Aturan Tanpa Jeratan Sanksi Perdagangan Daging Anjing di Sukabumi

Aturan Tanpa Jeratan Sanksi Perdagangan Daging Anjing di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 18 Jan 2024 10:38 WIB
Tempat ekseskusi dan penjualan daging anjing di Sukabumi, Jawa Barat
Tempat ekseskusi dan penjualan daging anjing di Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar
Sukabumi -

Peredaran daging anjing di wilayah Jawa Barat (Jabar) mendapat sorotan setelah aktivis hewan menyebut Jabar merupakan pemasok utama daging anjing di Pulau Jawa.

Sejumlah fakta terurai, hasil investigasi detikJabar di Kabupaten Sukabumi, ditemukan aktivitas yang diduga mengarah kepada perdagangan daging anjing. Selain anjing, gubuk tersebut juga merangkap sebagai rumah jagal babi.

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih mengeluarkan imbauan tanpa adanya sanksi. Sementara ancaman pun hanya berupa penertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang belum ada sanksi yang mengarah ke arah sana, hanya imbauan dan pembinaan yang kita lakukan dengan instansi terkait seperti dengan Satpol PP," kata Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Asep Kurniadi, Kamis (18/1/2024).

Soal kekhatiran rabies, Asep menjelasan selama ini aktivitas peredaran hingga ke konsumsi daging anjing termasuk ilegal. Mulai dari proses pencarian anjing hingga ke tahap anjing tersaji untuk dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu jadi selama ini mereka mengonsumsi juga secara ilegal ya. Anjing yang mereka jual kadang-kadang hasil curian dan lain sebagainya. Tidak ada legalisasi lalu lintas hewan tersebut ke daerah lain untuk dikonsumsi," jelas Asep.

Terkait rabies, Asep mengatakan Kabupaten Sukabumi sudah 5 tahun berturut-turut nihil kasus rabies. Hal ini karena aktivitas penanganan yang dilakukan secara masif.

"Untuk penanganan rabies sendiri di Kabupaten Sukabumi alhamdulillah kita sudah 5 tahun berturut-turut nol kasus positif rabies. Kemudian usaha yang dilakukan kita setiap tahun terus-terusan melakukan edukasi ke masyarakat," ungkap Asep.

"Kemudian juga vaksinasi secara rutin ke hewan penular rabiesnya seperti anjing, kucing, dan kera secara terus-terusan terutama di daerah dengan populasi anjing yang tinggi, banyak pemburu dan lain sebagainya dan itu menjadi bagian dari pembinaan kita di lapangan begitu," tambah Asep.

Lalu bagaimana ketika masyarakat menemukan aktivitas perdagangan daging anjing dan rumah jagal untuk anjing ataupun babi? Asep memastikan di wilayahnya tidak ada aktivitas tersebut.

"Ketika ada warga mengetahui aktivitas perdagangan daging anjing, di kita tidak ada rumah potong hewan untuk babi itu nggak ada. Karena memang di Sukabumi sendiri dalam segi perizinan agak sulit karena kita dari moto Pak Bupati saja kabupaten yang religius, tentunya sudah bertentangan dengan itu juga. Tapi kalau ada masyarakat menemukan yang ilegal silakan laporkan ke kita untuk dilakukan imbauan dan pembinaan dengan parat terkait termasuk dengan Satpol PP dan kepolisian," tegas dia.

Hasil pemantauan Dinas Peternakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi, diantaranya Cikembar, Cibadak, Nagrak dan Parungkuda pihaknya tidak menemukan daging anjing untuk konsumsi.

"Kita tidak menemukan ke arah untuk konsumsi, hanya untuk berburu. Kalau dulu sering juga kita temukan untuk dijual sekarng sudah tidak kita temukan ke arah sana. Karena mungkin kesadaran masyarakat sudah semakin meningkat," kata Asep.

Asep juga menyinggung soal daerah Padang sebagai tujuan distribusi anjing pemburu. "Sekarang mereka mendidik anjingnya untuk berburu biasanya diperjualbelikan ke Padang melalui media sosial. Dengan persyaratan harus divaksin dan lain sebagainya karena melalui karantina itu," pungkas Dadang.

Persyaratan ketat memang diberlakukan untuk mencegah peredaran daging anjing di Kabupaten Sukabumi, salah satunya Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi menerbitkan Himbauan Pengawasan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies (HPR) dan Produk Hewan Non Pangan nomor 500.7.2.5/3788/Disnak/2023 tanggal 1 Desember 2023 dan telah disebarkan melalui Ratel Pendopo Kota Sukabumi pada tanggal 2 Desember 2023 ke 47 Kecamatan dan 7 UPTD Peternakan dan Kesehatan Hewan;

Pihak dinas juga rutin melaksanakan monitor lalu lintas perdagangan anjing dan kucing harus sesuai dengan prosedur karena beresiko menularkan penyakit Rabies;

Sementara pada aturan di tingkat lebih tinggi Kementrian Pertanian memiliki aturan Permentan nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, persyaratan Lalu Lintas HPR yaitu :

  1. Rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan
  2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal
  3. Sertifikat Veteriner dari Provinsi asal
  4. Rekomdasi pengeluaran dari provinsi asal
  5. Sudah divaksinasi Rabies minimal 3 bulan sebelum dilalu lintaskan
  6. Melampirkan hasil uji titer antibody vaksinasi Rabies
(sya/sud)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar



Hide Ads