Sejumlah aktivis hewan dari Animal Defender dan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyebut Jawa Barat sebagai pemasok utama daging anjing untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Berdasarkan data DMFI, belasan ribu ekor anjing ditangkap dan dicuri setiap bulannya dari jalan-jalan kota di seluruh Jawa. Adapun Jawa Barat, disebut sebagai 'pusat pasokan'.
Merespons hal itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membantah wilayahnya disebut sebagai pemasok daging anjing. Dia menyebut Jabar adalah pemasok anjing untuk keperluan berburu yang dikirim ke wilayah Sumatera Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diluruskan bahwa bukan daging anjing tapi anjing pemburu, disini (Jabar) memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar," kata Bey, Rabu (17/1/2024).
Meski begitu, Bey mengungkapkan perdagangan daging anjing jelas melanggar aturan. Sebab dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan.
Sehingga dia memastikan, jika ada perdagangan daging anjing di Jabar, hal itu adalah tindakan ilegal yang bisa dikenakan pidana.
"Dan kalau daging itu (melanggar) ke UU pangan, anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," tegasnya.
Meski membantah Jabar bukan pemasok utama daging anjing, namun Bey meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan ada pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan daging anjing.
"Kami juga memerlukan masukan masyarakat, segera laporkan ke kami jika menemukan hal itu karena secara hukum tidak bisa dibenarkan. Disini (Jabar) itu yang ada adalah anjing pemburu, daging anjing sama sekali tidak, itu bukan pangan," pungkasnya.