Kasus Mobil Pelat Nomor Kembar di Sukabumi Berujung Sanksi Tilang

Kasus Mobil Pelat Nomor Kembar di Sukabumi Berujung Sanksi Tilang

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 10 Feb 2025 21:37 WIB
Mobil pelat nomor kembar di Sukabumi.
Mobil pelat nomor kembar di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Polisi akhirnya memberikan sanksi tilang terhadap kasus mobil dengan nomor pelat identik yang menghebohkan warga Sukabumi. Sat Lantas Polres Sukabumi Kota telah mengamankan dua kendaraan Suzuki Ertiga dan Suzuki XL-7 dengan nomor pelat F 1624 TE dan melakukan pengecekan registrasi kendaraan bermotor (regident ranmor).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dengan nomor pelat asli dikendarai oleh Maulid Zaidan Alamsyah. Sementara itu, kendaraan lainnya ternyata merupakan kendaraan baru yang seharusnya menggunakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Deo mengatakan, pemilik kendaraan baru tersebut mengaku belum mendapatkan nomor polisi resmi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Karena itu, ia secara acak membuat pelat nomor sendiri di tukang pelat nomor di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan membuat nopol tersebut di tukang pelat nomor yang ada di pinggir jalan. Sudah dua hari (digunakan)," kata Deo kepada awak media di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota, Senin (10/2/2025) malam.

Menindaklanjuti pelanggaran ini, polisi telah memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi. "Kami sudah melaksanakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak seharusnya memakai nomor tersebut," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menekankan bahwa pelat nomor resmi dari kepolisian memiliki spesifikasi teknis (spektek) tertentu yang membedakannya dari pelat nomor yang dibuat secara sembarangan. "Sekilas mungkin terlihat sama dari bahan dan cara mencetak, tetapi ada perbedaan signifikan dalam spektek yang kami gunakan," sambung Deo.

Lebih lanjut, Deo juga mengonfirmasi bahwa kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi tersebut merupakan hadiah dari Bank BRI. Namun, hingga kini proses registrasi kendaraan masih berlangsung.

"Betul, kendaraan tersebut merupakan hadiah dari Bank BRI, tetapi proses registrasi ranmor sedang dilaksanakan," katanya.

Karena belum ada kelengkapan persyaratan dari pihak pemberi hadiah, kendaraan tersebut masih dalam proses registrasi, dan biaya registrasi dibebankan kepada pemilik kendaraan. Polisi menegaskan bahwa proses pembuatan registrasi kendaraan seharusnya dapat diselesaikan dalam satu hari jika semua dokumen sudah lengkap.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam penggunaan pelat nomor resmi. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai spektek yang berlaku," kata dia.

Saat ini, kendaraan yang terlibat dalam kasus ini telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah dikenai sanksi tilang. Pemilik kendaraan yang salah menggunakan pelat nomor telah mengakui kesalahannya dan diperintahkan untuk segera mengurus registrasi kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan dua mobil Suzuki Ertiga dan Suzuki XL-7 di Kota Sukabumi menggunakan nomor plat yang sama viral di media sosial. Kejadian ini menarik perhatian warganet dan menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan nomor kendaraan tersebut.

Video itu viral di media sosial Facebook. Dalam video berdurasi 11 detik terlihat satu unit Suzuki All New Ertiga dan satu Suzuki XL-7 berwarna hitam sama-sama menggunakan nomor polisi F 1624 TE dengan masa berlaku hingga Juni 2028. Salah satu mobil berada di pinggir jalan, sementara kendaraan lain dengan nomor plat serupa terparkir di sebuah garasi rumah.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads