2 Lokasi di Majalengka Ini 'Haram' Digunakan untuk Kampanye

2 Lokasi di Majalengka Ini 'Haram' Digunakan untuk Kampanye

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 29 Nov 2023 17:39 WIB
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah menentukan titik atau lokasi yang tidak boleh dipergunakan untuk melakukan Kampanye baik pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada menyebut, larangan tersebut merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek estetika dan tata ruang.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemda, dan pemda juga sudah mengajukan titik-titik yang dilarang untuk melakukan kampanye maupun memasang APK. Kita sudah tetapkan dan sudah saya tanda tangan dan titik-titiknya sudah jelas mana saja yang boleh dan mana saja yang tidak," kata Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (29/11/2023).

Lokasi yang dilarang digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK itu, kata Agus, diantaranya lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka serta sepanjang jalan KH Abdul Halim.

"Di GGM itu dilarang, dan sepanjang area KH Abdul Halim itu juga dilarang secara umum kampanye dan memasang APK diperbolehkan, kecuali di tempat yang tadi disebutkan namun tetap dengan memperhatikan asas kepantasan dan estetika," ujar Agus.

Estetika menjadi alasan KPU tidak mengizinkan lokasi tersebut digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan wajah Kabupaten Majalengka yang dilarang dirusak keindahannya.

"(Alasan tidak boleh) hasil kesepakatan antara Pemda dan KPU dengan mempertimbangkan alasan estetika, kalau di jalan KH Abdul Halim. Kalau di GGM karena fasilitas publik yang aktif dikunjungi masyarakat," ucap Agus.

Agus menyampaikan, pihaknya juga telah mensosialisasikan terkait tahap dan metode kampanye sesuai peraturan yang berlaku seperti pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka di tempat umum.

"Nah untuk kampanye saat ini tahapan dan metodenya kan ada rapat terbatas dengan jumlah masa kurang dari 1000 orang jadi boleh kampanye di ruang publik dengan ketentuan-ketentuan tadi," jelasnya.

Sekedar diketahui, masa kampanye sendiri telah berlangsung per tanggal 28 November 2023 kemarin. Masa kampanye sendiri akan dilaksanakan selama 75 hari atau sampai 10 Februari 2023.


(dir/dir)


Hide Ads