam peristiwa itu.

"Berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, kami menetapkan kepala bagian shift dan kepala regu yakni MD dan RP sebagai tersangka dalan kebocoran gas yang menyebabkan 138 warga jadi korban," kata Jalil.

Keduanya terancam kurungan maksimal tiga tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 99 ayat 2 jo pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(yum/yum)


Hide Ads