Aturan ini membawa konsekuensi pembelajaran di sekolah dasar menjadi 5 hari atau Senin sampai Jumat. Perubahan ini menyebabkan bertambahnya jam belajar hingga anak-anak pulang sekolah sampai sore. Sehingga tak ada lagi waktu untuk menimba ilmu di madrasah.
Kekhawatiran ini yang kemudian memicu ratusan guru madrasah menggelar aksi protes. Mereka berkumpul di halaman gedung DPRD Kota Tasikmalaya Jalan RE Martadinata. Massa menggelar orasi mengutarakan kekecewaan dan harapan atas masalah ini.
"Ini bukan sekedar ketakutan kami kehilangan mata pencaharian, tapi yang kita khawatirkan masa depan anak-anak kita yang kehilangan pendidikan agama," kata Asep Rizal, kordinator aksi.
Dia menjelaskan keberadaan madrasah selama ini menjadi salah satu lembaga yang berusaha memberi pendidikan agama bagi anak-anak.
"Kita tahu sendiri bahwa berbagai bentuk kenakalan remaja marak terjadi baik itu geng motor, penyalahgunaan narkoba. Keberadaan madrasah menjadi bagian penting untuk pendidikan karakter anak-anak," kata Asep.
Kedatangan massa ini kemudian diterima oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim. Massa yang berasal dari organisasi guru madrasah itu kemudian diajak audiensi di ruang rapat paripurna. Dihadirkan pula Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan dalam audiensi tersebut.
Ketua DPRD Aslim mengaku sependapat dengan aspirasi yang disampaikan ratusan guru madrasah tersebut. "Kami akui bahwa keberadaan madrasah itu penting, keberadaan dan keberlangsungannya harus dijaga," kata Aslim.
Pelaksanaan aturan 5 hari kerja bagi ASN pun, kata Aslim, tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan kultur masyarakat Tasikmalaya.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan menegaskan Pemkot Tasikmalaya bahkan belum merencanakan pembelajaran 5 hari bagi sekolah di Kota Tasikmalaya.
"Kami paham apa yang menjadi kekhawatiran atas dampak Perpres Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja ASN selama 5 hari terhadap madrasah, tapi sejauh ini kami bahkan belum merencanakan pembelajaran 5 hari bagi sekolah," kata Ivan.
Selain itu Ivan juga menegaskan dalam aturan itu ada pengecualian bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung ke masyarakat.
"Jadi bagi guru yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat masih bisa bekerja 6 hari dalam sepekan," kata Ivan.
Lebih lanjut dia juga mengatakan harmonisasi antara pendidikan formal dan madrasah harus tetap terjaga. "Harmonisasi sekolah umum dengan madrasah harus tetap terjaga karena Pemkot Tasikmalaya juga berusaha menjaga kultur religius yang ada. Intinya bagaimana kita memberikan pendidikan kepada anak-anak agar mereka tak hanya cerdas tapi juga memiliki akhlakul karimah," kata Ivan. (iqk/iqk)