Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (22/11/2023). Salah satunya terungkap fakta terbaru pembunuhan Tuti dan Amel. Selain menggunakan golok, ibu dan anak itu dihabisi Yosep Hidayah menggunakan golok dan stik golf. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Babak Baru Kasus Bayi Meninggal di Tasik
Orang tua mana yang tidak sedih melihat buah hati yang baru dilahirkannya berfoto newborn dengan pose gemas, tapi meninggal dunia. Kesedihan itu menerpa pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Tasikmalaya Erlangga Surya (23) dan Nisa Armila (23).
Mereka menduga nakes di klinik tersebut telah melakukan mal praktik. Dalam kejadian tersebut, keluarga merasa tidak pernah memberi izin kepada pihak klinik untuk menjadikan bayi yang baru dilahirkan untuk dibuatkan foto newborn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, yang membuat keluarga terpukul konten foto yang dikirimkan bertuliskan 'turut berbahagia'. Pihak keluarga pun melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Kini, kasusnya memasuki babak baru. Polisi sudah memeriksa enam orang saksi untuk menyelidiki kasus tersebut. Mereka terdiri dari pihak pasien dan tenaga medis klinik tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin mengaku pihak Polres belum bisa memberikan keterangan mengenai duduk perkara kasus itu, karena masih dalam penyelidikan.
"Akan kami intensifkan penyelidikan sehingga diperoleh rangkaian peristiwa yang utuh, baru akan kami gelar perkara, apakah terjadi tindak pidana atau tidak," tambahnya.
Sementara kasus bergulir, kesedihan tentu masih terlihat dari wajah Nisa. Ibu dari bayi berbobot 1,5 kg yang meninggal dunia usai bersalin itu, masih terbayang momen sebelum kepergian anak pertamanya.
Putranya tiba-tiba tak sadarkan diri lalu dinyatakan meninggal dunia. Menurut Nisa bayinya sempat terlihat seperti kesulitan bernapas.
"Waktu di rumah, napas bayi sesak dan lemas. Kami telepon pihak klinik, tidak ada jawaban. Padahal itu penting. Kami mau tahu penanganan pertama untuk kejadian ini bagaimana," kata Nisa, Rabu (22/11/2023).
Setelah bayi tak ada respons, dan menelepon klinik tak dijawab, akhirnya Nisa dan keluarga memutuskan membawanya ke klinik.
"Selasa malam sekitar jam 22.00 WIB, bayi tidak bergerak. Kami ke sana, tutup. Padahal kan penting dan darurat. Klinik juga katanya 24 jam," kata Nisa. Setelah digedor-gedor akhirnya ada petugas yang melayani, namun bayi sudah dinyatakan meninggal dunia.
Nisa sendiri mengaku berusaha ikhlas menerima kenyataan pahit ini. Bayi pertama yang telah dikandungnya selama 9 bulan dan berusia sekitar 24 jam ini telah diberi nama Elzio Safwan Arrizki.
Nisa juga meluruskan narasi atau asumsi yang saat ini beredar di media sosial. Terutama berkaitan dengan konten foto anaknya.
"Sebenarnya bukan masalah foto yang dijadikan konten, tapi pelayanan yang kurang atau buruk. Bukan masalah foto. Memang foto itu diambil tanpa izin. Namun, kami lebih fokus masalah pelayanan," tutur Nisa.
"Misalnya bayi yang katanya mau dicek sejam sekali, tapi tidak ada. Jadi diinkubator hanya empat jam, padahal bayi beratnya kurang, hanya 1,7 kilogram atau 1,5 kilogram," tambahnya.
Dia juga menyayangkan mengapa pihak klinik tak merujuk anaknya ke rumah sakit jika memang bobotnya dianggap kurang ideal.
"Kami juga tidak diberikan berkas apapun. Surat kelahiran, keterangan bayi sehat, kwitansi pembayaran, tidak ada. Pulang hanya bawa si dede saja," kata Nisa.
Sementara itu detikJabar pada Rabu (22/11/2023) kembali berusaha untuk meminta penjelasan dari Klinik A yang berada di Jalan Bantarsari Kota Tasikmalaya. Namun petugas di klinik itu enggan berkomentar dan mengatakan pemilik klinik sedang tidak ada.
Petugas perempuan itu menambahkan pihaknya akan memberikan keterangan melalui pengacara yang telah ditunjuk oleh pihak klinik.
Toilet Sultan di SPBU Sukabumi
Sebuah toilet di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi mendadak viral di media sosial. Usut punya usut, tampilan interior hingga suasana estetik di dalam toiletlah yang membuat pengunjung menyebutnya mewah, ya bak toilet di dalam hotel berbintang.
Diketahui, toilet itu berada di area SPBU 34-43303 di Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Tepat di ruas jalan raya Sukabumi-Bogor.
Ternyata, toilet SPBU ini bisa dibilang toilet 'sultan'. Biaya renovasinya menelan ratusan juta rupiah, lho!
"Habis biaya Rp 500 juta sampai Rp 600 jutaan, untuk toilet dan musala, untuk semua termasuk pernak-pernik interiror," kata M Irfan, pengawas SPBU 34-43303 kepada detikJabar, Rabu (22/11/2023).
Irfan menjelaskan toilet itu baru beroperasi sekitar tiga bulan, pihak SPBU sendiri tidak mematok tarif alias gratis untuk mereka yang masuk ke toilet untuk sekadar buang air kecil dan besar bahkan foto-foto.
"Tidak ada biaya sepersen pun, semuanya gratis. Karena ini kan memang fasilitas umum, jadi siapapun boleh masuk untuk sekadar buang air kecil, besar dan foto-foto," ujar Irfan.
"Ada yang nggak isi bensin sekadar foto-foto, isi bensin foto-foto. Yang istirahat banyak, respons konsumen katanya memang nyaman dan bersih, enak untuk istirahat," sambungnya.
Ada dua ruangan tempat tersebut, toilet pertama untuk laki-laki dan yang kedua untuk perempuan. Masing-masing ruangan terdapat dua ruang untuk buang air kecil dan besar, khusus untuk toilet perempuan terdapat tempat untuk merias diri.
Sebuah sofa empuk di sediakan untuk mereka yang menunggu giliran, tidak seperti SPBU kebanyakan SPBU di toilet ini jauh dari kesan 'seram' dan 'bau'. Toilet itu secara rutin dirawat oleh para pekerjanya bahkan menghabiskan waktu selama 2,5 jam untuk membersihkan area toilet.
"Untuk membersihkan dua toilet ini, butuh waktu sampai 2,5 jam. Karena bebersih sampai area musala dan tempat wudhu," kata Andre Virgiawan, pegawai SPBU.
"Jadi memang pimpinan mewajibkan agar benar-benar membuat mereka yang datang nyaman. Saya juga semangat kerjanya, karena ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai pegawai di sini," tambahnya.
MA Diskon Vonis Eks Walkot Cimahi Ajay Jadi 4 Tahun Bui
Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi kasus korupsi yang diajukan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Hasilnya, MA mengurangi hukuman Ajay dari 5 tahun menjadi 4 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan salinan putusan kasasi yang diunduh detikJabar, Rabu (22/11/2023), MA memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 14 Juni 2023. Putusan bernomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG itu awalnya memperberat hukuman Ajay dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi petikan putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat.
Selain pidana badan, MA tetap memvonis Ajay dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Putusan kasasi ini dibacakan Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada 26 Oktober 2023.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak selesai menjalani pidana," tulis amar putusan kasasi tersebut.
Sekedar diketahui, Ajay telah dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp 507 juta. Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama 4 tahun pada Senin (10/4/2023).
Banding kemudian dilakukan Ajay ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, upaya perlawannya kandas yang membuat hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya Ajay mendapat hukuman 4 tahun bui.
Saat itu, selain kurungan 5 tahun penjara, PT Bandung memutus Ajay untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, hukuman untuk Ajay ditambah selama 2 tahun kurungan penjara. Selain itu, Majelis Hakim PT Bandung tetap memutus mencabut hak politik Ajay selama 2 tahun.
Ajay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Ajay juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ponpes di Ciamis Rawat Pecandu Judi Online
Judi online atau judi slot kini telah meracuni masyarakat Indonesia, bahkan hingga mengalami gangguan kejiwaan. Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ada Pondok Pesantren Nurul Firdaus yang merehabilitasi pecandu judi online dan game online hingga 50 orang setiap bulannya.
Pasien pecandu judi online yang datang itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dan berbagai kalangan. Pimpinan Ponpes Nurul Firdaus Gumilar mengaku banyak merehabilitasi mental sebagian besar yang mengalami kecanduan judi online.
"Tahun-tahun sebelumnya kami banyak menangani program rehabilitasi kecanduan narkotika. Tapi tahun ini sedang trending kecanduan judi online, kedua game online," ujar Gumilar, Rabu (22/11/2023).
Gumilar menyebut pecandu judi online itu mengalami gangguan kejiwaan ringan, sedang dan berat. Pecandu yang paling berat itu bisa sampai gangguan kejiwaan bipolar. Hal itu terjadi karena yang bersangkutan pola hidup sehatnya tidak teratur.
"Biasanya pemain judi online itu jumlah pinjaman uangnya meningkat hingga harta habis, juga ada tekanan dari pihak luar. Sehingga mereka mengalami depresi berat," jelas Gumilar.
Untuk menyembuhkan para pecandu judi online, Ponpes Nurul Firdaus menggunakan metode penyembuhan terapi holistik. Menyatukan teknik terapi dengan satuan waktu yang sama, seperti ruqyah syariah, hipnoterapi hingga pendekatan medis secara terintegrasi.
Ponpes Nurul Firdaus telah berdiri sejak tahun 2008 dan telah merehabilitasi terhadap masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan. Termasuk juga caleg kalah yang mengalami stres ringan atau depresi.
Dalam merehabilitasi, Gumilar turun langsung memberikan terapi dan dibantu terapis yang memiliki sertifikat nasional dan internasional.
Gumilar pun menyebut benteng paling hebat untuk menanggulangi gangguan jiwa akibat kecanduan judi dan game online adalah keluarga. Untuk itu, setiap anggota harus mengawasi dan saling mengingatkan dalam penggunaan gadget atau perangkat lainnya.
"Pergunakan sesuai dengan kebutuhan dan hal positif. Seperti untuk belajar, bekerja, usaha. Jangan dipakai main judi dan game online," katanya.
Salah seorang pasien berinisial AD, mengaku tengah berobat selama hampir 4 bulan karena mengalami stres akibat kecanduan judi online. Ia mengalami kerugian hingga Rp 200 juta akibat bermain judi online. Kini dirinya telah sadar dan tidak ingin kembali mengulanginya.
"Alhamdulillah sudah lebih tenang dan bisa menahan diri. Sudah tidak mau lagi untuk bermain judi online. Dulu saya main judi online deposit bisa sampai Rp 50 juta. Uang itu dari hasil kerja," jelasnya.
Rekonstruksi Pembunuhan Tuti Amel Ungkap Yosep Juga Pakai Stik Golf
Yosep Hidayah dilibatkan dalam rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Teriakan 'Yosep pembunuh' turut menghebohkan proses rekonstruksi.
Teriakan itu muncul dari kerumunan warga yang ikut menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang digelar Polda Jabar di TKP di Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu (22/11/2023). Selain Yosep yang dihadirkan, empat tersangka lainnya yajni M Ramdanu alias Danu, Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi juga dihadirkan.
Kehebohan warga pun tumpah ruah saat melihat langsung para tersangka hadir untuk melakukan adegan rekonstruksi. Momen tersebut terjadi saat adegan mulai dari lokasi pertama hingga lokasi TKP eksekusi pembunuhan Tuti dan Amel. Teriakan mencemooh kepada tersangka pun begitu nyaring terdengar.
"Woy siah Yosep pembunuh. Eweuh rasa karunya ngabunuh budak jeung pamajikan (Woy kamu Yosep pembunuh. Tidak ada rasa kasihan ngebunuh anak sama istri)," teriak salah seorang warga tepat di lokasi rekonstruksi.
Sebanyak 95 adegan dilakukan saat rekonstruksi pembunuhan. Rekonstruksi ini juga mengungkap jelas peran Yosep Hidayah dalam menghabisi nyawa istri dan anaknya itu.
Yosep dihadirkan dalam rekonstruksi yang berlangsung di beberapa tempat, bersama dengan M Ramdanu alias Danu. Rekonstruksi dimulai dari lokasi tempat Danu bekerja hingga proses eksekusi dari kedua korban di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes pol Surawan mengungkap bahwa pihaknya telah meminta tersangka Yosep untuk melakukan rekontruksi. Tawaran tersebut pun diterima dan Yosep bersedia untuk memperagakan langsung.
"Iya hari ini kami melakukan rekonstruksi dengan total adegan ada sekitar 95 adegan. Tadi kami menghadirkan tersangka Danu sama Yosep, sebelumnya kami minta untuk mengikuti rekontruksi dan dia (Yosep) bersedia," ujar Surawan kepada wartawan.
Surawan mengatakan, Yosep melakukan reka adegan dimulai saat meminta bantuan terhadap Danu hingga lakukan pemukulan terhadap Tuti dan Amel.
"Mulai dari warung pecel lele Yosep yang meminta bantuan terhadap Danu untuk menjalankan aksinya hingga tadi adegan di lokasi kejadian," katanya.
Ia pun juga mengungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh Yosep yang hendak meminta uang kepada korban. Namun, saat meminta uang tersebut terdapat percekcokan antara Yosep dan korban, hingga akhirnya Yosep dinilai naik pitam kepada korban. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menganggap bahwa Yosep merupakan peran utama dalam aksi sadisnya membunuh Tuti dan Amel.
"Jadi Yosep ini meminta uang sekitar Rp 30 juta ke Amel. Namun, Tuti sempat menghalangi sehingga ada diduga ada niat buruk yang dilakukan oleh Yosep," kata Surawan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, serta Abi Aulia menolak untuk melakukan adegan rekontruksi. Sebab, mereka merasa tidak ada yang harus dilakukan saat rekontruksi karena tidak mengetahui apa yang akan diperagakan.
Fakta terbaru pun terungkap. Selain menggunakan golok, ibu dan anak itu dihabisi Yosep Hidayah menggunakan stik golf.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa Yosep secara sadis membantai kedua korban dengan menggunakan alat golok serta stik golf. Yosep juga sebelumnya meminta kepada para tersangka lain untuk membantu memegang kedua korban. Hal tersebut sesuai dengan keterangan dokter yang melakukan otopsi kepada dua korban.
"Berdasarkan keterangan dokter saat itu, kedua korban tewas karena jaringan otaknya ada yang terhenti," ungkap Surawan.
(aau/yum)