Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menjadi korban people smugling atau penyelundupan orang. Mereka saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
Kasubsi Inteljien Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Samuel Arisandi mengatakan, kabar penangkapan keempat WNA itu berlangsung pada Kamis (23/11/2023) berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka berinisial MSM, MMR, MU dan AR dengan rentang usia 22 tahun hingga 58 tahun.
"Mereka berada di sekitar pantai di Pelabuhanratu dengan maksud menunggu seseorang yang nantinya rencananya mau diberangkatkan ke Australi melalui jalur laut," kata Samuel kepada detikJabar di kantornya, Jumat (24/11/2023).
Samuel mengungkapkan, para WNA itu tak memiliki izin tinggal dan paspor yang menunjukkan jika mereka warga Bangladesh. Oleh karena itu, mereka diboyong ke imigrasi untuk dimintai keterangan.
"Kita kewenangannya hanya sebatas orang asing ada di Indonesia memiliki izin paspor dan izin tinggal. Ketika dua hal itu tidak dipenuhi, itu wajib dimintai keterangan lebih lanjut kira-kira dugaan pelanggarannya apa. Sekarang masih dalam proses permintaan keterangan dituangkan dalam berita acara," jelasnya.
Ditanya soal dugaan WNA itu ilegal, Samuel menjelaskan, secara unsur administrasi keempat WNA itu sudah memenuhi pelanggaran WNA Ilegal. Terlebih, kata dia, di dalam tas yang mereka bawa hanya berisi pakaian dan ponsel saja tanpa ada kartu identitas apapun.
"Ilegal kan banyak, salah satunya memang ketika orang asing ada di Indonesia tanpa memiliki paspor. Yang pasti ada sanksi pidananya, tapi sampai saat ini masih dugaan. Ya dari hasil pemeriksaan mereka hanya keterangan lisan, mulai dari nama, secara dokumen pun mereka tidak membawa apa-apa dari isi tas mereka hanya pakaian dan handphone," ungkapnya.
Keempat WNA itu diduga telah melanggar Undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 Pasal 75. Dalam kasus ini, mereka tetap mendapatkan hak-haknya yaitu mendapatkan perlindungan, makanan dan tempat tinggal sementara di ruang detensi imigrasi.
"Salah satu bentuk tindakannya adalah deportasi. Nanti ke depan mau tidak mau kita koordinasi dengan kedutaan, menyiapkan dokumennya dan mengantarkan mereka ke negara asal," katanya.
Masuk RI dari Malaysia Lewat Jalur Laut Sejak 43 Hari Lalu
Samuel mengungkapkan, keempat WNA itu tak memiliki hubungan keluarga. Awalnya mereka datang dari Malaysia melalui jalur laut ke Medan. Mereka mengaku terakhir kali memiliki dokumen kewarganegaraan saat di Malaysia. Di sana, bekerja di berbagai sektor salah satunya di sebuah minimarket.
(orb/orb)