Jabar Hari Ini: Duel Pelajar Cianjur hingga Petaka Persalinan di RSUD Sumedang

Jabar Hari Ini: Duel Pelajar Cianjur hingga Petaka Persalinan di RSUD Sumedang

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 03 Okt 2023 22:00 WIB
perkelahian antar anak sma
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (3/10/2023). Mulai dari viral duel sekelompok pelajar SMK di Cianjur hingga petaka di RSUD Sumedang yang membuat guru dan bayinya meninggal dunia.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Duel Pelajar SMK di Cianjur

Dua kelompok pelajar SMK di Cianjur, Jawa Barat terlibat aksi duel lima lawan lima. Video aksi duel yang dilakukan di tengah lapangan itu pun tersebar dan viral di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video berdurasi 56 detik yang beredar, terlihat dua kelompok pelajar itu berkumpul di tengah lapang. Pada detik keenam, lima orang dari masing-masing kelompok pelajar SMK itu berdiri saling menghadap. Di tengahnya tampak dua orang yang diduga berperan sebagai wasit atau penengah.

Di detik 12, para pelajar itu pun langsung baku hantam lima lawan lima. Dimana satu kelompok menggunakan seragam lengkap dan kelompok lainnya bertelanjang dada.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Cilaku Kompol Nandang mengatakan, dari hasil penyelidikan, aksi duel 5 lawan 5 itu terjadi di lapangan di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku. Menurut Nandang, pihaknya sudah mendatangi sekolah dari para pelaku. Rencananya para siswa dibawa ke Mapolsek Cilaku untuk dimintai keterangan.

"Setelah dapat informasi video viral itu kami langsung lakukan penyelidikan. Kami dapati sekolah dari para pelakunya. Saya sedang di sekolahnya. siswa yang terlibat aksi tersebut akan kami bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," katanya, Selasa (3/10/2023).

"Kita akan gali waktunya kapan aksi (duel) itu, dan apa motifnya," pungkasnya.

Parkir Liar yang Kembali Mengemuka di Asia Afrika Bandung

Jalan Asia Afrika memang selalu jadi primadona kota Bandung. Tapi pesonanya sering kali disalah gunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Belum lama ini viral di media sosial keluhan uang parkir dengan harga selangit.

Laporan viral ini terlihat di akun @infojawabarat, terlihat dalam foto karcis berwarna putih tersebut berada di 'ZONA PARKIR FA 90' Jl Asia Afrika no.90 depan Museum Konferensi Asia Afrika.

Kantung parkir yang viral tersebut terletak di bekas lahan Bioskop Palaguna (seberang Gedung Merdeka). Lahan ini memang diketahui menjadi lahan parkir bagi bus pariwisata dan kendaraan pribadi bagi warga yang ingin pelesiran di jalan Asia Afrika, Taman Cikapundung, hingga Braga.

Pantauan detikJabar ke lokasi Selasa (3/10/2023) siang, parkir motor masih bertarif normal yakni Rp5.000. Tarif ini diakui oleh penjaga parkir setempat merupakan harga sehari-hari. Tapi, beberapa warga kota Bandung tahu bahwa setiap hari libur seperti weekend, terutama di malam hari, sering kali harganya naik dua kali lipat.

"Iya biasanya sih itu harga mahal selain di situ juga bisa di sini (sebelah Gedung Merdeka, tepi jalan Dr Ir Sukarno). Biasanya harganya hanya malam hari dan weekend itu yang Rp10.000," kata salah satu cosplayer tokoh superhero yang enggan menyebutkan namanya. Ia sehari-hari memang mangkal di depan Gedung Merdeka.

Pengakuan itu juga diiyakan oleh Dwi (39), warga kota Bandung yang hari itu tengah bersepeda di kawasan jalan Dr Ir Sukarno. Ia mengaku pernah mengetahui berita viral tersebut dari Instagram.

Katanya, parkir yang mahal itu biasa terjadi di malam hari terutama akhir pekan. "Iya pernah lihat di Instagram, kaget banget. Kelihatannya sih yang parkiran liar bagian sana Gedung Merdeka juga segitu harganya (jalan Braga Pendek)," ucap Dwi.

Nono (25), seorang pengemudi ojek online itu juga mengetahui bahwa parkir di sekitar Gedung Merdeka memang harganya mencekik. Padahal katanya, parkiran tersebut sebetulnya adalah parkiran liar. Beruntung ia belum pernah mengalaminya karena memang menghindari parkir di area tersebut.

"Ya menurut saya itu terlalu mahal, nggak sesuai dengan harga standarnya. Apalagi helm beda lagi, suruh nitipin harganya Rp5.000. Iya itu katanya juga tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan, tapi ya saya belum pernah dengar sih ada kehilangan. Ya semoga bisa ditindak lanjuti, sekalian aja parkirnya dikelola sama Dishub aja supaya jelas," keluhnya.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, pihaknya bakal menindak lanjuti laporan viral itu. Menurutnya, kantung parkir tersebut sebetulnya ilegal dan tak berizin.

"Kami baru siapkan suratnya, sore ini akan didatangi. Kami akan lihat kantung parkir tersebut atas perintah siapa, atas dasar apa, kamu punya ijin nggak Rp10 ribu teh dari mana? Kok motor biasanya 2-3 jam Rp5 ribu, ini Rp10 ribu," kata Asep dihubungi detikJabar Selasa (3/10/2023).

Ia menyebut, parkiran di lahan eks Palaguna itu bukan kewenangan Dishub atau tak berizin. Selain itu, kerap kali parkir liar yang membandel terletak di sekitar jalan Dalem Kaum, depan Alun-alun Kota Bandung, dan sekitar jalan Braga Kecil dan Dr Ir Sukarno.

Pihaknya pun sudah sering menindak lanjuti, tapi oknum yang tidak bertanggung jawab itu masih sering kali menggunakan lahan yang sudah tertera rambu dilarang parkir tersebut.

"Gedung Asia Afrika depannya itu kan juga nggak boleh parkir. Depan Alun-alun Bandung juga. Jukir liar itu mah tidak bertanggung jawab, karcisnya juga bukan resmi dari kami. Terus kalau yang sekitar situ kan sudah tahu itu nggak boleh parkir situ, kenapa masih mau parkir situ?," ucap Asep.

Ia pun berharap agar masyarakat menolak tempat parkir liar, terlebih yang terdapat rambu-rambu tanda dilarang parkir. Sebab selain mengganggu kelancaran lalu lintas juga tidak menjamin keamanan kendaraan bermotor.

Soal adanya komentar warganet yang curiga akan adanya preman setempat atau ormas yang mengatur, ia belum bisa menentukan. Tapi, mengaku akan segera menindak lanjuti.

"Waduh itu siapa, belum bisa dibuktikan. Nanti malam saya baru akan kesana. Nanti saya tindak lanjuti, lihat semuanya dan koordinasi dengan siapa pun yang bertugas. Pas nya disebelah mana nanti akan di cek tapi betul dari laporan Ex Palaguna," kata dia.

"Kalau untuk kehilangan ya memang bukan tanggung jawabjukir (kalauparkirannya legal), tapi kandiawasin kalau yang legal. Parkir kan adamarkanya, jelastarifnya kan gitu," tambahnya.

Penampungan TKI Ilegal di Sukabumi Dibongkar Polisi

Sebuah rumah kontrakan di Kampung Kebon Kalapa, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi digerebek polisi. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat transit sementara puluhan orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Informasi diperoleh detikJabar, polisi mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu (30/9/2023) yang lalu. Dari rumah itu didapati sekitar 29 orang dari berbagai kota di Indonesia. Mayoritas korban diketahui laki-laki.

"Iya benar, ada 29 orang yang kami duga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa (3/10/2023).

Dia menjelaskan para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia dengan iming-iming gaji menggiurkan di perkebunan buah.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 200 ribu per jam, namun faktanya para korban ini tidak kunjung diberangkatkan, untuk lengkapnya hari ini kita rilis ya, pelaku ada yang kita amankan," kata Maruly.

Dari seluruh korban, mereka diketahui berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi dan NTT. Saat ini para korban mayoritas laki-laki tersebut sudah dimintai keterangan oleh polisi.

