Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (3/8/2023). Mulai dari Rocky Gerung yang dilaporkan ke Polda Jabar hingga Persib didenda Rp 25 juta.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Cianjur
SRW (41), sopir truk tronton ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak delapan kendaraan dan menyebabkan dua orang tewas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, pihaknya menetapkan SWF sebagai tersangka usai penyelidikan lebih lanjut.
"(Sopir truk tronton) sudah ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya SRW diperiksa secara intensif di Mapolres Cianjur. Kami juga periksa sejumlah saksi," kata dia, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, sopir truk tronton bernomor polisi B 9863 LM itu dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Dijerat pasal tersebut karena memang tidak ditemukan unsur kesengajaan. Sekarang sopir tronton tersebut juga sudah ditahan di Mapolres Cianjur," kata dia.
Anaga menambahkan, dari hasil pengecekan kondisi kendaraan oleh petugas Dinas Perhubungan, didapati rem pada truk tronton tersebut tidak berfungsi. Hal itu diduga disebabkan kurangnya perawatan rutin atau servis berkala.
"Didapati jika pada roda sumbu kedua terdapat rembesan, terdapat celah rem sebelah kiri karena kurang perawatan. Sehingga tidak berfungsi dengan baik," tuturnya.
Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Jabar
Ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo berbuntut panjang. Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Jabar oleh sejumlah elemen masyarakat.
Pelaporan dilakukan pendukung Jokowi dan Pencinta NKRI di antaranya Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP), BARA JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara dan Paguyuban Penyanyi Pop Sunda dan Acting Kota Bandung.
"Kita melihat video Rocky Gerung. Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap Presiden," kata Ketua Barikade 98 Jawa Barat Budi Hermansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kamis (3/8/2023).
Budi mengungkapkan penghinaan terhadap orang nomor satu di Indonesia ini tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, presiden merupakan hasil proses demokrasi yang dipilih mayoritas masyarakat.
"Apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan dan meluluhlantakkan kesabaran kami yang kami pendam bertahun-tahun," ungkapnya.
Dia menambahkan, Rocky juga memprovokasi rakyat untuk melakukan aksi turun ke jalan pada 10 Agustus 2023. Bahkan, Rocky mengeklaim aksi yang mirip terjadi pada 1998 itu untuk mendorong perubahan.
"Ini lucu nih. Tahun 1998 Rocky Gerung di mana? Bahwa dia masuk bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim," tambahnya.
Budi mengadukan Rocky Gerung dengan Pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah. Menurutnya, Rocky tidak akan bisa mengelak dari jeratan tersebut.
"Rocky dalam kasus ini tidak bisa menghindar. Serangan 'Jokowi tolol' adalah serangan bagi Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden," terangnya.
Pernyataan sama dikatakan ketua Paguyuban Pop Sunda dan Acting Kota Bandung,Nunung. Kedatangannya ke Polda Kabar meminta agar polisi segera menangkap Rocky Gerung karena telah melecehkan Pesiden sebagai simbol negara.
"Kami meminta polisi untuk tegas terhadap para penghina presdien yang mulut kotor agar ada efek jera, karena presiden bukan mainan atau bahan bercandaan," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah,Kabid Humas Polda Jabar Kombes PolIbrahimTompo akan mengecek informasi tersebut. "Dicek dulu ditanya," kataIbrahim via pesan singkat.
Ulah Bejat Elon Perkosa ABG Tasik Hingga Hamil 8 Bulan
Aparat Polres Tasikmalaya Kota menangkap Elon Suherlan (50) warga Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Pria paruh baya ini telah berbuat nista, memperkosa gadis belia tetangganya. Anak perempuan berusia 15 tahun itu kini hamil. Usia kandungannya sudah 6 bulan.
Perbuatan bejat yang dilakukan Elon terhadap korban dilakukan dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Minggu 22 Januari 2023 lalu.
"Aksi pertama dilakukan pada pagi hari di bulan Januari, ketika istri pelaku dan orang tua korban pergi berolahraga," kata Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto, Kamis (3/8/2023).
Dhoni menjelaskan rumah pelaku dan korban relatif dekat. Keluarga pelaku dan orang tua korban juga saling kenal meski tidak ada hubungan keluarga.
Di Minggu pagi itu Elon datang ke rumah korban dan menyelinap masuk ke kamar. Saat itu korban sedang tiduran. Elon sempat basa-basi menanyakan alasan korban tidak ikut jogging bersama orang tuanya.
Elon lalu menyergap dan mendorong korban ke kasur. Korban sempat melawan dengan menendang perut Elon hingga jatuh. Mendapat perlawanan dari korban, Elon malah semakin beringas. Dia membekap dan mengancam, hingga akhirnya melakukan perbuatan biadab itu.
Sementara perbuatan kedua dilakukan pada Rabu 14 Juni 2023 lalu. Modusnya serupa, Elon mendatangi rumah korban saat orang tuanya tidak ada di rumah. "Si pelaku ini punya istri, tapi dia mengaku tergiur oleh anak perempuan itu karena sering bertemu," kata Dhoni.
Perbuatan bejat Elon baru terungkap ketika orang tua korban mencurigai perubahan fisik pada anaknya yang terlihat seperti orang hamil. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dilakukan tersangka terhadapnya. "Orang tua korban langsung mengadu, segera pelaku ini kami amankan dan dilakukan penahanan," kata Dhoni.
