KPU Rilis Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Berikut Aturannya

Kota Bandung

KPU Rilis Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Berikut Aturannya

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 29 Nov 2023 14:01 WIB
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni (Foto: Bima Bagaskara/detikjabar).
Bandung -

Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Di masa kampanye ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat merilis aturan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Jabar Nomor 270 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diteken Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni.

Dalam keputusan itu, KPU Jabar telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di 27 kabupaten/kota. KPU juga menentukan titik-titik mana saja yang dibolehkan untuk dipasangi alat peraga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kota Bandung misalnya, KPU menentukan ada 151 titik lokasi pemasangan alat peraga, kemudian di Kabupaten Bandung ada 1.548 titik, Kota Cimahi 27 titik dan Kabupaten Bandung Barat 165 titik.

KPU juga mengatur, alat peraga kampanye dilarang dipasang di sejumlah lokasi mulai dari tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

KPU juga mengingatkan, alat peraga kampanye wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 14 Februari 2024.

(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads