Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, peristiwa tipu gelap itu terjadi saat Andri masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi. Dia mengatakan, transaksi antara korban dan pelaku terjadi pada 13 Januari 2022 lalu di kantor CV Makmur Jaya, Citamiang, Kota Sukabumi.
"Tersangka saat menjabat di salah satu dinas di Kota Sukabumi menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban," kata Bagus kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, tersangka meminta 'uang pelicin' pada pelaku sebesar Rp137 juta. Korban yang diiming-imingi 16 paket kerja, langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi Andri. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu apakah ada keterlibatan pegawainya. Setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, paket (kerja) yang dijanjikan tidak ada. Korban AS mengalami kerugian Rp137 juta," ungkapnya.
Dia menduga masih ada korban lain yang terlibat dalam aksi tersangka. Polisi pun masih mendalami dugaan kaki tangan dan korban lainnya.
"Kami masih dalami dugaan kaki tangan karena untuk tersangka sendiri baru kami lakukan penahanan tadi malam. Jadi itu hanya pelicin saja, ada korban beberapa yang lain tapi kami belum menerima. Kami mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban harap lapor," tutupnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, satu bundle hasil rekening Tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022.
Dari tangan pelapor, polisi menyita dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang di tandatangani oleh tersangka selalu kepala dinas.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukuman penjara empat tahun," tutupnya.
(dir/dir)