Akhir Pelarian Gerombolan Bermotor Baku Hantam di SPBU Bandung

Round-up

Akhir Pelarian Gerombolan Bermotor Baku Hantam di SPBU Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 12 Nov 2023 20:30 WIB
Geng motor baku hantam di SPBU Bandung
Geng motor baku hantam di SPBU Bandung. Foto: tangkapan layar
Bandung -

Ripa Adrian (23) dan RAR (16) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Mapolrestabes Bandung. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah nekat berbuat onar di jalanan bersama gerombolan bermotornya hingga terlibat baku hantam.

Keduanya diciduk polisi bersama 9 gerombolan bermotor yang lain. Aksi ugal-ugalan dan meresahkan yang mereka lakukan pun terungkap setelah video konvoi kendaraanya tersebar hingga viral di media sosial.

Belakangan diketahui, konvoi kendaraan yang gerombolan bermotor ini dilakukan pada Sabtu (4/11/2023) malam. Mereka bergerak terlebih dahulu di Jl A Yani, tepatnya di depan Gateway, Cicadas, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat itu, seorang korban berinisial FF dari sasaran pemukulan. Setelah puas, mereka kemudian bergerak ke Jalan AH Nasution, Kota Bandung, dan di SPBU depan Lapas Sukamiskin mereka membuat keributan dengan menyasar seorang sopir pikap berinisial TA.

Usut punya usut, aksi meresahkan yang gerombolan ini lakukan hanya gegara masalah sepela. Mereka tak terima saat bersenggolan di jalan saat melakukan konvoi, hingga akhirnya dengan arogan kelompok bermotor ini mengeroyok korbannya.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan CCTV dan keterangan saksi, kita tetapkan dua tersangka yang sudah fiks melakukan (pemukulan) di SPBU Antapani," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/11/2023).

"Jadi rangkaiannya, sebelumnya di depan Apartemen Gateway, kelompok bermotor dari kelompok Brigez itu pada saat konvoi alasannya lagi anniversary. Di depan Gateway sempat berselisih paham dengan seseorang dan melakukan penganiayaan. Dari situ berlanjut sampai di terakhir di SPBU di Antapani," ucanya menambahkan.

Saat penganiayaan dilakukan di SPBU, kedua tersangka tega menganiaya korban TA dan menendangnya. Korban pun kemudian dilaporkan mengalami luka di bagian pelipis kepalanya.

Tak cukup sampai di sana. Meskipun berusia di bawah umur, RAR juga nekat meletuskan airgun yang dibawanya sebanyak 2 kali ke arah atas. Kepemilikan senjata itu pun hingga sekarang masih didalami pihak kepolisian.

"RAR itu sempat meletuskan airgun ke atas dua kali. Sedangkan yang lainnya masih sebatas saksi. Tetapi sekali lagi, tidak menutup kemungkinan yang lainnya bisa tersangka di kasus yang berbeda," ujar Budi.

Kedua gerombolan bermotor itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Untuk mebuat Bandung lebih kondusif, polisi kemudian gencar melakukan patroli malam. Ultimatum pun diberikan kepada mereka yang membuat onar di jalanan.

"Saya imbau, kepada seluruh kelompok bermotor, jangan bermain-main di Kota Bandung. Kalau melakukan lagi, akan kami sikat," ungkap Budi.

Budi menegaskan, sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli ketat di jalanan. Jika terdapat konvoi kendaraan, bahkan sampai meresahkan masyarakat, polisi bakal memberikan tindakan tegas untuk hal itu.

"Saya sudah perintahkan untuk seluruh jajaran untuk melaksanakan patroli ketat. Tidak boleh lagi ada iring-iringan sampai malam, yang mengganggu akan kita tangkap," pungkasnya.

(ral/sud)


Hide Ads