Sementara itu, pria inisial O, salah seorang korban asal Jawa Tengah mengaku, sudah kehabisan uang. Rata-rata korban sendiri mengalami kerugian antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta yang diberikan kepada seorang pelaku yang menjanjikan akan mempekerjakan mereka ke luar negeri.

"Awalnya kami yakin ini legal, berangkat secara resmi. Namun ditengah perjalanan saya mulai ragu, ini ilegal dan akhirnya ada dari kami yang melaporkan hal ini ke polisi," kata O ketika ditemui di rumah kontrakan tempat mereka transit.

Tuntutan 1 Tahun Penjara Ferdian Paleka

Sidang kasus promosi judi online yang dilakoni Ferdian Paleka kembali bergulir di persidangan. Pemilik nama asli Ferdiansyah itu pun dituntut 1 tahun penjara atas perkara yang menjeratnya.

"Paleka 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayumi Saputra usai persidangan di PN Bandung, Selasa (3/9/2023).

Hayumi mengungkap pertimbangan tuntutan 1 tahun untuk Paleka. Selama persidangan, pria yang pernah membuat kasus kontroversial dengan konten prank sampah kepada waria itu dianggap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

"Pertimbangannya karena Paleka terbukti bersalah melakukan promosi judi online. Terus selama persidangan, sikapnya sopan, terus terang, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan," ungkap Hayumi.

Hayumi mengatakan, meski tidak didampingi kuasa hukumnya, Paleka tidak keberatan dengan tuntutan 1 tahun bui tersebut. Selanjutnya, Paleka akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada 17 Oktober 2023.

"Tadi (Ferdian Paleka) tidak ada PH (penasehat hukum)-nya, majelis sempat menanyakan dan Paleka tidak keberatan. Sidang tetap bisa dilanjutkan, berikutnya pembelaan 2 minggu ke depan langsung dari Paleka atau PH-nya," pungkasnya.

Usai sidang, Paleka langsung mengacungkan 'salam metal' begitu selesai mendengarkan tuntutan. Ia saat itu irit bicara saat digiring keluar dari ruang sidang di PN Bandung.

"Iyah, besok pembelaan. Pembelaan belum tahu," demikian ucapan yang terlontar dari mulut Ferdian Paleka saat diminta tanggapan oleh wartawan.

Sebagaimana diketahui, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.

Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.

Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.

Akibat perbuatannya, Paleka saat itu dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Petaka Persalinan di RSUD Sumedang

Seorang guru PNS di Kabupaten Sumedang meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya saat proses persalinan di RSUD Sumedang. Penanganan RSUD Sumedang pun dinilai lalai serta lamban oleh pihak keluarga korban.

Guru tersebut diketahui bernama Mamay Maida (30), warga Dusun Cipeureu, Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugeul, Kabupten Sumedang. Ia mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sarang Tengah.

Bayi yang masih berada di dalam kandungan itu merupakan anak keduanya setelah sebelumnya telah dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia 5 tahun.

Informasi dihimpun detikJabar, sang guru tersebut meninggal dunia di RSUD Sumedang pada Minggu (1/9/2023) sekitar pukul 13.14 WIB.

Suami korban, Ardiansyah Apandi (30) menceritakan bagaimana kronologis awal terkait istrinya yang meninggal dunia saat proses persalinan di RSUD Sumedang.

"Awalnya pada Sabtu (30/9/2023) sekitar jam 8.00 pagi, saya dan istri pergi ke Puskesmas Cibugel mau cek kandungan karena kebetulan sudah lewat hari (hari perkiraan lahiran)," ungkap Ardiansyah yang juga seorang guru (honorer) di SDN Nanjungmekar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (3/10/2023).

Ardiansyah melanjutkan, pihak Puskesmas kemudian menyarankan agar istrinya diperiksakan ke dokter kandungan terlebih dahulu.

"Lalu kami pun pergi ke daerah Ganeas untuk menuju dokter Dani, kata dokter Dani 'ini mau empat hari apa sekarang dirujuknya?', jawab saya 'yang terbaik saja soalnya istri saya saat lahiran anak pertama juga sulit keluar waktu di AMC (rumah sakit), sampai harus di vakum, sekarang kondisinya sama seperti anak saya yang pertama, sudah lewat hari," paparnya menambahkan.

