Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (13/11/2023). Salah satunya yakni kebakaran yang menimpa puluhan penginapan di Ciwidey. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. 23 Penginapan Emte Ciwidey Terbakar
Puluhan penginapan di kawasan objek wisata Emte Highland Resort, Jalan Ciwidey Patengan, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, terbakar. Danru 1 Disdamkar Kabupaten Bandung Agung Budiono mengatakan petugas menerima laporan pada Senin (13/11/2023) pukul 04.50 WIB hingga petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Menurutnya, api merembet ke berbagai type penginapan yang ada di Emte Highland. Si jago merah melalap sebanyak 23 bangunan, dugaan sementara api bersumber dari korsleting listrik. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 23 penginapan dan 1 aula. Ada 13 Unit penginapan eksekutif, 4 ruang family, 6 penginapan standar, dan satu aula. Kurang lebih 1020 m lebih. Kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," jelas Agung pada detikJabar.
"Penyebabnya dugaan sementara dari korsleting listrik, menurut saksi mah. Penginapannya dari kayu, jadi mudah terbakar," katanya menambahkan.
Agung mengaku sebanyak 16 personil diturunkan secara langsung. Para personil tersebut dari sektor Pacira dan Mako Soreang.
"Alhamdulillah tingkat kesulitan, berhubung sumber air ada di depan TKP. Jadi unit tidak susah ngambil air, jadi langsung stay di situ. Pemadaman sampai 08.11 WIB," pungkasnya.
2. Bupati Garut Ngaku Serius Maju Pilgub
Bupati Garut Rudy Gunawan kembali angkat bicara terkait niatannya untuk mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Jabar. Sebelum nyalon jadi calon Gubernur, Bupati Rudy mengaku akan melakukan hal ini terlebih dahulu.
Kepada detikJabar, Senin (13/11/2023), Rudy mengaku jika niatannya menjadi calon gubernur Jawa Barat sangat serius. Bahkan, sudah dipikirkan puluhan tahun lalu.
"Saya akan ikut proses, dan ini sangat serius. Saya sangat serius dan ini sudah memperhatikan 25 tahun lalu," kata Rudy.
Rudy mengatakan, untuk melenggang menjadi calon orang nomor 1 di Jawa Barat, dirinya akan mengikuti tahapan yang dilaksanakan di partainya, Gerindra.
Kendati demikian, sebagai kader Partai Gerindra, Rudy mengaku akan fokus terlebih dahulu untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai presiden saat ini.
"Saya serius, dan ini sangat valid. Saya sudah melakukan persiapan. Kenapa kita belum melakukan langkah-langkah, karena kita ingin mensukseskan dulu ketua saya menjadi presiden," ungkap Rudy.
Rudy Gunawan sendiri akan lengser dari jabatannya sebagai Bupati Garut di bulan Januari 2024 mendatang. Dia sudah memimpin Garut selama 10 tahun, sejak menjadi pemenang Pilkada Garut tahun 2013 lalu bersama Helmi Budiman.
Selain modal 10 tahun menjadi Bupati Garut, dasar keilmuan Rudy sebagai petani juga akan menjadi jurus jitunya untuk maju di Pilkada Jabar.
3. Tipu Daya Catur Prabowo Demi Duit Haram
Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya atau PT AMKA Trisna Sutisna telah didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 46 miliar. Keduanya diduga memperkaya diri dengan cara meloloskan proyek fiktif di sejumlah daerah di Indonesia.
Belakangan diketahui, fakta baru kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi yang membelit keduanya. Catur Prabowo selaku direktur BUMN itu disebut-sebut telah mengatur sejumlah proyek fiktif yang dijalankan 3 perusahaan buatannya.
Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/11/2023). Keenam saksi yang dihadirkan merupakan pegawai di Divisi Keuangan PT AMKA.
"Jadi para saksi ini kami hadirkan untuk memberikan keterangan mengenai prosedur keuangan di PT AMKA. Karena mereka yang meng-acc SPM (surat perintah membayar) berdasarkan perintahnya Catur ke perusahaan yang telah disiapkan," kata JPU KPK Gina Saraswati kepada detikJabar.
Gina mengungkapkan, para pegawai Divisi Keungan tersebut tidak bisa memprotes perintah Catur supaya mengeluarkan SPM untuk pembayaran CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang. Padahal, para saksi tersebut, kata Gina, mengetahui proyek yang dijalankan 3 perusahaan buatan Catur merupakan proyek fiktif.
