Jabar Perangi Peredaran Daging Anjing

Round-up

Jabar Perangi Peredaran Daging Anjing

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 13 Jan 2024 08:30 WIB
Ilustrasi daging anjing
Ilustrasi daging anjing. Foto: Image generator AI Gencraft
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pihaknya tidak akan membiarkan praktik perdagangan daging anjing terus berjalan. Aturan untuk melarang perdagangan anjing juga telah dibuat.

Seperti diketahui, Jawa Barat disebut sebagai pemasok utama daging anjing di Pulau Jawa. Anjing-anjing yang akan dikonsumsi, dikirim dari beberapa wilayah di Jabar ke DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Adapun Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, telah membuat aturan yang melarang peredaran daging anjing di Jawa Barat. Aturan itu dikeluarkan melalui Surat Himbauan Nomor 7705/PT.01.04.03/keswanvet Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar mengawasi peredaran daging anjing, karena daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan," kata Kepala DKPP Mohamad Arifin Soedjayana, Jumat (12/1/2024).

Arifin mengungkapkan, pemerintah daerah di 27 kabupaten kota harus aktif mengawasi praktik perdagangan anjing. Dia menegaskan, anjing hanya boleh diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan. Sementara untuk dikonsumsi, Arifin memastikan hal itu adalah tindakan ilegal.

ADVERTISEMENT

"Jadi boleh dijual, dan itu harus dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya oleh kabupaten kota," tegas Arifin.

Di Jawa Barat sendiri menurut Arifin, memiliki populasi anjing yang terbilang cukup besar khususnya di beberapa daerah. Karena itu dia tidak menampik Jabar disebut sebagai pemasok utama daging anjing.

Sementara di Subang, salah seorang pengepul buka suara terkait praktik perdagangan daging anjing yang belakangan sedang menuai perhatian publik.

Pengepul bernama Nurdin, warga Bunihayu, Kecamatan Jalancagak memiliki tempat yang mengumpulkan banyak anjing. Menurutnya, anjing di tempatnya merupakan anjing yang diperuntukkan untuk berburu.

"Anjing yang di sini di tempat saya mah memang cuman dipakai buat berburu doang kayak berburu babi atau tikus di hutan gitu," ujar Nurdin.

Menurutnya, anjing dari tempatnya biasa dipesan dari berbagai daerah. Namun ia tidak mengetahui terkait pengiriman anjing ke Jateng yang digunakan dikonsumsi itu.

"Kalau buat berburu ya pasti dijual, banyak juga yang pesen dari luar Subang juga. Emang buat dipake berburu aja sebetulnya kalau anjing yang di kandang saya," katanya.

(bba/sud)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar



Hide Ads