Singkatnya, istri Ardiansyah pun kemudian dirujuk ke RSUD Sumedang. Kemudian masuk ruangan bidan di RSUD Sumedang pada sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, bidan memberikan penjelasan kepada Ardiansyah bahwa istrinya harus diinduksi.

Ardiansyah pun saat itu meminta kepada bidan agar segera melakukan tindakan darurat jika setelah diinduksi tidak ada reaksi atau sang bayi tidak kunjung keluar dari rahim sang ibu.

"Saya pun menegaskan kepada bidan saat itu, kalau semisal 10 jam setelah diinduksi bayinya tidak kunjung keluar, mohon tindakan yang terbaik, mau caesar atau vakum yang penting selamat dua-duanya, soalnya saya trauma kejadian anak pertama, tolong catat ya itu bu bidan, tegas saya demikian," terang Ardiansyah.

Lalu induksi pun dilakukan terhadap Mamay pada Sabtu (30/9/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian pada Minggu (1/10/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Mamay pun akhirnya dimasukan ke ruang persalinan.

"Saya saat itu melihat istri masih kuat, masih bisa makan, bisa ngobrol, masih biasalah," ujar Ardiansyah.

Namun sekitar pukul 10.30 WIB, kata Ardiansyah, istrinya mulai merasakan sakit-sakitan serta mengaku tidak tahan oleh rasa sakit yang dirasakannya. Namun nahas, istrinya saat itu malah dimarahin oleh bidan yang ada di sana.

Puncak kekesalan Ardiansyah terjadi pada sekitar pukul 11.00 WIB lebih, sebab istrinya saat itu akan diberi dikasih obat induksi kembali. Padahal obat tersebut sudah yang keempat kalinya.

"Kata saya, jangan dikasih-kasih obat induksi terus, sudah lakukan tindakan saja mau caesar atau bagaimana, yang penting ada yang selamat, soalnya jam 11.00 kurang, kepala bayi itu sudah kelihatan, cuma masuk lagi ke dalam," papar Ardiansyah.

Kekesalan Ardiansyah bertambah kala bidan malah menyodorkan surat yang harus ditanda tanganinya sebagai persetujuan atas pemberian obat induksi pada sekitar pukul 12.00 WIB.

"Saya waktu itu nggak mau tandatangan kalau tidak ada tindakan, tanda tangan buat apa lagi, kata bidannya untuk dikasih obat, terakhir induksi, kalau sudah 4 jam tidak berhasil baru caesar," tuturnya.

Ardiansyah saat itu memohon-mohon kepada bidan agar istrinya dapat segera mendapatkan penanganan darurat. Namun, ia malah mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan.

"Jangan nunggu sampai empat jam, ini kan sudah kritis banget, sudah darurat, lalu bidannya jawab 'dokternya lagi ada pasien operasi dan udah waktu istirahat mau makan," terangnya .

Hingga pada pukul 12.30 WIB, istri Ardiansyah pun belum mendapatkan tindakan darurat apa pun. Namun setelah istrinya kedapatan kehabisan tenaga dan sudah tidak bergerak, barulah kemudian dimasukan ke ruang operasi.

"Dokter saat itu baru tampak bolak-balik, sementara saya saat itu sudah pasrah karena saya tahu bagaimana keadaan istri," ungkapnya.

Kekesalan Ardiansyah kembali muncul saat mengetahui bahwa di ruang operasi masih ada dua pasien yang juga belum dilakukan tindakan apa pun. Padahal sebelumnya, seorang bidan mengatakan kepadanya bahwa dokter sedang sibuk mengoperasi pasien.

"Padahal sebelumnya bidannya bilang bahwa dokternya lagi mengoperasi pasien tapi ternyata ada dua pasien di ruang operasi yang belum diapa-apain," tuturnya.

Hingga pada akhirnya, Mamay pun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.14 WIB bersama bayi yang masih berada di dalam kandungannya.

"Bayi belum keluar, yang saya sangat sakit hati itu bayi belum keluar masih dalam kandungan. Nggak dikeluarin anak saya juga. saya belum tahu muka anak saya kayak gimana gitu, belum di foto," ungkap Ardiansyah.