Atas perbuatannya Elon akan dijerat oleh pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. "Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Dhoni
Persib Didenda Rp 25 Juta
Persib Bandung terkena sanksi harus membayar denda Rp 25 juta. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi tersebut karena ada suporter Persib yang hadir saat laga tandang.
Sejumlah bobotoh hadir langsung saat Persib melakoni laga tandang melawan Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Jumat (28/7/2023). Persib sendiri saat itu menang 2-1 atas Persik pada laga tersebut.
Sanksi tersebut dijatuhkan Komdis PSSI karena Persib telah melanggar pasal 51 ayat 6 Regulasi kompetisi Liga 1 musim 2023/2024 dan pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan suporter tim tamu hadir di pertandingan tandang.
Dalam salinan putusan yang diterima Persib, Komdis PSSI menyebutkan, keputusan sanksi atas kedatangan suporter Persib di Stadion Brawijaya tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan sudah terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin tersebut.
Vice President Operasional PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Andang Ruhiat mengaku prihatin dan sangat menyayangkan adanya sanksi akibat perilaku anggota komunitas bobotoh yang tetap hadir di Stadion Brawijaya.
Padahal sebelumnya, baik pihak Panpel Persik Kediri maupun manajemen Persib sudah berulang kali mengingatkan bobotoh agar tidak datang ke Stadion Brawijaya.
"Dengan tetap datang ke Kediri, kita menangkap adanya indikasi kesengajaan agar Persib terkena sanksi dan tampaknya kedatangan mereka ini juga terencana dan terorganisir. Tapi, saya berharap, indikasi itu tidak benar," tutur Andang dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/8/2023).
Karena itu, Andang kembali mengajak seluruh komunitas bobotoh untuk tidak datang mendukung langsung tim kebanggaannya pada partai tandang.
Selain itu, Persib juga memastikan bakal memperketat pendataan dan pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan suporter tim tamu datang pada setiap pertandingan kandang. Sebab, berdasarkan regulasi dan kode disiplin, baik kedua klub akan mendapatkan sanksi jika ada suporter tamu datang ke stadion pada pertandingan tandang.
89 Peserta PPDB Jabar Gunakan Dokumen Palsu
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat buka suara soal rencana pelaporan kasus pemalsuan data persyaratan dalam pelaksanaan PPDB 2023. Disdik Jabar mencatat ada 89 peserta yang diketahui menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar PPDB.
Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, dari hasil evaluasi PPDB didapati ada 4.791 peserta yang kedapatan menggunakan data tidak sesuai dengan persyaratan. Dari jumlah itu, Disdik Jabar juga menemukan ada 89 peserta yang memalsukan dokumen.
"Beberapa waktu lalu kami menemukan 4.791 yang diduga dokumennya tidak benar, sehingga itu tidak masuk diproses tahap 1 dan 2. Dari data yang diterima, Pak Gub (Ridwan Kamil) sudah menyampaikan ada 80-an yang diduga menggunakan data yang tidak benar," kata Wahyu saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (3/8/2023).
"Kami sampaikan bahwa tim Pemprov Jabar sudah mencoba mengkaji, kalau kami kemarin menemukan 4.791, sekarang menemukan 89 kasus yang diduga menggunakan dokumen tidak asli (palsu)," ujarnya menegaskan.
Wahyu menuturkan, setelah mendapati ada 89 kasus kecurangan, pihaknya berencana untuk membawa hal itu ke ranah hukum. Tapi sebelum itu, Disdik Jabar akan lebih dulu mengkaji bersama dengan beberapa perangkat daerah lain.
"Tapi harus pengkajian lebih lanjut, jadi kami mohon waktu untuk mengkaji tidak hanya Disdik tapi di perangkat daerah lain yang memang sesuai tugas dan fungsi," ungkapnya.
Adapun 89 kasus kecuarangan itu ditemukan di 28 sekolah di 15 kabupaten/kota di Jawa Barat. Namun dia enggan menjabarkan kabupaten/kota mana saja dengan jumlah kasus terbanyak.
"Dari 89 kasus itu tidak di seluruh kabupaten kota tetapi kami dapatkan di 15 kabupaten kota. Dan dari 15 itu tidak seluruh di sekolah-sekolah, kami menemukan di 28 sekolah di Jabar," paparnya.
Wahyu juga menjelaskan, 89 kasus kecurangan yang terjadi semuanya adalah memalsukan dokumen berupa kartu keluarga. Menurutnya data peserta yang dipalsukan ada berupa QR Code yang tersambung dengan link yang menyerupai lama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Mereka lebih canggih, kalau misalnya kita QR Code itu bukan QR Code dari Disdukcapil, jadi dia (oknum) buat QR dan tersambung di URL seolah-olah Disdukcapil, sehingga verifikator melihat seolah-olah benar," ujarnya.
Dari situlah, kemudian tim verifikator Disdik melakukan verifikasi ulang dan didapat 89 temuan kasus dokumen palsu tersebut. "Kami akan konsultasi dengan APH dan biro hukum untuk tindaklanjutnya," tutup Wahyu.