Viral Aksi Dorong di Lahan Relokasi Rumah Deret, Ini Kata Ema Sumarna

Viral Aksi Dorong di Lahan Relokasi Rumah Deret, Ini Kata Ema Sumarna

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 19 Okt 2023 11:45 WIB
Eva Eryani, penghuni yang bertahan di area rumah deret Tamansari, Kota Bandung.
Eva Eryani, penghuni yang bertahan di area rumah deret Tamansari, Kota Bandung. (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Video saling seteru antara aparat Satpol PP Kota Bandung dengan Eva Eryani, satu-satunya penghuni rumah yang tersisa dari relokasi Tamansari beredar di sosial media. Video tersebut diunggah oleh akun instagram @aksikamisanbdg.

Dalam video terlihat pihak Eva dan Satpol PP saling bersitegang. Aksi saling dorong dan memaki tak bisa terhindarkan. Masalahnya masih sama sejak 2017 yang lalu, Eva tak mau dipaksa pindah ke rumah deret program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Pemkot Bandung.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pun menanggapi dengan santai konflik berkepanjangan ini. Kata dia, Pemkot memiliki hak dan bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Protes Eva dirasa tak berarti, sebab menurutnya, pemerintah sebetulnya justru berusaha membantu dengan pembangunan tempat tinggal baru untuk Eva dan warga lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adalah kegiatan pembangunan yang harus berjalan. Kan itu sudah beberapa tahun berjalan. Kan kita sudah pikirkan untuk masyarakat banyak, ada sekitar 190 sekian KK. Kalau mereka terus terhalang, kapan mereka bisa menikmati sarana prasarana yang sudah kita siapkan?," kata Ema di Balai Kota Bandung, Kamis (19/10/2023).

"Kalau mereka mau mempersoalkan ini misalnya ada potensi hukum, misalnya ya, ya silahkan aja diproses sesuai yang menjadi hak yang bersangkutan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dari kacamata Ema, Pemkot Bandung hanya berusaha memikirkan kepentingan masyarakat luas. Soal video yang beredar dengan mengesankan ada tindakan represif dari Satpol PP, Ema merasa langkah Satpol PP pasti sudah berjalan semestinya.

"Lalu yang 198 KK itu mau kapan menikmati fasilitas ini? Harus kesana arah pemikirannya. Dan saya punya keyakinan bahwa Satpol PP sudah bertindak sesuai SOP. Tidak mungkin aparat di luar regulasi," ucap Ema.

"Itu kan haknya masyarakat yang dulu tinggal di sana. Ke depannya pasti sewa, tapi kan dengan harga yang sesuai kemampuan mereka. Ada 198 KK kalikan saja 4 orang, hampir 800 jiwa yang harus dipikirkan. Kita dibilang tidak pikirkan Eva? Ya kita pikirkan tapi harus sesuai porsinya, kan itu sudah jelas sejak berapa tahun yang lalu (itu lahan Pemkot)," lanjut dia.

Ema menjelaskan, nantinya jika semua proses sudah selesai maka warga bisa menghuni rumah deret tersebut, yang mana tahun ini ditargetkan rumah deret harus selesai.

Ia berharap agar tahun depan warga sudah bisa menempati rumah deret tersebut. Bahkan sebetulnya Ema ingin beberapa hunian yang sudah selesai agar dicicil mulai dihuni oleh warga setempat supaya tidak menunggu terlalu lama. Namun, hal ini juga perlu kajian dulu dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung.

"Jadi jangan direcoki dengan hal-hal yang tidak berkaitan dengan operasionalnya. Jangan dikaitkan dengan isu HAM, karena itu kan kita sudah pernah berproses, dengan lembaga HAM pernah kita berikan penjelasan dan saya tahu mereka memahami itu," kata Ema.

Sebelumnya, diberitakan rumah warga bernama Eva Eryani di area RW 11 Tamansari, Kota Bandung, ditempel dua lembar kertas surat teguran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rabu (15/8/2023) lalu.

Surat peringatan dengan nomor B/HK.09.02/851-Satpol.PP/VII/2023 yang ditempelkan pada pintu rumah Eva itu berisikan tiga poin. Yang pertama, dinyatakan bahwa lahan yang Eva tempati merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung dengan Bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00023 tanggal 3 November 2020.

Kedua, disebutkan jika pada lokasi yang ditempati oleh Eva saat ini didirikan bangunan rusunawa dan sarana pendukungnya yang telah memiliki izin lingkungan Nomor: 0001/ILP/V/2019/DPMPTSP tanggal 17 Mei 2019 dan SIMB Nomor 503.640/1577.20/DPMPTSP tanggal 23 September 2020.

Poin ketiga yaitu Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Surat peringatan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rasdian Setiadi tersebut juga berisikan ultimatum untuk Eva untuk segera membongkar rumah miliknya dan meninggalkan lokasi tersebut dalam kurun waktu 7x24 jam, dan jika tidak dilaksanakan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ombudsman pada surat Pemberitahuan Penyampaian LAHP nomor B/0474/LM.19/0025.2021-12/XI/2022 telah menyatakan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dalam proses penertiban relokasi di Tamansari RW 11 pada 12 Desember 2019.

Eva Eryani, penghuni yang bertahan di area rumah deret Tamansari, Kota Bandung.Eva Eryani, penghuni yang bertahan di area rumah deret Tamansari, Kota Bandung. Foto: Sudirman Wamad/detikJabar

Eva menyayangkan kurangnya transparansi Pemerintah Kota Bandung terhadap warga Tamansari yang digusur membuat masyarakat lain yang mendukung perjuangan di Tamansari merasakan kekecewaan.

"Pemkot Bandung ini kan mengklaim ini (Tamansari RW 11) tanah Pemkot berdasarkan akte jual beli (AJB) tahun 1930 sama 1941, itupun AJB-nya tidak diperlihatkan pada warga, hanya diperlihatkan di pengadilan yang tidak boleh difoto, ya gimana warga mau tahu gitu kan?" katanya.

Konflik penggusuran di Tamansari sudah bergulir sejak 2017. Eva bersikukuh mempertahankan ruang hidupnya hingga saat ini.

"Setelah dapet SP ya tetep aja kita okupasi ruang yang ada di Tamansari, dan saya masih mempertanyakan keadilan dan hak-hak saya sebagai warga negara," tuturnya.

(aau/yum)


Hide Ads