Remuk hati Ardiansyah kala itu. Jenazah istrinya pun saat itu diminta untuk segera dibawa pulang dengan alasan lantaran mobil ambulans akan segera digunakan. Bahkan Ardiansyah diharuskan membayar ongkos ambulans sebesar Rp635.000.

Jenazah dibawa menggunakan ambulans sekitar pukul 14.00 WIB dan tiba di rumah duka sekira pukul 15.00 WIB lebih.

"Kalau rumah sakitnya gratis karena pakai BPJS," katanya.

Atas kejadian itu, ia pun berencana akan membawa kasus meninggal istrinya itu ke ranah hukum. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak menimpa warga Sumedang lainnya.

"Saya mau nuntut ke pihak rumah sakit, kalau dokter mau minta maaf, saya legowo tapi kalau dalam dua hari tidak minta maaf, saya mau ke ranah hukum karena ini keteledoran pihak rumah sakit," terangnya.

Ia pun mengaku bahwa dari pihak RSUD Sumedang yang langsung diwakili direkturnya baru berkunjung ke rumahnya pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Baru kemarin datang, itu pun direkturnya, kemarin-kemarin saya mau nemuin dokter dan bidannya pada tidak ada," ucapnya.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Sumedang dr. Enceng memberikan klarifikasinya terkait meninggalnya Mamay. Ia menjelaskan bahwa pada saat proses persalinan ada beberapa tahapan kaitannya dengan posisi kepala sang bayi. Namun yang terjadi pada bayi sang pasien saat itu posisinya tidak berubah atau tidak turun.

"Ada step satu, dua dan step tiga, jadi harus turun kepalanya, jadi pada kondisi ini bayi sang pasien tidak turun sebagaimana mestinya atau standarnya, jadi maksimalnya (ditunggu) satu jam," terang Enceng kepada sejumlah wartawan di RSUD Sumedang.

Sementara pada sekitar pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB, Minggu (1/10/2023), kata Enceng, kondisi sang pasien diketahui telah mengalami kelelahan.

"Dan kurang lebih jam 11.35, itu terjadi keadaan umum yang mana ibu itu kesadarannya menurun," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, pihak rumah sakit pun memutuskan bahwa proses lahiran sang pasien tidak bisa dilakukan melalui metode per vaginam (proses melahirkan bayi melalui tenaga ibu sendiri tanpa bantuan alat-alat medis).

"Kemudian ini diputuskan tidak bisa dilahirkan vaginam atau jalan lahir biasa," ungkapnya.

Evakuasi sang pasien dari kamar bersalin menuju ruang operasi pun dilakukan oleh pihak rumah sakit. Namun nahas, kondisi sang pasien tiba-tiba mengalami koma pada saat dilakukan proses evakuasi tersebut.

"Dokter kandungan dan dokter spesialis anastesi saat itu langsung melakukan penanganan karena kondisi sudah tidak memungkinkan, meski segala sesuatu telah dipersiapkan di ruang operasi," paparnya.

Sang pasien pun pada akhirnya dilarikan ke ruang ICU agar mendapatkan ventilator atau alat bantu pernapasan. Namun sayang, nyawa pasien saat itu tidak dapat tertolong. "Pasien meninggal di ruang ICU pada sekitar jam 13.04," ucapnya.

Sementara terkait penyebab pasti dari kematian sang pasein dan bayinya sendiri, sejauh ini belum diketahui secara pasti oleh pihak rumah sakit.

"Namun berdasarkan jurnal dari rumah Sakit Umum Dr. Sarjito, berupa jurnal, itu akibat emboli air ketuban," terangnya.

Enceng mengaku telah mengunjungi rumah serta telah bertemu dengan suami dan keluarga korban untuk menyampaikan rasa bela sungkawanya.

"Dalam kesempatan itu, saya pun menerima masukan secara langsung karena ini penting buat rumah sakit ke depan, karena di sana banyak disampaikaan bukan hanya terkait dengan SOP tapi juga terkait dengan segala macam layanan di rumah sakit," paparnya.

Enceng menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya pun bekerja sama dengan aparat desa setempat akan memediasi antara suami korban dan dokter yang menangangi sang pasien saat itu.

"Dokternya pun telah bersedia untuk melakukan tabayun yang dimediasi oleh aparat desa setempat," terangnya.



Hide Ads