Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat merengek ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya diberikan tambahan jatah ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
Hal tersebut karena banyaknya tumpukan sampah di sejumlah TPS hingga bermunculannya TPS liar di beberapa titik di Bandung Barat. Kondisi itu terjadi karena terbatasnya ritase pembuangan sampah sesuai aturan.
Berdasarkan kesepakatan, Pemprov Jabar memberikan jatah bagi Bandung Barat hanya 17 ritase dari 34 ritase. Sementara produksi sampah di Bandung Barat mencapai 760 ton per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami minta dispensasi ke pemprov. Kita minta disamakan dengan jatah kabupaten/kota lain, karena kan Sarimuktinya (TPA) adanya di KBB," kata Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025).
Jatah pembuangan sampah Bandung Barat sebanyak 17 ritase, dinilai tak bakal bisa menjangkau semua daerah yang terlayani dengan jumlah penduduk sebanyak 1,8 juta jiwa di 16 kecamatan.
"Kalau dibandingkan dengan Cimahi kan jauh jumlah penduduknya, tapi ritase kita sama dengan Cimahi hanya 17. Agak sulit kalau hanya 17 ritase," kata Ade.
Menurut Ade, idealnya Bandung Barat diberikan jatah 30 ritase per hari. Asumsinya, jumlah sampah yang bisa dibuang dengan ritase tersebut mencapai 150 ton.
"Idealnya segitu dan informasinya sedang dikaji. Memang kita juga berupaya untuk mengelola sampah secara mandiri, tapi kan harus ditunjang juga dengan jatah pembuangan sampah yang ideal," kata Ade.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana mengatakan agak sulit merealisasikan permintaan dari Bandung Barat soal penambahan jatah pembuangan sampah tersebut.
"Kami belum tahu arahan pimpinan seperti apa, cuma dari kemungkinannya ya kita belum bisa memenuhi permintaan ini," kata Arief.
(dir/dir)