Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat berkunjung ke SMAN 1 Bandung. Atip tak luput membahas tentang sengketa lahan yang sedang dialami salah satu sekolah favorit di Kota Kembang tersebut.
Ditemui awak media, Atip mengatakan kedatangannya untuk mengetahui secara jelas kronologi kasus ini bisa terjadi. Bersama Disdik Jabar dan pihak SMAN 1 Bandung, Atip kemudian ingin mengetahui bagaimana langkah yang dipersiapkan untuk menghadapi proses di pengadilan.
"Tadi kita ingin mendengarkan. Kasusnya kan saya belum tahu, kadi kita mendengarkan kasusnya, apa yang terjadi, itu aja," kata Atip Latipulhayat, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru besar hukum internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menyatakan, lahan SMAN 1 Bandung selama ini asetnya tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Atip pun optimistis pengadilan akan menggugurkan gugatan tersebut.
"Ini kan masih panjang, prosesnya sudah tinggal kesimpulan. Jadi kita doakan aja semoga putusannya sesuai dengan kita punya fakta-fakta. Tapi insyaallah optimis yah. Ini kan udah dari tahun 58 (sekolahnya berdiri). Jadi optimis insyallah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, SMAN 1 Bandung saat ini sedang menghadapi ancaman penggusuran. Sekolah itu digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Baca juga: Harap-harap Cemas di Smansa Bandung |
Gugatan PLK terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.
Dalam petitumnya, pihak penggugat yaitu PLK menggugat supaya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor : 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi pada 19 Agustus 1999 dan Surat Ukur Nomor 12/1998 seluas 8.450 M2 supaya dibatalkan. PLK lantas meminta supaya dokumen itu dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah sertifikat hak pakai.
(ral/dir)