Kekuatan 15 Daerah di Jabar Lawan Perdagangan Daging Anjing

Round-up

Kekuatan 15 Daerah di Jabar Lawan Perdagangan Daging Anjing

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 16 Jan 2024 07:30 WIB
Ilustrasi daging anjing
Ilustrasi daging anjing. Foto: Image generator AI Gencraft
Bandung -

Beberapa waktu lalu, publik dibuat geger dengan temuan ratusan ekor anjing yang diduga akan dikonsumsi. Anjing tersebut kemudian diselamatkan dalam upaya pengiriman.

Truk yang mengangkut ratusan anjing itu diamankan polisi di gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. Ketua Animal Defender Doni Herdaru pun mengatakan, Jawa Barat merupakan pemasok utama daging anjing ke DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

"Jadi Jawa Barat itu pemasok utama daging anjing untuk wilayah Jawa, DKI dipasok dari daerah Subang, Sukabumi, Garut, juga memasok ke wilayah Jawa Tengah. Jateng penghasilnya hanya di Cilacap, sementara Jabar dapat memenuhi kuota yang diminta," kata Doni saat dihubungi detikJabar, Rabu (10/1) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pun mengungkap jika 13.700 ekor anjing ditangkap dan dicuri setiap bulannya dari jalan-jalan kota di seluruh Jawa. Coordinator Legal Advokasi Nasional DMFI Adrian Hane mengatakan, Jabar diketahui sudah sejak lama menjadi pemasok utama daging anjing.

Dia menyebut, DMFI telah melakukan investigasi perdagangan anjing di Jabar sejak 2013 dan angkanya semakin masif dalam beberapa tahun ke belakang.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya sejak dulu sudah ada cuma belum semasif sekarang. Dan sejak beberapa tahun cukup masif setelah demand cukup tinggi dari DKI dan Jawa Tengah," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

"Dan dari Tahun 2013 kita sudah telusuri dan investigasi ini dan melakukan berbagai upaya setelah menemukan fakta bahwa sangat masif," imbuh Adrian.

Sebagai pemasok utama daging anjing, Adrian mengungkapkan ada beberapa daerah di Jabar yang menjadi pusat dari pengumpulan anjing-anjing sebelum dikirim ke rumah jagal.

"Dengan daerahnya adalah di Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang dan beberapa wilayah lainnya," ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun memastikan tidak akan membiarkan praktik perdagangan daging anjing terus berjalan. Aturan untuk melarang perdagangan anjing juga telah dibuat.

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, telah membuat aturan yang melarang peredaran daging anjing di Jawa Barat. Aturan itu dikeluarkan melalui Surat Himbauan Nomor 7705/PT.01.04.03/keswanvet Tahun 2023.

"Kita sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar mengawasi peredaran daging anjing, karena daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan," kata Kepala DKPP Mohamad Arifin Soedjayana, Jumat (12/1/2024).

Arifin mengungkapkan, pemerintah daerah di 27 kabupaten kota harus aktif mengawasi praktik perdagangan anjing. Dia menegaskan, anjing hanya boleh diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan. Sementara untuk dikonsumsi, Arifin memastikan hal itu adalah tindakan ilegal.

Larangan itu juga digemakan di beberapa daerah. Seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang melakukan investigasi ke lokasi penampungan hewan anjing di wilayah Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak. Bersama aparat penegak hukum, investigasi dilakukan ke lokasi yang diduga menjadi titik penjualan hewan anjing.

Larangan juga digemakan di Sukabumi. Pemkot Sukabumi membenarkan jika Kota Sukabumi menjadi salah satu pemasok anjing dari Jawa Barat ke luar pulau.

Namun, Pemkot Sukabumi sudah melarang untuk memasukkan dan mengedarkan produk hewan yang berasal dari daging anjing. Pemkot sudah mengeluarkan surat imbauan terkait pengawasan peredaran daging anjing di Kota Sukabumi per 8 November 2023 lalu.

Sementara dari 27 kabupaten/kota di Jabar, diketahui baru 15 daerah yang mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing, termasuk kucing. Berikut rinciannya:

1. Kota Tasikmalaya

Surat Himbauan Nomor 524/1425/PKH Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

2. Kota Cirebon

Surat Edaran Nomor 524/1489-Bid.PP Tahun Pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

3. Kota Banjar

Surat Edaran Nomor P/1644/520/DKPPP/IX/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.

4. Kota Bandung

Surat Edaran Nomer 170-DKPP/2023 Tahun 2023 Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap rabies.

5. Kabupaten Tasikmalaya

Surat Edaran Nomor 8/3871/PT.14.04/DPKPP.PKH/2023 Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing.

6. Kabupaten Sumedang

Surat Edaran Nomor B/843/TN.01.04.11/IX/2023 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non halal.

7. Kabupaten Subang

Surat Himbauan Nomor PT.01/4078/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing di kabupaten Subang-Surat Edaran Nomor PT.01/4773/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan Perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di kabupaten Subang.

8. Kabupaten Purwakarta

Surat Himbauan Nomor PT.05.06/2343/Diskannak/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di kabupaten Purwakarta.

9. Kabupaten Pangandaran

Surat Himbauan Nomor 524/2809/DISTAN.4/X1/2023 Tahun 2023.

10. Kabupaten Majalengka

Surat Himbauan Nomor PT.00.03/1441/Bidnak Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Majalengka.

11. Kabupaten Kuningan

Surat Himbauan Nomor 524/1178/Diskanak Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di kabupaten Kuningan.

12. Kabupaten Karawang

Surat Edaran Nomor 510.34/5747/DPKP Tahun 2023 Tentang pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.

13. Kabupaten Indramayu

Surat Himbauan Nomor 524/3427/Keswan Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.

14. Kabupaten Cianjur

Surat Himbauan Nomor B/524/1289/XI/2023 Tahun 2023 Tentang larangan peredaran daging anjing di Kabupaten Cianjur.

15. Kabupaten Bandung

Surat Himbauan Nomor 500.7.2.4/072/1953 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non pangan.

(aau/sud)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar



Hide Ads