Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (13/12/2023). Salah satunya cerita penculikan oleh ART yang meminta tebusan uang, bahkan melakukan tawar menawar harga. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Kronologi Tewasnya MC Kawinan Garut di Tangan Kekasih Prianya
Kasus penemuan mayat yang merupakan korban pembunuhan di Sungai Cikamiri Garut terungkap. MC kawinan itu tewas di tangan kekasihnya yang sesama jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MR dibunuh oleh kekasihnya yang berinisial MES. Pelaku yang berusia 24 tahun, diringkus oleh tim Satreskrim Polres Garut yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo.
MES dihadirkan dalam gelaran pers rilis kasus tersebut di Mako Polres Garut. MES terlihat tertunduk dengan baju oranye khas tahanan yang melekat di badannya. Dia bergeming dengan kedua tangan diikat borgol.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka terlibat hubungan terlarang," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
MES ditangkap polisi belum lama ini, di rumahnya di Garut. Menurut Yonky, MES mengaku kepada penyidik bahwa dia yang jadi dalang di balik kematian MR.
"Tersangka mengakui perbuatannya (melakukan pembunuhan)," katanya.
Ari menjelaskan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi ketidakpuasan korban saat kencan dengan tersangka. MES yang gelap hati, lantas nekat membunuh MR yang berusia 30 tahun (sebelumnya disebut 29 tahun).
"Tersangka mengambil tali sepatu, kemudian melilitkan tali tersebut di leher korban hingga korban kejang," kata Ari.
Setelah korban tak bernyawa, tersangka kemudian menyeretnya ke sungai yang tak jauh dari lokasi keduanya berkencang. Korban dihanyutkan oleh tersangka.
"Tersangka juga menghanyutkan barang bukti berupa tali sepatu dan baju korban. Memang TKP ini sepi dan jauh dari jalan raya," katanya.
MES saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bahkan dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman mati.
2. Pembunuh Wanita Berambut Cokelat di Sungai Citarum Ditangkap
Misteri penemuan mayat wanita berambut cokelat mengambang di Sungai Citarum mulai terungkap. Mayat tersebut ternyata korban pembunuhan.
"Intinya dugaan sementara, mayat perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (13/12/2023).
Aldi mengatakan ada beberapa kondisi pada tubuh korban yang menguatkan indikasi tersebut. Hal itu juga ditegaskan dengan hasil autopsi yang dilakukan terhadap korban.
"Sementara benar kita menemukan dugaan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dari hasil olah TKP. Setelah autopsi diyakinkan ada tindak kekerasan pada tubuh korban," kata Aldi.
Dari hasil autopsi dan olah TKP di lokasi kejadian, terungkap identitas korban berinisial A berusia 18 tahun. Pihaknya juga sudah mengecek dan menemukan keberadaan keluarga korban.
"Memang ketika ditemukan ini mayat mister x karena tidak ada identitas. Kita mendalami identitasnya dan terungkap (hasil autopsi awal). Kita mengetahui keluarga korban, ibunya tinggal di KBB. Kemudian dari informasi keluarga, korban sudah lama tidak pulang sehingga tim masih bergerak melacak aktivitas korban selama ini kemana saja," kata Aldi.
Sementara Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan tersingkapnya selubung misteri yang mengiringi kematian A terungkap usai penyelidikan yang dilakukan selama dua hari setelah kejadian. Polisi pun meringkus pria inisial I (24).
"Seluruh tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap mayat perempuan berinisial A yang ditemukan pada hari Senin kemarin," kata Dimas.
3. Pendakian Gunung Salak-Kawah Ratu Ditutup Sementara
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menutup sementara aktivitas pendakian Gunung Salak dan Kawah Ratu. Hal itu diberlakukan dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE.4772/T.14/TU/KSA.3.1/12/2023, yang ditetapkan pada 8 Desember 2023 oleh kepala Balai TNGHS. Kepala Resor Kawah Ratu Gungun Ganjar Gunawan membenarkan kabar tersebut.
"Iya mulai tanggal 15 Desember 2023 ditutup sementara, khusus pendakian Puncak Salak dan area Kawah Ratu," kata Gungun saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (13/12/2023).
Dalam surat edaran dijelaskan, Balai TNGHS telah menerbitkan prosedur operasi standar (SOP) terkait tata cara dan petunjuk pendakian Gunung Salak dan Kawah Ratu. SOP itu ditujukan untuk memenuhi ketentuan keselamatan pengunjung dan ekosistem hutan.
Berdasarkan SOP itu, Balai TNGHS memutuskan menutup sementara pendakian Gunung Salak dan objek wisata Kawah Ratu. Alasannya, dalam rangka pemulihan kembali ekosistem hutan pada jalur pendakian puncak Gunung Salak dan Kawah Ratu.
