Kata Plh Wali Kota Bandung soal Protes Penggusuran Tamansari

Kata Plh Wali Kota Bandung soal Protes Penggusuran Tamansari

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 22 Agu 2023 03:00 WIB
Plh Walkot Bandung Ema Sumarna.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar).
Bandung -

Konflik penggusuran di Tamansari sudah bergulir sejak 2017. Kini, tinggal rumah Eva Eryani sebagai bangunan terakhir yang bertahan dari penggusuran pembangunan rumah deret program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Pemkot Bandung. Protes pun dilayangkan oleh Eva pada Pemkot.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna angkat bicara soal suara warganya. Menurutnya, Pemkot memiliki hak dan bukti atas kepemilikan lahan tersebut.

"Pemerintah itu hadir tidak mungkin untuk menyengsarakan masyarakat. Menindak masyarakat, itu bukan Pemerintah kalau yang begitu. Kan tujuan negara hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Masyarakat wajib dilindungi, masak untuk digusur? Kalau sudah berbicara persoalan hak, ya kita hormati. Siapa yang memiliki hak itu? Kalau dia mau klaim, sok atuh tunjukken, mana hak lokasi yang saat ini ia kuasai. Kalau Pemkot jelas ada yang bisa diperlihatkan, masak pemerintah aku-akuan," kata Ema ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protes Eva dirasa tak berarti, sebab menurut Ema, pemerintah sebetulnya justru berusaha membantu dengan pembangunan tempat tinggal baru untuk dia dan warga lainnya. Ia tak memahami apa alasan Eva ngotot mempertahankan lahan yang diklaim milik Pemkot itu.

"Kan ada (tempat tinggal), tower itu dibangun untuk siapa? Seharusnya tidak protes kalau coba komunikasi dari awal. Mereka nanti, Eva ini juga mendapat bagian fasilitas itu. Cuma karena mungkin dia sudah nyaman dengan kondisi masa lalu, kemudian merasa terganggu. Cik saha mau menggusur? Sekarang gini, di sana itu hampir 200 kepala keluarga, tapi hanya satu yang menolak sekarang itu kenapa?" ucap Ema singkat.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, rumah warga bernama Eva Eryani di area RW 11 Tamansari, Kota Bandung, ditempel dua lembar kertas surat teguran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rabu (15/8/2023) pagi.

Surat peringatan dengan nomor B/HK.09.02/851-Satpol.PP/VII/2023 yang ditempelkan pada pintu rumah Eva itu berisikan tiga poin. Yang pertama, dinyatakan bahwa lahan yang Eva tempati merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung dengan Bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00023 tanggal 3 November 2020.

Kedua, disebutkan jika pada lokasi yang ditempati oleh Eva saat ini didirikan bangunan rusunawa dan sarana pendukungnya yang telah memiliki izin lingkungan Nomor: 0001/ILP/V/2019/DPMPTSP tanggal 17 Mei 2019 dan SIMB Nomor 503.640/1577.20/DPMPTSP tanggal 23 September 2020.

Poin ketiga yaitu Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Surat peringatan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rasdian Setiadi tersebut juga berisikan ultimatum untuk Eva untuk segera membongkar rumah miliknya dan meninggalkan lokasi tersebut dalam kurun waktu 7x24 jam, dan jika tidak dilaksanakan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ombudsman pada surat Pemberitahuan Penyampaian LAHP nomor B/0474/LM.19/0025.2021-12/XI/2022 telah menyatakan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dalam proses penertiban relokasi di Tamansari RW 11 pada 12 Desember 2019.

Eva menyayangkan kurangnya transparansi Pemerintah Kota Bandung terhadap warga Tamansari yang digusur membuat masyarakat lain yang mendukung perjuangan di Tamansari merasakan kekecewaan.

"Pemkot Bandung ini kan mengklaim ini (Tamansari RW 11) tanah Pemkot berdasarkan akte jual beli (AJB) tahun 1930 sama 1941, itupun AJB-nya tidak diperlihatkan pada warga, hanya diperlihatkan di pengadilan yang tidak boleh difoto, ya gimana warga mau tau gitu kan?" katanya.

Konflik penggusuran di Tamansari sudah bergulir sejak 2017. Eva bersikukuh mempertahankan ruang hidupnya hingga saat ini.

"Setelah dapet SP ya tetep aja kita okupasi ruang yang ada di Tamansari, dan saya masih mempertanyakan keadilan dan hak-hak saya sebagai warga negara," tuturnya.

(aau/mso)


Hide Ads