Eva Eryani tak menyangka pintu rumahnya di area RW 11 Tamansari, Kota Bandung, ditempel dua lembar kertas surat teguran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rabu (15/8/2023) pagi. Rumah Eva merupakan bangunan terakhir yang bertahan dari penggusuran pembangunan rumah deret program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Pemkot Bandung.
Eva menduga surat peringatan itu baru ditempeli malam hari ketika ia sedang tidak berada di rumah. Eva juga sudah mengkonfirmasi kepada warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.
"Pagi-paginya aku baru tahu ada yang nempelin ini, terus kan aku pagi-paginya nanya ke warga yang di depan (warga sekitar). Kemarin ada katanya Satpol PP, mulanya jam satu siang nih dua orang, terus bakda asharnya tujuh orang berikut Bhabinkamtibmas," kata Eva saat diwawancarai oleh Detik Jabar pada Rabu,(16/8/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat peringatan dengan nomor B/HK.09.02/851-Satpol.PP/VII/2023 yang ditempelkan pada pintu rumah Eva itu berisikan tiga poin. Yang pertama, dinyatakan bahwa lahan yang Eva tempati merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung dengan Bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00023 tanggal 3 November 2020.
Kedua, disebutkan jika pada lokasi yang ditempati oleh Eva saat ini didirikan bangunan rusunawa dan sarana pendukungnya yang telah memiliki izin lingkungan Nomor: 0001/ILP/V/2019/DPMPTSP tanggal 17 Mei 2019 dan SIMB Nomor 503.640/1577.20/DPMPTSP tanggal 23 September 2020.
Dan poin ketiga yaitu Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Surat peringatan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rasdian Setiadi tersebut juga berisikan ultimatum untuk Eva untuk segera membongkar rumah miliknya dan meninggalkan lokasi tersebut dalam kurun waktu 7x24 jam, dan jika tidak dilaksanakan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eva Tetap Kukuh Bertahan
Ombudsman pada surat Pemberitahuan Penyampaian LAHP nomor B/0474/LM.19/0025.2021-12/XI/2022 telah menyatakan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dalam proses penertiban relokasi di Tamansari RW 11 pada 12 Desember 2019.
Eva menyayangkan kurangnya transparansi Pemerintah Kota Bandung terhadap warga Tamansari yang digusur membuat masyarakat lain yang mendukung perjuangan di Tamansari merasakan kekecewaan.
"Pemkot Bandung ini kan mengklaim ini (Tamansari RW 11) tanah Pemkot berdasarkan akte jual beli (AJB) tahun 1930 sama 1941, itupun AJB-nya tidak diperlihatkan pada warga, hanya diperlihatkan di pengadilan yang tidak boleh difoto, ya gimana warga mau tau gitu kan?" katanya.
Konflik penggusuran di Tamansari sudah bergulir sejak 2017. Eva bersikukuh mempertahankan ruang hidupnya hingga saat ini
"Setelah dapet SP ya tetep aja kita okupasi ruang yang ada di Tamansari, dan saya masih mempertanyakan keadilan dan hak-hak saya sebagai warga negara," tuturnya.
Eva juga tetap menekankan tuntutan Forum Tamansari Bersatu yang pernah dikeluarkan pada 15 Oktober 2022 didasari pada alternatif dispute resolution yang berisikan dua poin. Pertama. pencabutan status warga negara, dan kedua, rekognisi hak asasi warga Kota Bandung atas perkara sengketa Tamansari Kota Bandung.
Respons Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian mengatakan jika apa yang dilakukan oleh Satpol PP sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Surat yang diberikan Satpol PP itu adalah bagian dari SOP pendekatan peraturan daerah, akan ditegakkan perda 12 (tahun) 2016, di situ ketaatannya melalui surat teguran, jadi yang kita berikan tanggal 14 itu surat teguran satu," Kata Rasdian saat diwawancarai oleh detikJabar pada Jumat, (18/8/2023) di Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Rasdian mengatakan jika masih ada warga tetap bertahan di area sengketa Tamansari dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh aparat, maka selanjutnya aka nada tindakan tegas untuk penertiban. "Manakala istilahnya mengabaikan, ya sebagainya kita tindak aja sesuai SOP," kata Rasdian.