Sukabumi Jadi Pemasok Anjing ke Sumatra, Pemkot: Bukan untuk Konsumsi

Sukabumi Jadi Pemasok Anjing ke Sumatra, Pemkot: Bukan untuk Konsumsi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 15 Jan 2024 17:30 WIB
Ilustrasi daging anjing
Ilustrasi daging anjing. Foto: Image generator AI Gencraft
Sukabumi -

Pemerintah Kota Sukabumi membantah pernyataan aktivis hewan yang menyebut daerah berjuluk Kota Polisi ini sebagai pemasok daging anjing untuk dikonsumsi. Meski demikian, pihaknya membenarkan jika Kota Sukabumi menjadi salah satu pemasok anjing dari Jawa Barat ke luar pulau.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Riki Barata mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan terkait pengawasan peredaran daging anjing di Kota Sukabumi per 8 November 2023 lalu. Pemkot Sukabumi pun, kata dia sudah melarang untuk memasukkan dan mengedarkan produk hewan yang berasal dari daging anjing.

Riki membantah, Kota Sukabumi menjadi pemasok daging anjing untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa. Menurutnya, Kota Sukabumi memang menjadi pemasok anjing ke Sumatra tapi bukan untuk dikonsumsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami dari gudang peternakan dan kesehatan hewan dalam hal ini sampai saat ini kami tidak ada satu pun lalu lintas untuk anjing terutama itu yang tujuannya yang dimaksud baik ke DKI maupun ke Jawa Tengah. Selama ini kami mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) itu kebanyakan dan memang 100 persen ke Sumatra," kata Riki kepada detikJabar di kantornya, Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Senin (15/1/2024).

Puluhan anjing yang dikirim, kata dia, diperuntukkan sebagai anjing pemburu. Mereka mendapatkan pelatihan dan fasilitas vaksinasi di Kota Sukabumi sebagai anjing pemburu.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka dipakai untuk berburu babi dan teman-teman pengepul mendapatkan legal formal. Dia mendapatkan surat izin masuk ke Provinsi Sumatra Barat. Kemudian, begitu mendapat surat masuk, di sana juga ada penerimanya, by name by address, KTP dan sebagainya," ujarnya.

Pemeriksaan hewan anjing yang dikirim ke luar pulau pun cukup ketat. Pengepul harus menyertakan bukti SKKH, bukti vaksinasi dan microchip di tubuh anjing tersebut. Selain itu, anjing yang dikirim pun akan menjalani karantina di Merak, Banten.

"Pada saat kami mengeluarkan SKKH itu, 10 persen anjing yang dikirim tertulis microchip-nya, jadi microchip-nya dipasang kalau tidak di telinga di punggungnya, dimasukkan, disuntikan jadi nanti ada scanner nya. Jadi otomatis nanti sampai Sumatera sana juga anjing itu yang dikirim dari Sukabumi. Anjing yang dikirim jenit pitbull campur kampung," jelasnya.

"Sejak dulu memang kita tidak (pasok daging anjing) dan dipertegas dengan surat imbauan itu bahwa kami DKP3 tidak mengeluarkan SKKH untuk dikonsumsi dalam berbentuk daging anjing. Surat keterangan pangan asal hewan (SKPAH) juga kita tidak kita keluarkan," tegasnya.

Dia menjelaskan, daging anjing yang beredar berasal dari hasil pemotongan yang tidak higienis dan melanggar kaidah kesejahteraan hewan karena anjing sebelum dipotong, disakiti dan dianiaya. Konsumsi daging anjing berisiko terkena zoonosis seperti Salmonellosis dan Trichinellosis.

"Kita larang, kita bekerja sama dengan teman-teman Sukabumi Dog Lover. Manakala ada yang melihat atau praktik-praktik untuk Lapo ini pasti kita datangi. Kami akan memberikan pembinaan ke yang bersangkutan, itu pengawasan kami," tutupnya.




(sud/sud)


Hide Ads