"Dari keterangan mereka tadi, ini merupakan perintah dari Catur melalui Pandhit (Pandhit Seno Aji selaku Kepala Divisi Keuangan PT AMKA). Saksi ada yang sempat memprotes ke Pandhit langsung, tapi katanya Pandhit itu perintah direksi yang akhirnya tetap diproses SPM-nya," ungkap Gina.
Selain itu, untuk memuluskan modusnya, Catur pun mengatur 3 perusahaan buatannya supaya seolah-olah diikutkan sebagai subkontraktor dari proyek PT AMKA. Para pegawai dari Divisi Keuangan kemudian tidak bisa memprotes hal itu karena dokumen surat usulan pembayaran (SUP) sudah dipalsukan tanda tangannya seolah semua prosedurnya sudah ditempuh dengan benar.
"Bahkan ada yang sempat konfirmasi ke Pak Trisna (Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AMKA). Tapi kata Trisna, ya udah laksanakan aja kalau itu untuk kepentingan Catur. Dia (Trisna) juga akhirnya tanda tangan (pencairan proyrek fiktif AMKA) meskipun sudah diomongin sama bawahannya kalau ini tuh fiktif," ucap Gina.
Sekedar diketahui, modus yang dilakukan Catur Prabowo yakni dengan menunjuk 3 perusahaan, yaitu CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang yang sudah keduanya rekayasa untuk menampung uang proyek fiktif tersebut. Dalam menjalankan modusnya, Catur dan Trisna disebut dibantu sejumlah koleganya seperti Pandhit Seno Aji dan stafnya, Deden Prayoga.
Dari hasil proyek fiktif yang telah dijalankan, CV Guntur Gemilang lalu tercatat menyetorkan uang sebesar Rp 17.460.348.357 atau Rp 17,4 miliar. CV Cahaya Gemilang Rp 13.844.907.543 atau Rp 13,8 miliar dan CV Perjuangan Rp 12.760.002.423 atau Rp 12,7 miliar.
Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Khusus untuk Catur, JPU KPK mendakwa Direktur PT AMKA itu dengan pasal pencucian uang sebesar Rp 10 miliar. Dalam salinan dakwaan tersebut, Catur disinyalir menggelapkan duit hasil korupsinya dengan cara membeli sejumlah aset hingga membawanya kabur ke luar negeri.
Catur pun didakwa bersama melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
4. Drama Modus Tutupi Niat Buang Bayi di Cianjur
Muhammad Daffa, bayi berusia 12 hari itu sempat membuat geger warga Cianjur karena menghilang misterius. Diduga bayi tersebut dibawa saat kedua orangtuanya terlelap tidur. Nyatanya setelah diusut, Daffa tidak diculik.
Sang ibu, Alika (17) ternyata menyerahkan bayinya kepada seseorang untuk diadopsi tanpa sepengetahuan suami. Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, sang ibu akhirnya mengakui jika anaknya tidak diculik atau dibawa seseorang yang tiba-tiba masuk ke rumahnya. Bayi tersebut diserahkan pada seseorang yang diklaim sang ibu sebagai keluarganya.
"Pengakuannya diserahkan ke keluarga di Cibiuk. Apakah statusnya kakak, saudara, atau kerabat jauhnya masih didalami," kata Aca, Senin (13/11/2023).
Menurut dia, bayi itupun akhirnya diserahkan ke pihak keluarga lantaran pengadopsi bayi merasa resah dengan pemberitaan yang beredar jika bayi tersebut hilang diduga diculik.
Bayi tersebut diantarkan sepasang pria dan wanita menggunakan sepeda motor ke rumah orangtuanya di Kampung Balengbeng, Desa Mayak Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Minggu (12/11/2023) malam.
"Diserahkan tadi malam ke rumah orangtua bayi di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber," kata dia.
Aca mengatakan sang ibu menyerahkan bayi tersebut lantaran merasa belum sanggup untuk memiliki anak. Selain itu saudaranya merupakan pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak selama beberapa tahun menikah.
Dia mengungkapkan skenario dan keterangan penculikan disampaikan sang ibu lantaran takut. Sebab bayinya diserahkan tanpa pengetahuan dan persetujuan suami.
"Takut kepada suami dan keluarga besar, karena kan diserahkan tanpa sepengetahuan siapapun. Jadi si ibu ini membuat skenario dan keterangan seolah anaknya tiba-tiba hilang. Sampai suaminya membuat laporan," kata Aca.
