Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (3/8/2023). Mulai dari Rocky Gerung yang dilaporkan ke Polda Jabar hingga Persib didenda Rp 25 juta.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Cianjur
SRW (41), sopir truk tronton ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak delapan kendaraan dan menyebabkan dua orang tewas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, pihaknya menetapkan SWF sebagai tersangka usai penyelidikan lebih lanjut.
"(Sopir truk tronton) sudah ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya SRW diperiksa secara intensif di Mapolres Cianjur. Kami juga periksa sejumlah saksi," kata dia, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, sopir truk tronton bernomor polisi B 9863 LM itu dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Dijerat pasal tersebut karena memang tidak ditemukan unsur kesengajaan. Sekarang sopir tronton tersebut juga sudah ditahan di Mapolres Cianjur," kata dia.
Anaga menambahkan, dari hasil pengecekan kondisi kendaraan oleh petugas Dinas Perhubungan, didapati rem pada truk tronton tersebut tidak berfungsi. Hal itu diduga disebabkan kurangnya perawatan rutin atau servis berkala.
"Didapati jika pada roda sumbu kedua terdapat rembesan, terdapat celah rem sebelah kiri karena kurang perawatan. Sehingga tidak berfungsi dengan baik," tuturnya.
Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Jabar
Ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo berbuntut panjang. Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Jabar oleh sejumlah elemen masyarakat.
Pelaporan dilakukan pendukung Jokowi dan Pencinta NKRI di antaranya Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP), BARA JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara dan Paguyuban Penyanyi Pop Sunda dan Acting Kota Bandung.
"Kita melihat video Rocky Gerung. Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap Presiden," kata Ketua Barikade 98 Jawa Barat Budi Hermansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kamis (3/8/2023).
Budi mengungkapkan penghinaan terhadap orang nomor satu di Indonesia ini tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, presiden merupakan hasil proses demokrasi yang dipilih mayoritas masyarakat.
"Apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan dan meluluhlantakkan kesabaran kami yang kami pendam bertahun-tahun," ungkapnya.
Dia menambahkan, Rocky juga memprovokasi rakyat untuk melakukan aksi turun ke jalan pada 10 Agustus 2023. Bahkan, Rocky mengeklaim aksi yang mirip terjadi pada 1998 itu untuk mendorong perubahan.
"Ini lucu nih. Tahun 1998 Rocky Gerung di mana? Bahwa dia masuk bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim," tambahnya.
Budi mengadukan Rocky Gerung dengan Pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah. Menurutnya, Rocky tidak akan bisa mengelak dari jeratan tersebut.
"Rocky dalam kasus ini tidak bisa menghindar. Serangan 'Jokowi tolol' adalah serangan bagi Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden," terangnya.
Pernyataan sama dikatakan ketua Paguyuban Pop Sunda dan Acting Kota Bandung,Nunung. Kedatangannya ke Polda Kabar meminta agar polisi segera menangkap Rocky Gerung karena telah melecehkan Pesiden sebagai simbol negara.
"Kami meminta polisi untuk tegas terhadap para penghina presdien yang mulut kotor agar ada efek jera, karena presiden bukan mainan atau bahan bercandaan," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah,Kabid Humas Polda Jabar Kombes PolIbrahimTompo akan mengecek informasi tersebut. "Dicek dulu ditanya," kataIbrahim via pesan singkat.
(bba/mso)