Langkah Strategis Pemprov Jabar Tentukan UMK 2024

Langkah Strategis Pemprov Jabar Tentukan UMK 2024

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 24 Nov 2023 15:00 WIB
Hand holding Indonesian Rupiah (IDR) Red 100,000 bank notes currency from leather wallet on white background.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Bandung -

Sejumlah daerah di Jawa Barat mulai menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Besaran kenaikan UMK itu kemudian diusulkan dari pemerintah daerah ke pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Majalengka misalnya, telah mengusulkan besaran UMK 2024 sebesar Rp2,5 juta atau naik 14,81 persen, kemudian Karawang yang mengusulkan kenaikan 12 persen jadi Rp5.797.000, Kuningan yang mengusulkan naik 3,18 persen jadi Rp2.074.665 dan Ciamis naik 3,35 persen jadi Rp2.021.657.

Pemprov Jabar sendiri diketahui akan melakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi dinamika jelang penetapan UMK, Penjabat Gubernur Bey Machmudin meminta semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri. Menurutnya, diperlukan dialog yang konstruktif dalam menentukan besaran UMK sehingga didapat solusi terbaik.

"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENT

Bey pun berjanji, dalam menentukan besaran UMK, pihaknya akan mengedepankan hubungan industrial baik dengan pihak buruh maupun dengan pihak perusahaan. Dia menegaskan, penentuan UMK akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Sebagai Pj Gubernur saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Penetapan upah minimum tahun 2024 sendiri dihitung dengan formula yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam pasal 26 aturan PP 51 itu, perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.




(dir/dir)


Hide Ads