ART di Bandung Culik Anak Majikan, Sempat Minta Tebusan Rp 50 Juta

ART di Bandung Culik Anak Majikan, Sempat Minta Tebusan Rp 50 Juta

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 13 Des 2023 14:08 WIB
Polisi meringkus ART di Bandung yang culik anak majikannya
Polisi meringkus ART di Bandung yang culik anak majikannya (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Polisi menangkap Astri Fauziah (19), seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah majikannya di Cikutra, Kota Bandung. Astri nekat menculik anak majikannya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Informasi yang diperoleh, aksi penculikan itu didalangi Astri bersama pacaranya, Ganjar, pada 30 November 2023. Status Ganjar saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO dan tengah diburu polisi.

Semuanya bermula saat Astri yang sudah bekerja selama 1 tahun 6 bulan di rumah majikannya, ditengarai sedang terlilit masalah uang. Terbesit kemudian aksi penculikan tersebut supaya Astri bisa menyelesaikan masalahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka menculik anak majikannya yang bernama KA, dengan cara bekerjasama dengan pacarnya yaitu G. Dibawa pada 30 November 2023 pukul 17.00 WIB," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Rabu (13/12/2023).

Setelah melarikan anak majikannya, Astri pada sore itu langsung naik angkot jurusan Ledeng, Kota Bandung. Di sekitar Jl Setiabudi, Astri yang membawa anak majikan kemudian menemui pacarnya, Ganjar.

ADVERTISEMENT

Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor matik menuju toko handphone di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Bermodal kartu SIM baru, Astri dan pacarnya, Ganjar, lantas menghubungi sang majikan dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.

"Karena majikannya tidak mampu, korban menurunkan harga menjadi Rp 3,5 juta. Sebelumnya tersangka meminta Rp 5 juta, tetapi ternyata orang tuanya atau majikannya tidak mampu, maka hanya memberikan Rp 3,5 juta," terang Budi.

Usai mendapat uang tebusan yang diminta, Astri dan Ganjar membawa kembali anak majikannya itu ke dekat rumahnya. Di sebuah gang di wilayah Cikutra, anak majikannya itu lalu diturunkan dan keduanya langsung kabur melarikan diri.

"Anak ini kemudian ditemukan pada pukul 01.15 WIB dini hari oleh anggota linmas karena saat itu korban sedang menangis sendirian. Untungnya korban bisa berbicara dan mengetahui rumahnya, dan diantar ke rumah orang tuanya," ucap Budi.

Setelah kejadian itu, orang tua korban lalu melapor ke polisi. Setelah ditelusuri, Astri kemudian diciduk di rumahnya di wilayah KBB.

"Motifnya untuk sementara karena ekonomi. Sedangkan G masih dilakukan pengejaran," tutur Budi.

Astri pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat Pasal 86 jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads