MR, seorang pria yang juga MC kawinan asal Garut tewas mengenaskan di Sungai Cikamiri, Garut. Belakangan diketahui, jika MR dibunuh MES, yang tak lain adalah pacar sesama jenisnya.
Jasad MR ditemukan di Sungai Cikamiri, Garut pada Jumat, (1/12/2023) lalu oleh tiga orang penambang pasir. Para saksi kaget, karena jasad lelaki ini meluncur deras dari kawasan bendungan menuju tempat mereka berada.
Kemudian ketiganya melaporkan temuan itu ke pihak desa setempat dan Polsek Samarang. Tim Inafis dari Polres Garut kemudian dikerahkan untuk menyelidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal, polisi curiga dengan kematian MR, yang saat itu belum diketahui identitasnya. Polisi kemudian menyatakan jika korban diduga kuat dibunuh.
Setelah identitas didapat melalui proses otopsi dan penyelidikan, polisi kemudian menelusuri kematiannya. Hasilnya, polisi berhasil mengendus dalang di balik kematian MR.
Dia adalah MES. Seorang pria berusia 24 tahun asal Samarang, Garut. MES ditangkap polisi belum lama ini, di rumahnya tanpa perlawanan oleh Tim Sancang Polres Garut.
Proses penyelidikan kemudian dilanjutkan. Polisi menginterogasi MES dan sejumlah saksi yang ikut dimintai keterangan. Hasilnya, polisi menemukan informasi di luar dugaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, tersangka mengaku terlibat hubungan sesama jenis dengan korban MR.
"Pengakuannya demikian. Hubungan terlarang lah," kata Ari.
Ari menjelaskan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi ketidakpuasan korban saat kencan dengan tersangka. MES yang gelap hati, lantas nekat membunuh MR yang berusia 30 tahun (sebelumnya disebut 29 tahun).
"Tersangka mengambil tali sepatu, kemudian melilitkan tali tersebut di leher korban hingga korban kejang," kata Ari.
Setelah korban tak bernyawa, tersangka kemudian menyeretnya ke sungai yang tak jauh dari lokasi keduanya berkencang. Korban dihanyutkan oleh tersangka.
"Tersangka juga menghanyutkan barang bukti berupa tali sepatu dan baju korban. Memang TKP ini sepi dan jauh dari jalan raya," katanya.
Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, MES saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bahkan dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman mati.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancamannya hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Yonky mengatakan, selain dijerat pasal tentang pembunuhan, MES juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sebab, polisi menemukan fakta jika sejumlah barang berharga milik korban dikuasai oleh MES.
"Ada motor dan HP," katanya.
Kasus pembunuhan MR oleh pacar sesama jenisnya ini terungkap usai jasad MR ditemukan mengambang di Sungai Cikamiri, Garut pada Jumat (1/12/2023) lalu. Jasadnya ditemukan dalam keadaan setengah telanjang oleh tiga orang penambang pasir yang sedang berada di Sungai Cikamiri. Setelah diselidiki, petugas menemukan fakta jika MES merupakan dalang di balik tewasnya MR.
(dir/dir)