Selain dua alasan tersebut, pihaknya juga mempertimbangkan pernyataan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menyebut jika aktivitas gempa Gunung Salak telah meningkat sebanyak empat kali kejadian per hari.
"Ya (pernyataan PVMBG) menjadi pertimbangam penting juga, apalagi terkait keselamatan para pengunjung," katanya.
Pihaknya meminta kebijakan tersebut ditaati oleh para pendaki maupun unsur masyarakat lainnya, demi keselamatan dan kenyamanan. Dia meminta agar para pendaki tidak nekat untuk mendaki gunung selama masa penutupan.
Penutupan sementara pendakian ke Gunung Salak dan Kawah Ratu diberlakukan mulai 15 Desember 2023, pukul 00.00 WIB. Dalam surat edaran disebutkan, penutupan berlaku hingga kondisi memungkinkan untuk dibuka kembali.
4. Staf Ahli Walkot Sukabumi Ditangkap gegara Kasus Penipuan
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, peristiwa tipu gelap itu terjadi saat Andri masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi. Dia mengatakan, transaksi antara korban dan pelaku terjadi pada 13 Januari 2022 lalu di kantor CV Makmur Jaya, Citamiang, Kota Sukabumi.
"Tersangka saat menjabat di salah satu dinas di Kota Sukabumi menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban," kata Bagus kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).
Dia mengatakan, tersangka meminta 'uang pelicin' pada pelaku sebesar Rp137 juta. Korban yang diiming-imingi 16 paket kerja, langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi Andri. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu apakah ada keterlibatan pegawainya. Setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, paket (kerja) yang dijanjikan tidak ada. Korban AS mengalami kerugian Rp137 juta," ungkapnya.
Dia menduga masih ada korban lain yang terlibat dalam aksi tersangka. Polisi pun masih mendalami dugaan kaki tangan dan korban lainnya.
"Kami masih dalami dugaan kaki tangan karena untuk tersangka sendiri baru kami lakukan penahanan tadi malam. Jadi itu hanya pelicin saja, ada korban beberapa yang lain tapi kami belum menerima. Kami mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban harap lapor," tutupnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, satu bundle hasil rekening Tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022.
Dari tangan pelapor, polisi menyita dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang di tandatangani oleh tersangka selalu kepala dinas.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukuman penjara empat tahun," tutupnya.
5. ART di Bandung Culik Anak Majikan
Polisi menangkap Astri Fauziah (19), seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah majikannya di Cikutra, Kota Bandung. Astri nekat menculik anak majikannya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Informasi yang diperoleh, aksi penculikan itu didalangi Astri bersama pacarnya, Ganjar, pada 30 November 2023. Status Ganjar saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO dan tengah diburu polisi.
Semuanya bermula saat Astri yang sudah bekerja selama 1 tahun 6 bulan di rumah majikannya, ditengarai sedang terlilit masalah uang. Terbesit kemudian aksi penculikan tersebut supaya Astri bisa menyelesaikan masalahnya.
"Tersangka menculik anak majikannya yang bernama KA, dengan cara bekerjasama dengan pacarnya yaitu G. Dibawa pada 30 November 2023 pukul 17.00 WIB," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Rabu (13/12/2023).
Setelah melarikan anak majikannya, Astri pada sore itu langsung naik angkot jurusan Ledeng, Kota Bandung. Di sekitar Jl Setiabudi, Astri yang membawa anak majikan kemudian menemui pacarnya, Ganjar.
Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor matik menuju toko handphone di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Bermodal kartu SIM baru, Astri dan pacarnya, Ganjar, lantas menghubungi sang majikan dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.
"Karena majikannya tidak mampu, korban menurunkan harga menjadi Rp 3,5 juta. Sebelumnya tersangka meminta Rp 5 juta, tetapi ternyata orang tuanya atau majikannya tidak mampu, maka hanya memberikan Rp 3,5 juta," terang Budi.
Usai mendapat uang tebusan yang diminta, Astri dan Ganjar membawa kembali anak majikannya itu ke dekat rumahnya. Di sebuah gang di wilayah Cikutra, anak majikannya itu lalu diturunkan dan keduanya langsung kabur melarikan diri.
"Anak ini kemudian ditemukan pada pukul 01.15 WIB dini hari oleh anggota linmas karena saat itu korban sedang menangis sendirian. Untungnya korban bisa berbicara dan mengetahui rumahnya, dan diantar ke rumah orang tuanya," ucap Budi.
Setelah kejadian itu, orang tua korban lalu melapor ke polisi. Setelah ditelusuri, Astri kemudian diciduk di rumahnya di wilayah KBB.
"Motifnya untuk sementara karena ekonomi. Sedangkan G masih dilakukan pengejaran," tutur Budi.
Astri pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat Pasal 86 jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(aau/dir)