Tindakan itu Alika lakukan lantaran kesulitan ekonomi dan banyaknya tekanan. Aca mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui motif penitipan anak tersebut didasari kondisi ekonomi keluarga.
Menurutnya dari keterangan ibu bayi dan pengadopsi, tidak ada transaksi uang dalam proses adopsi. Pasalnya pengadopsi merupakan keluarga dari ibu bayi.
"Kalau ke arah bayar untuk bisa diadopsi tidak ada. Adopsinya kan oleh sodara, nggak harus bayar. Saudaranya itu belum punya anak, diserahkan. Karena merasa nggak sanggup ngurus anaknya diserahkan ke saudaranya," kata dia.
Menurutnya, saat ini sang ibu dan suaminya tengah melakukan musyawarah. Di sisi lain, Alika mengaku, awalnya dia tidak terpikir untuk menitipkan anak pertamanya itu. Namun lantaran banyaknya tekanan membuat dia tega memberikan anaknya kepada saudaranya untuk diadopsi.
"Saya terkena baby blues ada tekanan dari orang terdekat saya. Sehingga titipkan, karena mau kerja. Awalnya saya nggak ada kepikiran (titipkan anak)," ungkapnya.
Menurut dia, salah satu tekanan yang dirasakan ialah terkait anak yang harus diberi ASI, tidak boleh menggunakan susu formula. "Padahal ASI saya seret. Ada tekanan dari seseorang harus ngasih ASI terus. Kalau hanya ASI, badannya panas karena nggak kenyang. Saya kasih sufor tapi nggak boleh," kata dia.
"Saya memohon maaf telah membuat heboh semuanya," tambahnya.
5. Pengepul Cabai Diduga Jadi Korban Salah Tangkap
Polres Sukabumi menyelidiki perihal seorang warga inisial B (35) yang sempat ditangkap oknum polisi. B diduga jadi korban salah tangkap. Ia bahkan mengaku sempat dipukuli oleh para pelaku.
Kabar itu kemudian direspons Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. B diketahui sebagai warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Kabar soal salah tangkap itu juga ramai di media sosial.
"Kabar di media sosial yaitu seorang pria berinisial B (35) asal warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi korban salah tangkap anggota Tim Buser Polres Sukabumi, Jumat (10/11/23) dini hari," kata Maruly dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Senin (13/11/2023).
Informasi dihimpun, B sehari-harinya berprofesi sebagai pengepul cabai. Dalam pengakuannya ia sempat mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum anggota Buser Polres Sukabumi.
"Terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi terhadap warga Kecamatan Ciemas. Saya sudah menurunkan tim dari Propam untuk melakukan pendalaman secara serius," ujar Maruly.
"Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggotanya terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Maruly menegaskan.
Sementara itu, kepada awak media anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mengungkapkan korban B diduga sempat mendapat tindakan kekerasan dari oknum anggota tersebut.
"Pertama, korban ini masih kerabat. Jadi mungkin saya tempat mengadu, namanya wakil rakyat nah B ini menceritakan kejadiannya ke saya. Jadi ceritanya berawal ketika dia dan istri juga dua anaknya, numpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap Simpenan," kata Andri.
Andri menceritakan, pada Rabu (8/11/2023) lalu minimarket tersebut memang dibobol maling, ia menduga polisi menganggap B sebagai pelaku yang membobol minimarket tersebut.
"Jadi korban B bersama istri dan dua anaknya menumpang istirahat di depan minimarket tersebut pada Rabu lalu sekitar pukul 03.00 WIB sampai 04.00 WIB, sepulang dari keluarganya di Banten, menggunakan mobil sewaan. Setelah itu B melanjutkan perjalanan pulang," cerita Andri.
Nahasnya waktu korban B beristirahat itu, bertepatan dengan aksi pembobolan minimarket. Keesokan harinya atau pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. B ditangkap di Kampung Kedusunan Citangkil, Desa Mandrajaya. Ketika itu B baru pulang mengantar cabai dari Palabuhanratu bersama dua temannya.
"B bersama dua temannya dibawa ke Mapolsek Ciemas. B diduga dianiaya, sedangkan dua temannya tidak. B selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi lalu dilepaskan. Korban memar pada wajah, mata, lalu punggung ada luka bakar rokok," pungkasnya.