Geger Kemunculan Piton 3 Meter Saat Demo Buruh di Sukabumi

Geger Kemunculan Piton 3 Meter Saat Demo Buruh di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 24 Nov 2023 19:59 WIB
Ular piton tiga meter muncul saat demo buruh di Sukabumi.
Ular piton tiga meter muncul saat demo buruh di Sukabumi. Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Sukabumi -

Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi yang berada di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (24/11/2023) sore. Mereka mununtut berbagai hal mulai dari kenaikan UMK, implementasi UU Omnibus Law yang disebut merugikan buruh hingga jaringan pengaman sosial bagi buruh yang di PHK akibat krisis ekonomi global.

Pantauan detikJabar di lokasi, aksi tersebut digelar saat Sukabumi sedang diguyur hujan sejak pukul 14.00 WIB sampai 16.30 WIB. Saat aksi akan dimulai, seekor ular sanca kembang muncul dan berkeliaran di area parkir sebrang Pendopo. Ular tersebut diduga milik salah seorang peserta aksi.

Ular itu muncul saat sejumlah buruh dan pedagang kaki lima (PKL) tengah berteduh karena hujan deras di sebuah gapura seberang Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di tempat parkir samping Masjid Agung Kota Sukabumi. Mereka berhamburan karena kaget atas kemunculan seekor ular tersebut. Hingga akhirnya, petugas parkir mendatangi markas Damkar dan minta agar ular tersebut dievakuasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Penyelamatan dan Damkar Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi mengatakan, saat kejadian ia bersama anggotanya tengah bersantai di Posko Damkar Kota Sukabumi. Namun, tiba-tiba datang petugas parkir Qolbun Salim dan meminta tolong untuk mengevakuasi kemunculan ular besar yang tengah berkeliaran di tempat parkir para peserta demo.

Kuat dugaan ular dengan panjang sekitar 3 meter dengan berat sembilan kilogram ini milik seorang buruh. Pasalnya, saat hendak dievakuasi oleh petugas Damkar, ada salah satu buruh yang menyatakan bahwa ular ini sengaja dibawa dan ingin diminta kembali.

ADVERTISEMENT

"Tadi pas mau diambil itu, ada yang mengaku ular ini bawaan dia sendiri yang lepas, sempat diminta kembali oleh buruh itu. Tapi kita larang soalnya bukan ular peliharaan, itu masih liar ularnya. Bahkan, saat kita evakuasi pun sempat mencoba beberapa kali menyerang," kata Ujang kepada awak media.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ular itu dibawa dan disimpan dalam karung. Kemudian, karung itu sobek dan ular pun lepas.

"Jadi, berdasarkan informasi didapat ternyata ular ini ada yang bawa, ada buruh yang demo atau siapa ternyata dia bawa di dalam karung. Nah, si karung ini sobek dan lepas lah ularnya di tempat parkiran motor buruh demo," ujarnya.

Berkat kesigapan petugas Damkar, akhirnya ular tersebut kini diamankan di Posko Damkar Kota Sukabumi. "Alhamdulillah petugas kita mengambil alih untuk menangkap ular tersebut, sekarang ada di posko," sambungnya.

Apabila pemilik ular tersebut datang ke Posko Damkar dan meminta ular tersebut dibawa, maka pihaknya akan memberikan arahan untuk tidak sembarangan membawa hewan liar atau semacam ular ke tempat umum.

"Apalagi itu kerumunan orang-orang lagi demo lagi, sibuk dengan orasi, ular ada berkeliaran di sekitar itu kalau sampai ada yang kena patuk, kan bisa berbahaya," timpalnya.

"Risiko lumayan bahaya. Apalagi liar, jadi apapun jenis ularnya meskipun tidak berbisa tapi ketika sudah matuk, tetap saja bikin yang terkenanya akan kena bahaya dan akan sakit," tambah dia.

Namun apabila tak ada pemilik ular yang datang ke Posko Damkar Kota Sukabumi maka ular sanca itu akan dikembalikan ke habitatnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh SPN Sukabumi Raya, Budi Mulyadi membantah ular yang berkeliaran itu miliki buruh anggota serikatnya. "Bukan itu, bukan ular buruh dan tidak ada buruh yang bawa ular. Jadi, itu ular dari selokan keluar karena hujan," kata Budi.

Kemudian terkait tuntutan aksi demo, mereka menuntut agar upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 naik sebesar 8 persen dari yang diusulkan 7,47 persen.

"Kedua tadi kami sampaikan itu kami tidak hanya fokus bicara upah saja, tetapi kami ingin sentuhan ataupun perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dengan kebijakan omnibus law-nya yang harus mau tidak mau, suka tidak suka ternyata itu dijalankan oleh pihak perusahaan yang jelas memberikan ketidakpastian kepada anggota kami," jelasnya.

"Bayangkan UU omnibus law hari ini tidak membatasi batasan minimal kontrak itu yang dibatasi hanya maksimal 5 tahun tetapi minimalnya tidak ada jaring pengamannya sehingga bayangkan kawan-kawan kita yang dikontrak satu bulan hanya dua minggu bagaimana mereka mau nyaman dalam bekerja. Hal itu juga kita sampaikan kembali kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi," sambungnya.

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, terkait aksi buruh kali ini, pihaknya telah menerima beberapa tuntutan dan solusi dari tuntutan tersebut. Pertama terksit UU Omnibus Law, kedua memfungsikan tripartit dan ketiga terkait UMK.

"Implementasi UU tersebut terkait dengan adanya informasi kontrak kerja hanya 1 bulan, ada yang dua minggu, ada yang diperpanjang dan tidak sehingga ini perlu kami cek secara on the spot ya ke pihak-pihak tertentu yang tentunya akan jadi bahan kami," kata Iyos.

Iyos mengatakan, buruh juga meminta bantuan sosial bagi buruh yang di PHK akibat krisis ekonomi global. "Ini jadi perhatian kita bahwa harus ada pemberian-pemberian soft skill, keterampilan untuk saudara kita. Kita akan check dan recheck ke perusahaan yang rill ada seperti itu," sambungnya.

Kemudian, terkait kenaikan upah minimum, pihak pemerintah, buruh dan pengusaha sudah sepakat jika kenaikan upah tahun 2024 mencapai 7,47 persen. Harusnya, kata dia, tak ada lagi polemik terkait UMK.

"Udah disepakati kan, pengusaha sudah menandatangani, buruh sudah menandatangani, sudah disepakati 7,47 persen. Surat sudah disampaikan provinsi. (Jika tidak disetujui provinsi) tergantung dari kebujakan provinsi, kita sudah berbuat," tutupnya.

(sud/sud)


Hide Ads