Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat menggandeng pegiat maggot untuk mengurangi timbulan sampah organik yang dihasilkan rumah tangga.
Hal itu sebagai tindaklanjut pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti, di Cipatat, KBB, mulai tahun 2024 buntut dari kebakaran yang terjadi pada Agustus 2023 lalu.
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 02/PBLS.04/DLH. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa TPA Sarimukti hanya menampung 50 persen residu. Di dalamnya tidak boleh termasuk sampah organik dengan jumlah ritase dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilaksanakan (tak buang sampah organik). Makanya karena yang organik dilarang, penanganannya kita kerjasama dengan pegiat maggot. Ada beberapa yang sudah siap menampung sampah dari kita," kata Kepala DLH KBB Ibrahim Aji kepada detikJabar, Jumat (12/1/2024).
Dalam sehari, pihaknya hanya mampu mengangkut 16p ton sampah dari beberapa kecamatan yang terlayani pengangkutan. Setengahnya, merupakan sampah organik yang dibuang ke TPA Sarimukti.
"Artinya sekitar 70 sampai 80 ton sampah organik ini siap ditampung pegiat maggot di KBB. Tapi mereka juga minta difasilitasi beberapa alat penunjang pengolahan sampah organik untuk pakan maggot," kata Ibrahim.
Beberapa alat yang diminta pegiat maggot itu seperti alat pemilah dan pembubur sampah organik. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi permintaan pegiat maggot itu.
"Nah sekarang kita sedang kaji pengadaan alat-alat yang diminta itu. Kita akan siapkan anggarannya sambil mencari alatnya," ujar Ibrahim.
Baca juga: Banjir di Kota Bandung: 2 SD Ikut Terendam |
Untuk membeli alat tersebut, pihaknya akan melakukan studi banding terlebih dahulu ke wilayah tetangga yakni Kabupaten Bandung yang sudah lebih dulu memiliki alat tersebut.
"Kita studi banding dulu ke kabupaten (Bandung), karena mereka sudah punya alatnya. Jadi yang bagus merek apa, harganya berapa, karena belum ada di e-katalog," tutur Ibrahim
(mso/mso)